{"id":14093,"date":"2020-05-04T07:12:30","date_gmt":"2020-05-04T07:12:30","guid":{"rendered":"http:\/\/mui-lampung.or.id\/?p=14093"},"modified":"2020-05-04T07:12:30","modified_gmt":"2020-05-04T07:12:30","slug":"ketua-umum-mui-mesuji-beberkan-9-poin-fatwa-14-2020","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/lampung.mui.or.id\/?p=14093","title":{"rendered":"Ketua Umum MUI Mesuji Beberkan 9 Poin Fatwa 14\/2020"},"content":{"rendered":"<p style=\"text-align: justify;\"><img fetchpriority=\"high\" decoding=\"async\" class=\"aligncenter size-full wp-image-14094\" src=\"http:\/\/mui-lampung.or.id\/wp-content\/uploads\/2020\/05\/WhatsApp-Image-2020-05-04-at-09.36.26.jpeg\" alt=\"\" width=\"560\" height=\"371\" \/><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>Mesuji:<\/strong> Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Mesuji mengajak seluruh umat\u00a0muslim\u00a0di Kabupaten setempat untuk berikhtiar dan bersama-sama berkontribusi, sesuai\u00a0kompetensi\u00a0masing-masing dalam menghadapi covid-19, sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Fatwa\u00a0MUI\u00a0Nomor 14 Tahun 2020.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Hal itu disampaikan ketua MUI Kabupaten Mesuji Hi\u00a0 Ust Husni Fadil\u00a0 minggu (3\/5).<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">&#8220;Setiap orang wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi hal yang dapat menyebabkan terpaparnya suatu penyakit, karena hal ini menjadi bagian dari menjaga tujuan pokok beragama (al-Dharuriyat al-Khams),&#8221; kata Ustad Fadil.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Selain itu, Fadil\u00a0 juga menjelaskan tentang\u00a0fatwa\u00a0penyelenggaraan\u00a0ibadah\u00a0saat terjadi Pandemi covid-19, sebagai panduan keagamaan bagi masyarakat khususunya\u00a0masyrakat di Kabupaten Mesuji\u00a0\u00a0untuk tetap melakukan\u00a0ibadah, sekaligus berkontribusi di dalam mencegah penyebaran covid-19.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Dalam kondisi seperti saat ini, menurutnya\u00a0 adalah sangat penting meningkatkan ketaqwaan masing-masing individu agar bisa diselamatkan dari musibah ini. &#8220;Adapun\u00a0fatwa\u00a014\/2020 tentang penyelenggaraan\u00a0ibadah\u00a0dalam situasi terjadi\u00a0pandemi\u00a0COVID-19\u00a0terbagi menjadi sembilan poin,&#8221; bebernya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Poin pertama, setiap orang wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang diyakini dapat menyebabkannya terpapar penyakit, karena hal itu merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama (al-Dharuriyat al-Khams).<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Poin kedua, orang yang telah terpapar\u00a0viruscorona, wajib menjaga dan mengisolasi diri agar tidak terjadi penularan kepada orang lain. Baginya\u00a0shalat\u00a0Jumat dapat diganti dengan\u00a0shalat\u00a0zuhur di tempat kediaman, karena\u00a0shalat\u00a0jumat merupakan\u00a0ibadah\u00a0wajib yang melibatkan banyak orang, sehingga berpeluang terjadinya penularan\u00a0virus\u00a0secara massal.Poin ketiga, yang sehat dan yang belum diketahui atau diyakini tidak terpapar\u00a0COVID-19, harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut, yakni dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi, berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia boleh meninggalkan salat Jumat dan menggantikannya dengan\u00a0shalat\u00a0zuhur di rumah.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Selanjutnya dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya rendah, berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang, maka ia tetap wajib menjalankan kewajiban\u00a0ibadah\u00a0sebagaimana biasa dan wajib menjaga diri agar tidak terpapar\u00a0virus\u00a0Corona, seperti tidak kontak fisik langsung (bersalaman, berpelukan, cium tangan), membawa sajadah sendiri, dan sering membasuh tangan dengan sabun.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Keempat, dalam kondisi penyebaran\u00a0COVID-19tidak terkendali di suatu kawasan yang mengancam jiwa, umat Islam tidak boleh menyelenggarakan\u00a0shalat\u00a0jumat di kawasan tersebut, sampai keadaan menjadi normal kembali dan wajib menggantikannya dengan\u00a0shalat\u00a0zuhur di tempat masing-masing. Demikian juga tidak boleh menyelenggarakan aktifitas\u00a0ibadah\u00a0yang melibatkan orang banyak dan diyakini dapat menjadi media penyebaran\u00a0COVID-19, seperti jamaah\u00a0shalat\u00a0lima waktu.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Kelima, dalam kondisi penyebaran\u00a0COVID-19terkendali, umat Islam wajib menyelenggarakan\u00a0shalat\u00a0Jumat.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Keenam, pemerintah menjadikan\u00a0fatwa\u00a0ini sebagai pedoman dalam upaya penanggulangan\u00a0COVID-19\u00a0terkait dengan masalah keagamaan dan umat Islam wajib mentaatinya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Ketujuh, pengurusan jenazah (tajhiz janazah) terpapar\u00a0COVID-19, terutama dalam memandikan dan mengkafani harus dilakukan sesuai protokol medis dan dilakukan oleh pihak yang berwenang, dengan tetap memperhatikan ketentuan syariat. Sedangkan untuk menshalatkan dan menguburkannya dilakukan sebagaimana biasa dengan tetap menjaga agar tidak terpapar\u00a0COVID-19.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Kedelapan, umat Islam agar semakin mendekatkan diri kepada Allah dengan memperbanyak\u00a0ibadah, taubat, istighfar, dzikir, membaca Qunut Nazilah di setiap\u00a0shalatfardhu, memperbanyak shalawat, memperbanyak sedekah, dan senantiasa berdoa kepada Allah SWT agar diberikan perlindungan dan keselamatan dari musibah dan marabahaya khususnya dari wabah\u00a0COVID-19.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">&#8221; Dan yang Kesembilan, tindakan yang menimbulkan kepanikan dan\/atau menyebabkan kerugian publik, seperti memborong dan menimbun bahan kebutuhan pokok dan menimbun hukumnya haram,&#8221;tutupnya. (Mis)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Mesuji: Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Mesuji mengajak seluruh umat\u00a0muslim\u00a0di Kabupaten setempat untuk berikhtiar dan bersama-sama berkontribusi, sesuai\u00a0kompetensi\u00a0masing-masing dalam menghadapi covid-19, sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Fatwa\u00a0MUI\u00a0Nomor 14 Tahun 2020. Hal itu disampaikan ketua MUI Kabupaten Mesuji Hi\u00a0 Ust Husni Fadil\u00a0 minggu (3\/5). &#8220;Setiap orang wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi hal yang dapat [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":14094,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[41],"tags":[],"class_list":["post-14093","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-world"],"jetpack_featured_media_url":"","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/lampung.mui.or.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/14093","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/lampung.mui.or.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/lampung.mui.or.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampung.mui.or.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampung.mui.or.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=14093"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/lampung.mui.or.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/14093\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampung.mui.or.id\/index.php?rest_route=\/"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/lampung.mui.or.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=14093"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/lampung.mui.or.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=14093"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/lampung.mui.or.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=14093"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}