Korupsi dalam Pandangan Islam
Dr. Zainudin Hasan,S.H.,M.H.
(Ketua Pusat Studi Anti Korupsi dan Pencucian Uang Universitas Bandar Lampung
Anggota Bidang Hukum MUI Provinsi Lampung)
Hampir setiap hari kita selalu disuguhi oleh berita tentang Tindak pidana korupsi di Indonesia. Kasus terbaru adalah ditangkapnya dan dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Kepala Dinas PU Provinsi Sumatera Utara saudara Topan Obaja Putra Ginting yang harus mendekam dibalik jeruji untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Korupsi dalam segala bentuknya, adalah penyakit sosial yang merusak tatanan masyarakat, menghambat kemajuan, dan memicu ketidakadilan. Dalam pandangan Islam, korupsi tidak hanya dipandang sebagai kejahatan moral dan hukum semata, tetapi juga sebagai dosa besar yang mengkhianati amanah Allah SWT dan hak-hak sesama manusia. Prinsip-prinsip Islam secara tegas menolak dan mengutuk praktik korupsi, menganggapnya sebagai tindakan yang merusak fitrah kemanusiaan dan merobohkan sendi-sendi keadilan.
Berikut ini landasan Penolakan Korupsi dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah,
Bahwa Al-Qur’an dan As-Sunnah kaya akan ayat-ayat dan hadis-hadis yang secara implisit maupun eksplisit melarang praktik-praktik korupsi. Beberapa poin penting yang menjadi landasan penolakan ini antara lain adalah sebagai berikut:
Pertama, Prinsip Amanah. Islam sangat menekankan konsep amanah (kepercayaan atau tanggung jawab). Setiap jabatan, kekuasaan, atau harta benda yang dipercayakan kepada seseorang adalah amanah dari Allah. Menggunakan amanah tersebut untuk kepentingan pribadi atau kelompok melalui korupsi adalah bentuk pengkhianatan yang sangat tercela. Allah SWT berfirman dalam Surah An-Nisa’ ayat 58: “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil.”
Kedua, Larangan Memakan Harta Orang Lain dengan Cara Batil. Korupsi termasuk dalam kategori memakan harta orang lain dengan cara yang tidak benar (batil). Ini bisa berupa suap, gratifikasi, penggelapan, atau penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri. Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 188: “Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.”
Ketiga, Penekanan pada Keadilan dan Kejujuran. Islam menjunjung tinggi nilai keadilan (adl) dan kejujuran (shidq) dalam setiap aspek kehidupan. Korupsi secara fundamental bertentangan dengan kedua nilai ini, karena ia menciptakan ketidakadilan, menipu publik, dan merusak kepercayaan. Rasulullah SAW bersabda, “Orang yang jujur lagi terpercaya akan bersama para nabi, orang-orang yang jujur (siddiqin), dan orang-orang yang mati syahid.” (HR. Tirmidzi).
Keempat, Bahaya Risywah (Suap). Suap adalah salah satu bentuk korupsi yang paling terang-terangan dilarang dalam Islam. Rasulullah SAW melaknat pemberi suap, penerima suap, dan perantara di antara keduanya. Ini menunjukkan betapa seriusnya dosa suap dalam pandangan Islam, karena ia merusak sistem hukum, keadilan, dan tata kelola yang baik.
Dampak Korupsi dalam Perspektif Islam.
Dampak korupsi menurut Islam tidak hanya terbatas pada kerugian material, tetapi juga meliputi kerugian spiritual dan moral yang mendalam. Dampak tersebut dapat meliputi berupa :
Pertama, Menghilangkan Keberkahan. Harta yang diperoleh melalui korupsi adalah harta yang haram, dan keberkahannya akan hilang. Koruptor mungkin merasa kaya secara materi, namun hidupnya akan jauh dari ketenangan dan kebahagiaan sejati.
Kedua, Merusak Tatanan Sosial. Korupsi menciptakan kesenjangan sosial yang parah, memicu kemiskinan, dan menghancurkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah dan hukum.
Ketiga, Membahayakan dan kelak celaka di Akhirat: Dosa korupsi adalah dosa yang tidak hanya berdampak di dunia, tetapi juga akan dimintai pertanggungjawaban di akhirat. Pelaku korupsi akan menghadapi azab yang pedih jika tidak bertaubat dan mengembalikan hak-hak yang telah mereka rampas.
Keempat, Melemahkan Umat. Korupsi melemahkan kekuatan umat dari dalam, menjadikannya rentan terhadap dominasi asing dan kemunduran di berbagai bidang.
Peran Umat Islam dalam Pemberantasan Korupsi:
Mengingat pandangan Islam yang tegas terhadap korupsi, umat Islam memiliki tanggung jawab moral dan agama yang besar untuk memerangi kejahatan ini. Ini dapat dilakukan melalui:
Pertama, Melalui Pendidikan dan Penyadaran (Edukasi). Mengedukasi masyarakat tentang bahaya korupsi dan konsekuensinya menurut ajaran Islam.
Kedua, Penegakan Hukum yang Adil. Mendukung upaya penegakan hukum yang adil dan transparan terhadap pelaku korupsi tanpa pandang bulu.
Ketiga, Peningkatan Integritas Diri. Memulai dari diri sendiri untuk menanamkan nilai-nilai kejujuran, amanah, dan keadilan dalam setiap tindakan serta perbuatan.
Keempat, Pengawasan Publik secara terintegrasi. Berpartisipasi aktif dalam pengawasan terhadap pemerintah dan lembaga publik untuk mencegah praktik-praktik tindak pidana korupsi.
Korupsi adalah musuh nyata bagi kemajuan dan kesejahteraan suatu bangsa, serta dosa besar dalam pandangan Islam. Ajaran Islam menyediakan landasan moral dan etika yang kuat untuk memerangi korupsi, menekankan pentingnya amanah, keadilan, kejujuran, dan larangan memakan harta dengan cara yang batil. Oleh karena itu, bagi seorang Muslim, memerangi korupsi bukanlah hanya tugas hukum atau sosial, melainkan juga bagian integral dari pelaksanaan ajaran agama dan bentuk ketaatan kepada Allah SWT. Pemberantasan korupsi adalah jihad fiskal dan moral yang harus terus digelorakan demi terciptanya masyarakat yang adil, makmur, dan diridhai Allah SWT. Waalahu’alam bisshowab.