Bandar Lampung, MUI Lampung Digital
Di tengah upaya penguatan ekonomi nasional berbasis nilai-nilai Islam, para dai memegang peranan penting sebagai ujung tombak dakwah yang tidak hanya menyampaikan pesan keagamaan, tetapi juga mendorong transformasi sosial-ekonomi umat.
Dr. KH. Ahmad Zubaidi, MA, Ketua Komisi Dakwah MUI Pusat, menegaskan bahwa dai merupakan figur sentral dalam menyebarluaskan prinsip-prinsip ekonomi syariah yang anti-riba, bebas dari gharar dan maysir, serta menjunjung tinggi keadilan dan keberkahan.
Ia menjelaskan bahwa seorang dai bukan sekadar juru dakwah di mimbar, tetapi juga seorang penggerak perubahan yang aktif mengajak masyarakat untuk hidup dalam nilai-nilai Islam yang menyeluruh, termasuk dalam sektor ekonomi. Dai disebut sebagai mubaligh, pendidik, sekaligus pelaksana ajaran Islam yang komprehensif.
Mengutip hasil Ijtima’ Ulama se-Indonesia 2006, ia menegaskan bahwa gerakan umat Islam harus bersifat ishlahiyyah (perbaikan), sinergis, dan damai. Dalam hal ini, dai dituntut untuk membumikan nilai-nilai dakwah yang mengedepankan persatuan, etika, dan akhlakul karimah, baik dalam aspek aqidah, syari’ah, akhlak, pendidikan, sosial, budaya maupun ekonomi.
“Gerakan keagamaan tidak boleh hanya berorientasi pada aspek ritual, tetapi juga harus menyentuh kehidupan riil masyarakat, termasuk dalam memperjuangkan ekonomi yang berkeadilan melalui sistem syariah,” jelasnya pada kegiatan Training of Trainer (ToT) Ekonomi dan Keuangan Syariah Da’i dan Da’iyah Wilayah Sumatera, yang digelar di Hotel Swiss Bell Bandar Lampung, Senin, 23 Juni 2025.
Ia menyebut bahwa dai disebut sebagai shadiq wa syarikul hukumah mitra strategis pemerintah dalam mengarahkan umat menuju tatanan kehidupan yang adil dan sejahtera. Ia mengingatkan pentingnya sinergi antara lembaga dakwah, ormas Islam, dan otoritas negara dalam menyampaikan risalah Islam secara terpadu, terencana, dan berorientasi pada maslahat publik.
Mengutip QS. An-Nisa ayat 59, ia mengingatkan pentingnya ketaatan kepada Allah, Rasul, dan ulil amri (pemimpin) sebagai pilar ketaatan yang harus dijaga dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Di tengah berkembangnya industri keuangan syariah baik sektor bisnis seperti perbankan dan asuransi, maupun sektor sosial seperti zakat dan wakaf keberadaan dai menjadi penentu dalam mendidik dan memasyarakatkan sistem ekonomi Islam.
“Dakwah amar ma’ruf dalam konteks ini mencakup edukasi publik agar menjauhi praktik ribawi, transaksi spekulatif, serta ekonomi berbasis kemaksiatan,” katanya.
Ia menyatakan bahwa Indonesia, sebagai negara berpenduduk Muslim terbesar di dunia, sudah semestinya menjadi pelopor global dalam pengembangan ekonomi syariah. Untuk itu, kolaborasi antara ulama, dai, lembaga keuangan, dan pemerintah harus terus diperkuat agar ekonomi syariah benar-benar menjadi arus utama dalam pembangunan nasional. (Muhammad Faizin)