{"id":15871,"date":"2022-03-08T12:47:38","date_gmt":"2022-03-08T12:47:38","guid":{"rendered":"http:\/\/mui-lampung.or.id\/?p=15871"},"modified":"2022-03-08T12:47:38","modified_gmt":"2022-03-08T12:47:38","slug":"begini-cara-memahami-ciri-ciri-penceramah-radikal-versi-bnpt","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/lampung.mui.or.id\/?p=15871","title":{"rendered":"Begini Cara Memahami Ciri-ciri Penceramah Radikal Versi BNPT"},"content":{"rendered":"<p style=\"text-align: justify;\"><img fetchpriority=\"high\" decoding=\"async\" class=\"aligncenter size-full wp-image-15872\" src=\"http:\/\/mui-lampung.or.id\/wp-content\/uploads\/2022\/03\/images-2022-03-08T194503.235.jpeg\" alt=\"\" width=\"629\" height=\"416\" \/><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>Bandar Lampung:<\/strong> Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) telah mengeluarkan panduan lima ciri-ciri atau indiokator penceramah radikal sebagai panduan masyarakat dalam memilih sumber dalam belajar agama. Namun ada saja masyarakat yang menilai bahwa ciri-ciri tersebut cenderung tendensius dan menilai BNPT telah melakukan blunder.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Terkait dengan hal ini, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Lampung Dr. Yusuf Baihaqi memaparkan sejumlah catatan penting dalam memahami ciri-ciri penceramah radikal versi BNPT tersebut. Ia berharap masyarakat tidak salah persepsi terhadap langkah BNPT dalam melakukan langkah penanggulangan terorisme di Negara Kesatuan Republik Indonesia.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Yang pertama terkait dengan khilafah, Akademisi UIN Raden Intan Lampung ini menjelaskan bahwa khilafah yang dimaksud oleh BNPT adalah paham agar umat Islam di seluruh dunia ini berada dalam satu pemerintahan atau satu komando. Sedangkan khilafah yang dimaksud oleh yang tidak setuju adalah kepemimpinan.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">\u201cDalam hal ini kita semua sepakat kalau kepemimpinan dalam Islam adalah penting, tapi bukan khilafah yang dimaksud oleh BNPT. Karena berkaitan dengan khilafah yang dimaksud oleh BNPT, di internal umat Islam saja tidak ada kata sepakat,\u201d jelasnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Kedua terkait dengan paham takfiri yang dimaksud oleh BNPT adalah paham yang cepat-cepat mentakfirkan saudara seiman hanya disebabkan karena perbedaan pada masalah furu\u2019iyyat. Adapun yang dipahami mereka oleh yang tidak setuju, bahwasannya dalam Islam orang yang tidak beriman itu dikatagorikan sebagai orang kafir.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">\u201cSesungguhnya bukan ini yang dimaksud oleh BNPT,\u201d tegas Dr. Yusuf<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Ketiga terkait dengan kerapnya menyampaikan ujaran kebencian dan berita bohong. Ia menilai, dalam hal ini semua sepakat karena terlalu banyak ayat Al-Qur\u2019an maupun hadits nabi yang mengingatkan umat Islam untuk tidak menghina dan melakukan kebohongan. Aapalagi kapasitas sebagai seorang pendakwah yang lagi-lagi dalam banyak ayat Al-Qur\u2019an maupun hadits nabi diingatkan untuk berdakwah secara bijak dan santun.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">\u201cBerkaitan dengan keberadaan buzzer, Al Qur\u2019an mengajarkan kita untuk tidak meniru keburukan yang dilakukan oleh orang lain,\u201d imbuhnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Keempat, terkait dengan penceramah radikal adalah yang intoleran terhadap perbedaan. Hal ini menurutnya tidak bermasalah, apalagi jika memahami konsep toleransi dalam al-Qur\u2019an, kitab suci kita bukan saja mengajarkan kita untuk bersikap toleran terhadap sesama internal umat Islam, bahkan lintas umat manusia.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">\u201cYang dimaksud oleh BNPT dalam hal ini adalah mereka yang jangankan lintas umat manusia, bahkan sesama internal umat Islam saja susah untuk bersikap toleran dalam keragaman,\u201d ungkapnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Mereka yang tidak sepakat dengan BNPT memaknainya sebagai poin bahwa ajaran Islam tidak mau mencampuri ibadah agama lain. \u201cSaya pikir bukan ini yang dimaksud oleh BNPT, kalau ini yang dimaksud, saya pikir kita sepakat bagiku agamaku dan bagi kalian agama kalian,\u201d tegasnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Kelima terkait penceramah radikal adalah yang anti budaya. Dr Yusuf menilai yang dimaksud oleh BNPT adalah mereka yang sama sekali antipati dengan budaya dan sama sekali tidak mau mengadopsi budaya atau kearifan lokal walaupun itu tidak berseberangan dengan ajaran Islam.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Jadi menurutnya, BNPT tidak melakukan blunder namun ada masyarakat yang memiliki kesalahan persepsi dari terhadap BNPT seputar kriteria penceramah radikal. (Muhammad Faizin)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Bandar Lampung: Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) telah mengeluarkan panduan lima ciri-ciri atau indiokator penceramah radikal sebagai panduan masyarakat dalam memilih sumber dalam belajar agama. Namun ada saja masyarakat yang menilai bahwa ciri-ciri tersebut cenderung tendensius dan menilai BNPT telah melakukan blunder. Terkait dengan hal ini, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Lampung Dr. [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":15872,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[41],"tags":[],"class_list":["post-15871","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-world"],"jetpack_featured_media_url":"","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/lampung.mui.or.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/15871","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/lampung.mui.or.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/lampung.mui.or.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampung.mui.or.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampung.mui.or.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=15871"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/lampung.mui.or.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/15871\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampung.mui.or.id\/index.php?rest_route=\/"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/lampung.mui.or.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=15871"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/lampung.mui.or.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=15871"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/lampung.mui.or.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=15871"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}