{"id":18770,"date":"2025-07-28T23:52:13","date_gmt":"2025-07-28T23:52:13","guid":{"rendered":"https:\/\/lampung.mui.or.id\/?p=18770"},"modified":"2025-07-28T23:52:13","modified_gmt":"2025-07-28T23:52:13","slug":"fatwa-sound-horeg-suara-ulama-tindakan-kita","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/lampung.mui.or.id\/?p=18770","title":{"rendered":"Fatwa Sound Horeg: Suara Ulama, Tindakan Kita"},"content":{"rendered":"<p style=\"text-align: justify;\">\n<p style=\"text-align: justify;\">\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>Agus Mahfudin Setiawan<\/strong><br \/>\nPegiat Sejarah dan Kebudayaan Islam Lampung<br \/>\nDosen Sejarah Peradaban Islam UIN Raden Intan Lampung<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur baru saja mengeluarkan Fatwa Nomor 1 Tahun 2025 tentang penggunaan\u00a0<em>sound horeg<\/em>, istilah populer untuk pertunjukan musik keliling yang menggunakan\u00a0<em>sound system<\/em>\u00a0berdaya besar, sering kali disertai joget-joget, hiburan jalanan, hingga tontonan yang dinilai kurang mendidik. Dalam fatwa itu, MUI secara tegas menyatakan bahwa penggunaan\u00a0<em>sound horeg<\/em>\u00a0yang melampaui batas wajar dan mengandung unsur maksiat dihukumi haram.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Fatwa ini memantik diskusi luas di ruang publik. Sebagian pihak menyambut baik karena merasa terganggu oleh kebisingan dan tontonan yang tidak pantas. Sebagian lainnya khawatir jika fatwa tersebut dapat menutup ruang ekspresi dan menghambat rezeki para pelaku hiburan keliling. Dalam konteks inilah, saya memosisikan diri di tengah: mendukung substansi fatwa MUI sebagai panduan moral umat, namun mendorong agar pendekatannya lebih edukatif, kolaboratif, dan solutif.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>Ulama Mendengar Suara Rakyat<\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Kita patut mengapresiasi MUI Jawa Timur yang tanggap terhadap keresahan masyarakat. Suara-suara ketidaknyamanan akibat\u00a0<em>sound horeg<\/em>\u00a0sudah lama terdengar, terutama dari warga di Pasuruan, Malang, dan sekitarnya. Mereka mengeluhkan suara yang mengguncang rumah, tontonan tak layak yang ditonton anak-anak, hingga maraknya konsumsi alkohol di tengah kerumunan. Dalam Forum Bahtsul Masail para kiai pesantren, tiga alasan utama menjadi dasar pengharaman\u00a0<em>sound horeg<\/em>: pertama, mengganggu dan menyakiti masyarakat; kedua, mengandung kemungkaran; dan ketiga, merusak moral generasi muda (Kiai Muhib dalam <a href=\"https:\/\/mui.or.id\/baca\/berita\/mui-jatim-resmi-tetapkan-fatwa-sound-horeg-berikut-isi-fatwanya\" target=\"_blank\" rel=\"noopener\">mui.or.id<\/a>)<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim, KH Ma\u2019ruf Khozin, menyatakan bahwa penggunaan teknologi seperti\u00a0<em>sound system <\/em>bukanlah hal yang salah selama tidak melanggar hukum dan nilai syariah. Bahkan, penggunaannya untuk pengajian, pernikahan, atau shalawatan tetap diperbolehkan (<a href=\"https:\/\/mui.or.id\/baca\/berita\/mui-solusi-fenomena-sound-horeg-tidak-cukup-dengan-fatwa-perlu-ditindak-pemerintah-dan-kepolisian\" target=\"_blank\" rel=\"noopener\">mui.or.id<\/a>. 2025). Namun, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat, KH Miftahul Huda, mengingatkan bahwa fatwa saja tidak cukup. Jika fenomena ini sudah masuk ke ranah ketertiban umum dan perusakan lingkungan, maka pemerintah dan aparat keamanan perlu turun tangan. Di sinilah kita menyadari bahwa fatwa adalah pedoman moral, bukan alat hukum formal yang mengikat secara langsung.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Sejak awal berdirinya pada 1975, MUI memang bukan sekadar lembaga pengeluar fatwa. Ia juga menjadi mitra strategis pemerintah dan umat dalam menjawab isu-isu keagamaan kontemporer, mulai dari vaksin, pornografi, hingga pelaksanaan ibadah saat pandemi (Maimunah, 2020). Namun, sebagaimana dikatakan Buya Hamka ketua pertama MUI ulama bukanlah corong kekuasaan. Ulama itu seperti kue bika yang dibakar dari atas dan bawah: ditekan penguasa, dan diawasi umat. Maka kejujuran, ketakwaan, dan keberpihakan pada kemaslahatan menjadi nilai utama dalam menjalankan amanah keulamaan (Rush, 2014).<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Fatwa\u00a0<em>sound horeg<\/em>\u00a0merupakan bentuk dari upaya\u00a0<em>amar ma\u2019ruf nahi munkar<\/em>. Namun kita juga harus memahami bahwa pelarangan semata tidak akan menyelesaikan masalah jika tidak dibarengi dengan pendekatan yang lebih membina. Dalam jangka panjang, pendekatan edukatif dan kolaboratif akan lebih berdampak. Pemerintah daerah perlu membuat aturan teknis seperti batas desibel suara, waktu operasional, hingga larangan terhadap konsumsi miras di ruang publik. MUI dan pesantren juga perlu aktif dalam penyuluhan masyarakat, terutama di desa dan kawasan pinggiran kota. Banyak warga belum memahami dampak negatif dari\u00a0<em>sound horeg<\/em>, apalagi terhadap anak-anak. Khutbah Jumat, forum warga, dan dakwah digital bisa menjadi sarana edukasi yang membimbing tanpa menghakimi.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Selain itu, para pelaku hiburan keliling tidak boleh diposisikan sebagai lawan. Mereka memiliki hak ekonomi dan ruang untuk berekspresi. Penting untuk membedakan antara penggunaan\u00a0<em>sound system<\/em>\u00a0untuk kegiatan sah seperti hajatan atau kesenian lokal, dengan\u00a0<em>sound horeg<\/em>\u00a0yang sarat pelanggaran norma publik. Maka, dialog dengan pelaku perlu dilakukan agar tercipta kesadaran bersama tentang pentingnya menjaga ruang sosial yang sehat.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>Lampung dan Konteks Lokal<\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Fenomena\u00a0<em>sound horeg<\/em>\u00a0juga terjadi di banyak daerah lain, termasuk di Lampung. Di pinggiran kota, pesta hajatan, bahkan arak-arakan jalanan, pertunjukan serupa kerap kita jumpai. Kadang dalam bentuk kecil dan tertib, namun tidak jarang juga menimbulkan kegaduhan yang meresahkan warga. Maka, fatwa dari MUI Jawa Timur ini bisa menjadi inspirasi bagi MUI di daerah lain, termasuk MUI Provinsi Lampung, untuk turut mengambil peran preventif dalam menjaga ketertiban dan nilai-nilai lokal. Pendekatan yang diambil pun harus sejalan dengan semangat\u00a0<em>rahmatan lil \u2018alamin<\/em>, yaitu menjadikan Islam sebagai rahmat bagi semua, melalui sikap bijak dan solutif. Tidak hanya sekadar menyebut halal atau haram, tetapi bagaimana nilai Islam dapat hadir sebagai panduan hidup yang kontekstual dan membangun.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Fatwa\u00a0<em>sound horeg<\/em>\u00a0adalah bukti bahwa MUI tetap hadir dan responsif terhadap dinamika umat. Namun, suara ulama tidak boleh berhenti di ruang sidang fatwa saja. Ia harus menggema sampai ke kampung-kampung, ke jalan-jalan tempat\u00a0<em>sound horeg<\/em>\u00a0berlangsung, ke ruang-ruang yang paling dekat dengan masyarakat. Ulama masa kini bukan hanya dituntut saleh secara spiritual, tetapi juga peka secara sosial dan bijak secara budaya. Fatwa akan bermakna jika disertai keteladanan dan sinergi antara MUI, pemerintah, dan masyarakat sipil.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Di tengah kebisingan zaman, suara ulama tetap dibutuhkan. Bukan sebagai suara yang membentak atau melarang semata, melainkan sebagai suara yang menyejukkan dan menuntun. Sebab, dalam riuh rendahnya kehidupan hari ini, yang paling kita perlukan adalah suara yang tidak hanya keras, tapi juga\u00a0berhikmah dan mencerahkan.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Agus Mahfudin Setiawan Pegiat Sejarah dan Kebudayaan Islam Lampung Dosen Sejarah Peradaban Islam UIN Raden Intan Lampung Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur baru saja mengeluarkan Fatwa Nomor 1 Tahun 2025 tentang penggunaan\u00a0sound horeg, istilah populer untuk pertunjukan musik keliling yang menggunakan\u00a0sound system\u00a0berdaya besar, sering kali disertai joget-joget, hiburan jalanan, hingga tontonan yang dinilai kurang [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":18771,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[41,42,44],"tags":[],"class_list":["post-18770","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-world","category-home","category-opini"],"jetpack_featured_media_url":"https:\/\/lampung.mui.or.id\/wp-content\/uploads\/2025\/07\/WhatsApp-Image-2025-07-28-at-21.41.24.jpeg","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/lampung.mui.or.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/18770","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/lampung.mui.or.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/lampung.mui.or.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampung.mui.or.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampung.mui.or.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=18770"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/lampung.mui.or.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/18770\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":18772,"href":"https:\/\/lampung.mui.or.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/18770\/revisions\/18772"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampung.mui.or.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/18771"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/lampung.mui.or.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=18770"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/lampung.mui.or.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=18770"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/lampung.mui.or.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=18770"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}