{"id":18433,"date":"2025-06-23T07:00:54","date_gmt":"2025-06-23T07:00:54","guid":{"rendered":"https:\/\/lampung.mui.or.id\/?p=18433"},"modified":"2025-06-23T07:02:21","modified_gmt":"2025-06-23T07:02:21","slug":"resensi-buku-membumikan-fiqh-al-usrah-sejak-dalam-pikiran","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/lampung.mui.or.id\/?p=18433","title":{"rendered":"Resensi Buku: Membumikan Fiqh al Usrah Sejak Dalam Pikiran"},"content":{"rendered":"<p>&nbsp;<\/p>\n<p><strong>Resensi Buku: Membumikan Fiqh al Usrah Sejak Dalam Pikiran<\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Setiap manusia sedang dan akan melalui proses kehidupan bahtera rumah tangga sesuai dengan fasenya masing \u2013 masing. Orientasinya kepada tujuan pesan moral spiritual yang lazim disampaikan, yakni terwujudnya keluarga; sakinah mawaddah wa rahmah.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Tidak cukup berhenti disitu saja, seyogyanya juga dibarengi relasi suami istri menguatkan pandangan \u2013 pandangan keislaman yang bersumber pada Al Quran, Hadits, dan berbagai displin keislaman yang terkait tentang dengan keluarga dan rumah tangga, baik berupa ajaran dasar, prinsip nilai, maupun hukum \u2013 hukum.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Buku yang ditulis oleh Kiai Faqihuddin Abdul Kodir yang juga pengajar di UIN Siber Sykeh Nurjati, Cirebon, Jawa Barat ini, menjelaskan tentang konteks hukum keluarga Islam yang didalamnya ditonjolkan dimensi akhlak dan etika dalam persoalan \u2013 persoalan fikih hukum keluarga.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Hadirnya buku Fiqh Al Usrah ini adalah secara khusus lebih memfokuskan pada pesan \u2013 pesan akhlak dari isu \u2013 isu hukum keluarga, juga untuk menginspirasi pentingnya pengarusutamaan akhlak dalam pembahasan hukum keluarga.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Buku ini berisi tujuh (7) BAB besar, antaralain; BAB pertama; pendahuluan. Kiai Faqihuddin Abdul Kodir menyampaikan, buku Fiqh Al Usrah ini menggunakan terminologi akhlak dalam pembahasan isu \u2013 isu hukum keluarga untuk hal \u2013 hal berupa prinsip nilai dalam hukum, perilaku \u2013 perilaku baik dalam keluarga, termasuk adab, sopan santun dalam mengelola rumah tangga.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Pengarusutamaan akhlak mulai dalam hukum keluarga menjadi niscaya untuk mewujudkan ajaran penghormatan pada martabat manusia bagi seluruh anggota keluarga, memastikan moral tanggung jawab pada relasi berumah tangga, menguatkan komitmen semua pihak dalam berumah tangga pada kebaikan solidaritas, kerjasama, kemitraan, dan keteguhan untuk menjauhkan perilaku merusak, mencederai dan menyakiti bagi diri dan seluruh anggota keluarga, maupun orang lain. Ini semua adalah nilai \u2013 nilai akhlaqul karimah dalam Islam, halaman 17.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">BAB kedua menguraikan; Sumber \u2013 sumber Akhlak Mulia Dalam Hukum Keluarga. Pengurus LKK PBNU ini menyampaikan bahwa, setelah Al Quran dan Hadits Sumber \u2013 sumber akhlak mulia dalam hukum keluarga yang lain adalah aqwal al ulama (pandangan \u2013 pandangan ulama yang otoritatif dan kredibel), konstitusi dan perundang \u2013 undangan yang berlaku, yang mengokohkan prinsip \u2013 prinsip ajaran Islam terkait kehidupan berkeluarga dan berumah tangga, dan sumber \u2013 sumber lain yang relevan, bagi penguatan akhlak berkeluarga dan berumah tangga, seperti adat istiadat yang berlaku, atau hasil kajian psikologi keluarga.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Seperti, Zainab Thaha al \u2018Ulwani dalam bukunya al usrah fi maqashid al syari\u2019ah (2012), mengusulkan empat fondasi ajaran Islam dalam hukum keluarga, yakni; ketauhidan, kekhalifahan manusia dimuka bumi (istikhlaf), tanggung jawab untuk saling melindungi (wilayah), dan keberpasangan (al zaujiyyah), halaman 30.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">BAB ketiga menjelaskan; Akhlak Relasi Laki \u2013 Laki dan Perempuan. Dalam buku ini dijelaskan bahwa, ada lima pilar akhlak mulia bagi bangunan rumah tangga, yaitu; pertama, komitmen pada ikatan janji yang kokoh sebagai amanah Allah SWT (mitsaq ghalizh). Kedua, prinsip berpasangan dan kesalingan (zawaj). Ketiga, perilaku saling memberi kenyamanan dan kerelaaan (taradhiin). Keempat, saling memperlakukan dengan baik (mu\u2019asyarah ma\u2019ruf), dan kelima, kebiasaan saling berembug bersama (musyawarah).<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Relasi laki \u2013 laki dan perempuan ini merupakan tanggung jawab keimanan untuk kemaslahatan, bagi diri dan pihak relasi, pada ruang keluarga dan luar keluarga. Kesadaran hadirnya Allah SWT menjadi starting point dari seluruh kerja \u2013 kerja relasi laki \u2013 laki dan perempuan (mubadallah billaah) yang bertanggung jawab ini, halaman 67.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">BAB keempat menjabarkan; Dimensi Akhlak Dalam Persiapan Perkawinan. Hal utama dari konsep perkawinan adalah dimensi mental relasi laki \u2013 laki dan perempuan. Bagaimana masing \u2013 masing mampu mengenali dirinya dan memahami pasangannya, lalu memahami bagaimana relasi antar keduanya terbentuk dan bagaimana mengelola perbedaan \u2013 perbedaan dan kemungkinan konflik dalam relasi mereka berdua.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Dalam bab ini dipertajam dengan sub bab yang penting untuk memperkokoh kekuatan nilai \u2013 nilai (values) mahligai rumah tangga yang maslahat, antaralain; menjomblo secara mulia, akhlak taaruf, perkawinan anak, dimensi akhlak dalam perdebatan kafa\u2019ah, menikah dengan perawan atau perjaka atau duda atau janda, akhlak dalam khitbah, hibah dan hadiah sebelum perkawinan, perjanjian pernikahan, orientasi akhlak dalam perdebatan hukum menikah, perbedaan zina dan menikah, perkawinan toksik bukan alasans hindari zina, dan menikah adalah ibadah jika dilandasi akhlak mulia.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Dengan semua persiapan akhlak relasi ini, hubungan pasangan suami istri yang saling membahagiakan (sakinah, mawaddah, dan warahmah) akan mudah tercipta. Bangunan rumah tangga yang surgawi akan mudah terbentuk, halaman 100.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">BAB kelima memaparkan; Dimensi Akhlak Mulia Dalam Prosesi Akad Nikah. Muara dari semua persiapan menikah, mulai pencarian jodoh, perkenalan, dan lamaran adalah prosesi akad nikah. Akad nikah menjadi hulu dari seluruh tanggung jawab yang harus diemban mempelai laki \u2013 laki dan perempuan dalam membangun, membentuk, dan merawat rumah tangga. Ijab dan kabul dalam akad nikah seperti formalisasi komitmen kedua mempelai dalam mengemban tanggung jawab tersebut.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Kiai Faqihuddin Abdul Kodir yang juga pengajar di Institut Studi Islam Fahmina (ISIF) Cirebon, Jawa Barat ini melanjutkan, akad nikah adalah pernyataan deklaratif tentang ikatan tanggung jawab antara kedua mempelai, laki \u2013 laki dan perempuan untuk membina kehidupan berkeluarga. Tanggung jawab ini perlu di dukung melalui perwalian keluarga dan persaksian publik, minimal dua orang. Jika ada salah satu mempelai yang kemudian kendor dalam tanggung jawabnya atau bahkan melepasnya, keluarga dan publik bisa ikut mengingatkan dan menuntut. Demikianlah tujuan etis dari perwalian dan persaksian akad nikah dalam fikih, halaman 119.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">BAB keenam menjelaskan; Dimensi Akhlak Dalam Kehidupan Relasi Pasangan Suami Istri. Cita \u2013 cita dalam ikatan suci pernikahan pasangan suami \u2013 istri adalah terciptanya konsepsi sakinah. Keluarga sakinah harus dibangun dan dirawat dengan berbagai perilaku mulia. Mulai dari cara pandang yang bermartabat (martabat insaniyyah), perilaku yang adil (\u2018adallah) dan maslahat (maslahah), menguatkan persaudaraan (ukhuwwah), membawa kenyamanan (basth al wajh), dengan berupaya keras tidak menzalimi (\u2018adam al zhulm), tidak menyakiti (kafa al adza).<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Selanjutnya, tidak membawa keburukan dan bahaya (\u2018adam ad dharar), tidak menipu (\u2018adam ad gharar), tidak mempecundangi (\u2018adam al khudzlan), tidak mempersulit dan memperuncing perselisihan (\u2018adam al ta\u2019tsir wa syiqaq), melainkan menghormati (ihtiraam), menolong dan menguatkan (\u2018aun), menyayangi (rahmah), memudahkan (taisir), dan melayani (khidmah), halaman 191.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">BAB ketujuh menjelaskan; Mengelola Dinamika Keluarga dan Rumah Tangga. Akhlak<br \/>\nUtama dari berbagai dinamika hubungan perkawinan dan keluarga adalah penghapusan keburukan (mahw al mafaasid), dari kehidupan berumah tangga. Hal \u2013 hal yang haram, penipuan, mental diri yang jahat, dan hal \u2013 hal yang buruk yang berdampak dari akad nikah harus dicek terlebih dahulu, sebelum kedua pasangan suami istri melanjutkan kehidupan berkeluarga yang lebih panjang.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Hindari empat hal buruk penyebab perceraian, yaitu; penghinaan terhadap pasangan, kritik, sikap defensif, dan stonewalling (mendiamkan dan mengabaikan). Dari keempat ini, yang paling berdampak pada perceraian adalah penghinaan. Seperti kata nabi Muhammad SAW, dalam sebuah relasi dua pihak bersaudara, penghinaan adalah awal dari segala keburukan, halaman 226.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Untuk menambah referensi cakrawala wawasan tentang Fiqh Al Usrah sebaiknya pembaca juga menganalisis, mendalami karya \u2013 karya Kiai Faqihuddin Abdul Kodir lainnya, antaralain; Perempuan (Bukan) Sumber Fitnah, Perempuan (Bukan) Makhluk Domestik, Manual Mubadalah Ringkasan Konsep Untuk Pelatihan Perspektif Kesalingan Dalam Isu Gender dan Islam, dan lain \u2013 lain.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Dengan membaca buku ini kita akan terpatri sejak dalam pikiran proses ikhtiar mewujudkan cita \u2013 cita membumikan keluarga generasi yang paripurna (dzurriyatan thoyyibah) sekaligus membentuk masyarakat yang terbaik (khairra ummah), semoga.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Buku ini sangat strategis dibaca semua kalangan lapisan masyarakat, seperti; praktisi hukum keluarga Islam, ataupun akademisi, pegiat studi gender, santri ma\u2019had aly, peneliti sosial, penyuluh, penghulu, aktivis penggerak keluarga maslahat, psikolog, hakim, advokat, dan lain\u2013lain.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>IDENTITAS BUKU :<\/p>\n<p>Judul : Fiqh Al Usrah Fondasi Akhlak Mulia Dalam Hukum Keluarga<br \/>\nPenulis : Faqihuddin Abdul Kodir<br \/>\nPenerbit : Afkaruna, Bandung, Jawa Barat<br \/>\nTahun Terbit : Februari 2025 \/ Sya\u2019ban 1446 H<br \/>\nTebal : xviii + 292 Halaman<br \/>\nPERESENSI : Akhmad Syarief Kurniawan, penikmat kopi dan buku, tinggal di Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>&nbsp; Resensi Buku: Membumikan Fiqh al Usrah Sejak Dalam Pikiran Setiap manusia sedang dan akan melalui proses kehidupan bahtera rumah tangga sesuai dengan fasenya masing \u2013 masing. Orientasinya kepada tujuan pesan moral spiritual yang lazim disampaikan, yakni terwujudnya keluarga; sakinah mawaddah wa rahmah. Tidak cukup berhenti disitu saja, seyogyanya juga dibarengi relasi suami istri menguatkan [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":18434,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[41,42,51],"tags":[],"class_list":["post-18433","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-world","category-home","category-warta-nasional-dan-daerah"],"jetpack_featured_media_url":"https:\/\/lampung.mui.or.id\/wp-content\/uploads\/2025\/06\/IMG_9678.jpeg","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/lampung.mui.or.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/18433","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/lampung.mui.or.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/lampung.mui.or.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampung.mui.or.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampung.mui.or.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=18433"}],"version-history":[{"count":3,"href":"https:\/\/lampung.mui.or.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/18433\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":18437,"href":"https:\/\/lampung.mui.or.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/18433\/revisions\/18437"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampung.mui.or.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/18434"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/lampung.mui.or.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=18433"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/lampung.mui.or.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=18433"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/lampung.mui.or.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=18433"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}