{"id":18426,"date":"2025-06-23T05:06:47","date_gmt":"2025-06-23T05:06:47","guid":{"rendered":"https:\/\/lampung.mui.or.id\/?p=18426"},"modified":"2025-06-23T05:06:47","modified_gmt":"2025-06-23T05:06:47","slug":"pemahaman-produk-dan-jasa-halal-kewajiban-regulasi-dan-tantangannya","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/lampung.mui.or.id\/?p=18426","title":{"rendered":"Pemahaman Produk dan Jasa Halal: Kewajiban, Regulasi, dan Tantangannya"},"content":{"rendered":"<p>&nbsp;<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Bandar Lampung, <strong>MUI Lampung Digital<\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Penguatan literasi halal produk dan jasa halal dilakukan dalam kegiatan Training of Trainer (ToT) Ekonomi dan Keuangan Syariah Da\u2019i dan Da\u2019iyah Wilayah Sumatera yang berlangsung di Hotel Swiss-Belhotel Bandar Lampung, Senin (23\/6\/2025).<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Dalam paparan bertajuk \u201cPemahaman Terkait Produk dan Jasa Halal\u201d Analis Kebijakan Ahli Muda Nurgina Arsyad menjelaskan bahwa konsumsi makanan dan produk halal adalah perintah agama yang memiliki dasar kuat dari Al-Qur\u2019an.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Di antaranya terdapat QS. \u2018Abasa: 24 yang menyuruh manusia memperhatikan makanannya, QS. Al-Baqarah: 168 yang mengingatkan manusia agar tidak mengikuti langkah-langkah setan dengan mengonsumsi makanan haram, serta QS. Al-Maidah: 88 yang memerintahkan untuk memakan rezeki halal lagi baik dan bertakwa kepada Allah.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Hal ini, menurutnya, sejalan dengan konstitusi Indonesia yakni UUD 1945 Pasal 29 yang menjamin kebebasan beragama dan beribadah. Dalam konteks itu, Pemerintah Indonesia menetapkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) sebagai payung hukum dalam memastikan bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Nurgina menjelaskan bahwa regulasi ini bertujuan memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian kepada masyarakat dalam mengonsumsi produk halal. Selain itu, regulasi ini juga memberikan nilai tambah kepada pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual produk halal.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">&#8220;Dalam implementasinya, negara membentuk Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang bekerja sama dengan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), Komite Fatwa Produk Halal, dan Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H).,&#8221; katanya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Produk-produk yang wajib memiliki sertifikat halal jelasnya meliputi barang seperti makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, hasil rekayasa genetik, dan barang gunaan. Adapun untuk jasa, cakupannya meliputi kegiatan seperti penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Sementara itu, produk yang secara jelas berasal dari bahan yang diharamkan tidak diwajibkan memiliki sertifikat halal, namun tetap harus diberi keterangan tidak halal.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">&#8220;Jenis produk yang dimaksud telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 748 Tahun 2021 untuk kategori selain makanan dan minuman, serta KMA Nomor 944 Tahun 2024 untuk kategori makanan dan minuman,&#8221; jelasnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Dalam proses sertifikasi halal, BPJPH menyediakan dua skema yaitu skema reguler dan skema self declare. Skema reguler diperuntukkan bagi pelaku usaha besar, menengah, kecil, dan mikro. Pemeriksaan dilakukan oleh auditor halal dari LPH, dan penetapan kehalalan produk dilakukan oleh Komite Fatwa MUI. Proses ini berlangsung selama maksimal 21 hari kerja.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Sementara itu, skema self declare ditujukan bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK), di mana pernyataan halal diverifikasi oleh pendamping Proses Produk Halal, dan penetapan kehalalannya ditentukan oleh Komite Fatwa Produk Halal. Proses ini diselesaikan dalam waktu maksimal 12 hari kerja.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">&#8220;Seluruh aktivitas dalam proses produksi halal harus dilakukan dengan menerapkan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH). Ini mencakup penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk setiap aktivitas kritis, penggunaan fasilitas khusus untuk produk halal, pengendalian kontaminasi bahan haram baik melalui alat, pekerja, maupun lingkungan, serta menjaga kesinambungan proses halal dari hulu ke hilir,&#8221; katanya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Sertifikat halal dikeluarkan oleh BPJPH berdasarkan hasil penetapan dari Komite Fatwa. Sertifikat ini berlaku sepanjang tidak terdapat perubahan bahan atau proses produksi dan dapat diakses secara digital melalui aplikasi SIHalal.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Setelah memperoleh sertifikat halal, pelaku usaha wajib mencantumkan label halal pada produk, baik di kemasan, bagian produk, maupun tempat tertentu yang menempel pada produk tersebut. Label ini harus jelas terlihat, tidak mudah dihapus atau dirusak, serta memuat logotype Halal Indonesia lengkap dengan nomor sertifikat.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Warna yang digunakan adalah ungu, hitam, atau putih, sesuai dengan ketentuan Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 dan Nomor 145 Tahun 2022.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Nurgina mengingatkan pentingnya kesadaran akan nilai kehalalan dalam aktivitas ekonomi umat Islam. Ia mengutip hadits Nabi Muhammad SAW, \u201cAkan datang kepada manusia suatu masa, di mana orang tidak peduli dari mana hartanya didapatkan dari yang halal atau dari yang haram.\u201d (HR Bukhari).<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Hadits ini, menurutnya, menjadi pengingat bagi seluruh dai dan daiyah untuk terus mendorong masyarakat agar peduli terhadap sumber produk yang mereka konsumsi dan gunakan.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Kegiatan ToT yang diikuti oleh dai dan daiyah se-Sumatera ini menjadi bagian dari upaya kolektif membangun sinergi antara dakwah Islam dan penguatan ekonomi syariah yang berkelanjutan. (Muhamamad Faizin)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>&nbsp; Bandar Lampung, MUI Lampung Digital Penguatan literasi halal produk dan jasa halal dilakukan dalam kegiatan Training of Trainer (ToT) Ekonomi dan Keuangan Syariah Da\u2019i dan Da\u2019iyah Wilayah Sumatera yang berlangsung di Hotel Swiss-Belhotel Bandar Lampung, Senin (23\/6\/2025). Dalam paparan bertajuk \u201cPemahaman Terkait Produk dan Jasa Halal\u201d Analis Kebijakan Ahli Muda Nurgina Arsyad menjelaskan bahwa [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":18427,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[41,42,51],"tags":[],"class_list":["post-18426","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-world","category-home","category-warta-nasional-dan-daerah"],"jetpack_featured_media_url":"https:\/\/lampung.mui.or.id\/wp-content\/uploads\/2025\/06\/9900e708-5e2d-40d7-a50b-a4cf0bed5c4e.jpeg","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/lampung.mui.or.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/18426","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/lampung.mui.or.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/lampung.mui.or.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampung.mui.or.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampung.mui.or.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=18426"}],"version-history":[{"count":2,"href":"https:\/\/lampung.mui.or.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/18426\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":18429,"href":"https:\/\/lampung.mui.or.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/18426\/revisions\/18429"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampung.mui.or.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/18427"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/lampung.mui.or.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=18426"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/lampung.mui.or.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=18426"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/lampung.mui.or.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=18426"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}