Bandar Lampung, MUI Lampung Digital
Kepala Kepolisian Daerah Lampung Irjen Pol Helmy Santika S.H., S.IK., M.Si. bersama Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) H. Abdul Kadir Karding S.Pi., M.Si. secara resmi mendeklarasikan komitmen bersama dalam pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta pencegahan pengiriman pekerja migran secara non-prosedural. Deklarasi tersebut dilaksanakan pada Jum’at (16/05/2025) di GSG Presisi Mapolda Lampung dan diikuti langsung oleh sejumlah tamu undangan, termasuk jajaran Forkopimda Provinsi, tokoh agama, diantaranya Danrem 043/Garuda Hitam Brigjen TNI Rikas Hidayatullah SE, MM, Kabinda Lampung Suryono, Danlanud Pangeran M. Bunyamin Letkol Pnb I Kadek Suta Arimbawa SH, Danlanal Lampung (berwakil), Danbrigif 4 Mar/BS (berwakil), Ketua MUI Lampung KH. Suryani M Nur, Ketua FKUB Lampung Prof. KH. Bahrudin, Sekretaris DPW LDII H. Heri Sensustadi, Ketua WALUBI Lampung Andi Lee, Wakil Ketua PGIW Lampung Pdt Samuel D Luas, para Kepala Imigrasi di Lampung (Bandarlampung, Kalianda, dan Kotabumi), serta undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Kapolda Helmy Santika menekankan bahwa pemberdayaan calon pekerja migran sejak dini merupakan langkah strategis untuk menekan angka keberangkatan ilegal ke luar negeri. “Upaya edukasi dan sosialisasi akan kami tingkatkan secara masif untuk memperkuat perlindungan terhadap calon pekerja migran,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa Polri telah membentuk Satgas TPPO yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan di seluruh wilayah, termasuk di tingkat provinsi seperti Polda Lampung. Sinergi antar instansi, lanjutnya, menjadi elemen penting dalam mencegah dan menindak segala bentuk perdagangan orang.
Sementara itu Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) H. Abdul Kadir Karding S.Pi., M.Si. menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan aparat penegak hukum dalam menangani persoalan pekerja migran. “Pemberangkatan pekerja migran secara non-prosedural kerap menjadi pintu masuk praktik perdagangan orang. Oleh karena itu, edukasi, pengawasan, dan penegakan hukum harus berjalan beriringan,” ujar Menteri Karding.
Ia menambahkan bahwa pihaknya terus mendorong penguatan sistem perlindungan bagi pekerja migran, mulai dari tingkat desa hingga pusat. “Kementerian PPMI berkomitmen membangun tata kelola migrasi yang aman, legal, dan manusiawi,” ungkapnya.
Deklarasi ini menjadi wujud nyata sinergi nasional dalam melindungi hak-hak pekerja migran serta memutus mata rantai perdagangan orang yang masih menjadi ancaman serius di berbagai daerah di Provinsi Lampung seperti Lampung Timur, Lampung Tengah, Lampung Selatan, Penawaran, dan Tanggamus (Suryani/Rita Zaharah)