Bandar Lampung, MUI Lampung Digital
KOPRI Komisariat Raden Intan kembali menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan kampus yang aman bagi perempuan dengan sukses menyelenggarakan Dialog Publik dan Deklarasi Ruang Aman Perempuan. Acara bertajuk “Urgensi Penerapan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus” ini berlangsung pada Selasa, (13/05/2025) di GSG Fakultas Syariah UIN Raden Intan Lampung. Tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kesadaran kolektif dan mendorong implementasi UU No. 12 Tahun 2022 (UU TPKS) sebagai langkah nyata dalam mencegah dan menangani kekerasan seksual di dunia akademik.
Acara ini menghadirkan berbagai tokoh dan organisasi penting, di antaranya Wakil Rektor II UIN Raden Intan, LBH Dharma Loka Nusantara, Perkumpulan DAMAR, Action.idn, Duta Aksi Nusantara, Juristic Indonesia, serta perwakilan organisasi mahasiswa dan pemuda dari berbagai kampus. Suasana acara terasa dinamis, penuh semangat kolektif dalam menyuarakan pentingnya menjadikan kampus sebagai ruang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
Wakil Rektor II UIN Raden Intan, Prof. Dr. Safari, M.Ag., dalam sambutannya, menggarisbawahi pentingnya upaya sistematis dan ilmiah dalam menangani kekerasan seksual oleh seluruh unsur kampus. “Kampus harus berperan aktif dalam melindungi perempuan, bukan menjadi tempat yang menyimpan potensi kekerasan,” ujarnya tegas.
Sementara itu, Ketua KOPRI Raden Intan, Helen Dita Suryani, menyampaikan bahwa sebagai pusat pendidikan, kampus memiliki tanggung jawab moral untuk menciptakan ruang aman bagi perempuan. “Kami ingin kampus menjadi tempat yang aman dan mendukung perempuan dalam segala aspek akademik dan sosial,” tutur Helen.
Afrintina, S.H., M.H., Direktur Eksekutif Perkumpulan DAMAR, dalam sesi diskusi, mengajak peserta untuk melakukan riset berbasis data serta membentuk lembaga penanganan independen di luar kampus. “Sinergi antar elemen gerakan juga perlu diperkuat agar korban mendapat dukungan optimal,” katanya.
Di sisi lain, Virdinda La Ode Achmad, S.H., Founder Action.ind, Duta Aksi Nusantara, dan Juristic Indonesia, menekankan perlunya evaluasi berkala atas implementasi UU TPKS. “Komitmen kampus dalam menjunjung keadilan dan kesetaraan harus terus dikawal,” tegasnya.
Senada dengan itu, Ahmad Hadi Baladi Ummah, S.H., dari LBH Dharma Loka Nusantara, mengungkapkan bahwa UU TPKS memberikan kerangka hukum yang lebih komprehensif dalam menangani kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan dibandingkan dengan KUHP.
Dengan berakhirnya diskusi, peserta bersepakat dan menandatangani Deklarasi Ruang Aman Perempuan, sebuah komitmen bersama untuk menciptakan kampus yang bebas kekerasan, berpihak pada korban, dan mendukung keadilan gender. Melalui deklarasi ini, KOPRI Raden Intan berharap kampus menjadi pionir dalam menerapkan prinsip-prinsip perlindungan terhadap perempuan dan menciptakan ruang aman bagi seluruh sivitas akademika.
Acara ditutup dengan pembacaan dan penandatanganan Deklarasi Ruang Aman Perempuan, yang memuat enam poin komitmen bersama:
- Kampus harus menjadi tempat yang bebas dari segala bentuk kekerasan berbasis gender, termasuk pelecehan seksual, diskriminasi, perundungan, dan intimidasi terhadap perempuan.
- Setiap perempuan berhak merasa aman, dihormati, dan diberdayakan dalam seluruh proses akademik, sosial, dan organisasi di lingkungan kampus.
- Kami menolak segala bentuk kekerasan seksual dan ketidakadilan gender, serta menolak budaya patriarki yang membungkam suara perempuan.
- Kami berpihak pada korban, serta mendorong adanya sistem pelaporan yang adil, aman, dan tidak menyalahkan korban.
- Kami mendorong edukasi, sosialisasi, dan pelatihan berkelanjutan tentang pencegahan kekerasan seksual dan penguatan kesadaran gender di kampus.
- Kami berkomitmen untuk berkolaborasi dengan seluruh elemen kampus mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, dan pimpinan – serta lembaga bantuan hukum dan organisasi advokasi perempuan seperti DAMAR
Deklarasi ini ditandatangani secara simbolis oleh berbagai pihak, dipimpin oleh KOPRI Raden Intan, sebagai bentuk komitmen kolektif dalam mewujudkan kampus yang bebas kekerasan, berpihak pada korban, dan menjunjung tinggi keadilan gender. (Rls)