{"id":18773,"date":"2025-07-29T11:55:20","date_gmt":"2025-07-29T11:55:20","guid":{"rendered":"https:\/\/lampung.mui.or.id\/?p=18773"},"modified":"2025-07-29T11:55:20","modified_gmt":"2025-07-29T11:55:20","slug":"litis-finiri-oportet-dan-percepatan-sertifikasi-tanah-wakaf-meneguhkan-kepastian-hukum-dan-menghindari-konflik-agraria","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/lampung.mui.or.id\/?p=18773","title":{"rendered":"\u201cLitis Finiri Oportet\u201d dan Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf: Meneguhkan Kepastian Hukum dan Menghindari Konflik Agraria"},"content":{"rendered":"<p style=\"text-align: justify;\">\n<p style=\"text-align: justify;\">\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>KH. Suryani M. Nur<\/strong> <em>Ketua MUI Provinsi Lampung\/Wakil Ketua Perwakilan BWI Provinsi Lampung<\/em><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Permasalahan pertanahan, khususnya yang menyangkut tanah wakaf dan rumah ibadah, telah menjadi isu strategis yang menuntut perhatian lintas sektor. Fakta ini semakin nyata saat Menteri Agraria dan Tata Ruang\/Kepala BPN, Nusron Wahid, dalam kunjungannya ke Provinsi Lampung pada 29 Juli 2025, menegaskan pentingnya percepatan sertifikasi tanah wakaf sebagai langkah antisipatif terhadap potensi konflik agraria. Langkah ini tidak hanya menyasar pada aspek legalitas administratif, tetapi juga menyentuh aspek keadilan sosial, perlindungan aset umat, dan stabilitas hukum nasional.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Dalam konteks inilah adagium hukum Latin \u201clitis finiri oportet\u201d yang berarti \u201csengketa harus diakhiri\u201d, menemukan relevansinya. Asas ini menegaskan bahwa setiap perkara, termasuk konflik pertanahan wakaf, tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa penyelesaian yang jelas. Penyelesaian yang cepat, adil, dan final terhadap persoalan tanah wakaf sangat penting guna menghindari ketidakpastian hukum yang dapat merugikan masyarakat luas.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Urgensi Kepastian Hukum atas Tanah Wakaf :<br \/>\nData nasional menunjukkan bahwa dari 761.909 bidang tanah potensial wakaf dan rumah ibadah, baru sekitar 38% atau 272.237 bidang yang telah tersertifikasi. Situasi di Provinsi Lampung bahkan lebih memprihatinkan, dari 31.294 rumah ibadah hanya baru 21,51% atau sekitar 6.732 yang telah memiliki sertifikat. Rendahnya angka ini menunjukkan bahwa mayoritas tanah wakaf masih berada dalam status hukum yang lemah, yang rentan menjadi objek sengketa.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Asas litis finiri oportet menuntut agar status hukum atas tanah tersebut segera diperjelas melalui legalisasi dan sertifikasi yang sah. Hanya dengan cara ini, hak dan kewajiban para pihak dapat ditentukan secara pasti, dan konflik yang mungkin timbul dapat dicegah atau diselesaikan secara elegan.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Mencegah Konflik melalui Legalitas Tanah Wakaf :<br \/>\nDalam banyak kasus, konflik agraria pada tanah wakaf muncul karena ketidakteraturan administratif, ketiadaan dokumen sah, atau tumpang tindih klaim. Sertifikat tanah wakaf bukan hanya dokumen legal, tetapi juga bukti kuat atas keberadaan hak peruntukan tanah bagi kepentingan keagamaan dan sosial. Menteri ATR\/BPN bahkan menargetkan penyelesaian 25.000 bidang tanah wakaf di Lampung dalam waktu tiga tahun, target ambisius yang menunjukkan keseriusan negara dalam menyelesaikan sengketa laten.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Asas litis finiri oportet memberi dasar normatif bahwa penyelesaian tidak bisa ditunda tanpa batas. Konflik tanah, jika tidak diakhiri dengan mekanisme hukum yang tegas, akan menimbulkan kerugian sosial, ekonomi, dan bahkan spiritual. Dalam hal ini, sertifikasi bukan semata proses administratif, melainkan langkah strategis untuk memutus rantai konflik dan membangun tata kelola wakaf yang tertib dan berdaya guna.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Kolaborasi Lintas Sektor: Kunci Implementasi :<br \/>\nPenerapan prinsip litis finiri oportet dalam konteks tanah wakaf menuntut pendekatan kolaboratif. Sertifikasi tanah wakaf memerlukan dokumen formal seperti Akta Ikrar Wakaf (AIW) dari Kementerian Agama, sekaligus sinergi aktif antara Badan Pertanahan Nasional, organisasi keagamaan seperti MUI, NU, Muhammadiyah, DMI, serta masyarakat sipil. Tanpa partisipasi semua pemangku kepentingan, penyelesaian status hukum tanah wakaf akan berjalan lamban, dan konflik yang telah atau berpotensi muncul tidak akan menemukan titik akhir.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Kepala Kanwil BPN Provinsi Lampung bahkan menyebutkan bahwa masih ada area seluas 853.442 hektar atau sekitar 716.185 bidang yang belum terpetakan. Dari jumlah itu teridentifikasi potensi 27.654 bidang untuk rumah ibadah yang di dalamnya termasuk 25.512 bidang tanah wakaf. Ini menunjukkan bahwa peran aktif semua pihak, termasuk tokoh agama, aparat penegak hukum, dan pemerintah daerah, sangat diperlukan untuk menyelesaikan tumpang tindih lahan, memperbaiki sertifikat lama jenis KW456, dan mempercepat pemetaan tanah secara digital dan kadastral.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Sertifikasi Tanah Wakaf sebagai Pelayanan Negara kepada Umat :<br \/>\nSecara normatif, percepatan sertifikasi tanah wakaf merupakan refleksi dari upaya negara dalam melindungi hak umat atas aset keagamaan. Ini juga sejalan dengan semangat pelayanan publik dan reformasi birokrasi. Tanah wakaf, yang menjadi fondasi fisik bagi kegiatan keagamaan dan sosial seperti masjid, pesantren, madrasah, dan rumah tahfiz, membutuhkan jaminan hukum agar fungsi dan manfaatnya tidak terhambat.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Dengan menjadikan litis finiri oportet sebagai prinsip kerja, pemerintah dan masyarakat diingatkan bahwa penyelesaian konflik pertanahan adalah bentuk nyata kehadiran negara yang adil dan tegas. Kepastian hukum atas tanah wakaf akan menciptakan stabilitas hukum dan sosial, serta menghindarkan masyarakat dari potensi kriminalisasi, konflik horizontal, dan eksploitasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Asas \u201clitis finiri oportet\u201d bukan hanya seruan normatif, tetapi panggilan untuk bertindak. Dalam konteks tanah wakaf, asas ini mendorong percepatan penyelesaian status hukum melalui sertifikasi yang sah dan berkelanjutan. Sertifikasi tanah wakaf adalah instrumen perlindungan aset umat, jaminan kepastian hukum, dan wujud pelayanan negara kepada rakyat. Oleh karena itu, segala bentuk hambatan administratif, legal historis, dan birokratis harus diselesaikan dengan semangat kolaboratif dan prinsip keadilan. Sebab, perkara yang tidak kunjung selesai adalah ancaman nyata bagi ketertiban hukum dan harmoni sosial umat. Wallahu A&#8217;lam Bishawab.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>KH. Suryani M. Nur Ketua MUI Provinsi Lampung\/Wakil Ketua Perwakilan BWI Provinsi Lampung Permasalahan pertanahan, khususnya yang menyangkut tanah wakaf dan rumah ibadah, telah menjadi isu strategis yang menuntut perhatian lintas sektor. Fakta ini semakin nyata saat Menteri Agraria dan Tata Ruang\/Kepala BPN, Nusron Wahid, dalam kunjungannya ke Provinsi Lampung pada 29 Juli 2025, menegaskan [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":18774,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[41,42,44],"tags":[],"class_list":["post-18773","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-world","category-home","category-opini"],"jetpack_featured_media_url":"https:\/\/lampung.mui.or.id\/wp-content\/uploads\/2025\/07\/WhatsApp-Image-2025-07-29-at-17.12.27.jpeg","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/lampung.mui.or.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/18773","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/lampung.mui.or.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/lampung.mui.or.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampung.mui.or.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampung.mui.or.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=18773"}],"version-history":[{"count":2,"href":"https:\/\/lampung.mui.or.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/18773\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":18776,"href":"https:\/\/lampung.mui.or.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/18773\/revisions\/18776"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampung.mui.or.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/18774"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/lampung.mui.or.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=18773"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/lampung.mui.or.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=18773"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/lampung.mui.or.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=18773"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}