Bandar Lampung, MUI Lampung Digital
Dalam rangka edukasi publik mengenai pentingnya sertifikasi halal di Indonesia, TVRI Lampung dalam acara Sudut Pandang menghadirkan Ketua MUI Lampung KH. Suryani M Nur yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LPPOM Lampung. Dalam siaran langsung tersebut, juga menghadirkan Sekretaris Satgas Halal Provinsi Lampung H. Liga Jefriyansyah, acara dipandu oleh host Eka Kurniasari. Siaran ini diselenggarakan pada hari Senin (05/05/2025), dan disaksikan secara luas oleh masyarakat melalui siaran langsung TVRI.
Dalam pemaparannya Suryani menjelaskan secara menyeluruh mengenai tugas dan fungsi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dalam mendukung kebijakan sertifikasi halal yang dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Terutama terkait analisis bahan kandungan produk guna memastikan kehalalan suatu produk sebelum mendapatkan sertifikat halal.
Ditanya mengenai temuan BPJPH bersama BPOM terkait temuan adanya kandungan DNA babi pada 9 produk pangan (siaran pers 21/04/2025), Suryani menjelaskan bahwa produsen produk makanan tersebut mendapatkan Sertifikat Halal dari BPJPH pada tahun 2021 yang lalu. Memang dari 9 produk tersebut 7 diantaranya diaudit oleh LPH LPPOM Pusat. “LPPOM melakukan audit secara menyeluruh sesuai SJPH, kemudian dilakukan pengujian dengan metode Real Time PCR di Laboratorium terakreditasi dan hasilnya menunjukan tidak adanya kandungan babi atau turunannya. Hasil Laboratorium tersebut telah menjadi dasar Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia untuk menetapkan Fatwa Kehalalan Produk, dan kemudian BPJPH menerbitkan Sertifikat Halal berdasarkan Ketetapan Halal Komisi Fatwa MUI”. ujar Suryani.
Lebih lanjut Suryani menjelaskan “Berdasarkan temuan BPJPH bersama BPOM tersebut, LPH LPPOM berupaya untuk melakukan uji Laboratorium atas temuan itu, namun di pasaran, LPPOM tidak berhasil menemukan seluruh produk nomor Batch yang sama dengan yang diumumkan BPJPH, karena sudah ditarik dari peredaran. Meski demikian secara bertahap LPPOM mengambil sample yang ada di pasaran dan segera melakukan proses pengujian.
“Pengujian dilakukan menggunakan beberapa metode di 2 Laboratorium terakreditasi (Laboratorium LPPOM, dan Laboratorium Eksternal accredited ISO 17025), salahsatunya adalah metode Real Time Polymerase Chain Reaction (PCR) SNI 9278 : 2024 sebagaimana direkomendasikan oleh BPJPH. Produk yang diuji tersebut diantaranya Jelly Marshmallow (Sucere Foods Corp. Philippines), Comp-comp Car Mallow dan Comp-comp Flower (Shandong Qingzhow Erko Foodstuf, China), Hakiki Gelatin (PT. Hakiki Dobarta, Indonesia). Hasil uji produk-produk sample pada 2 Laboratorium terakreditasi tersebut Tidak Terdeteksi adanya kandungan DNA babi atau turunannya. Hasil uji ini menunjukan adanya perbedaan pada produk yang sama dengan Batch yang berbeda dengan yang dirilis oleh BPJPH”, ujar Suryani.
Oleh karenanya, dipandang perlu penelusuran lebih lanjut untuk mengetahui penyebab terdeteksinya cemaran babi, sehingga semua pihak terkait dapat melakukan tindakan koreksi. MUI mengapresiasi langkah BPJPH dalam rangka memberikan perlindungan kepada konsumen muslim Indonesia. Jaminan produk halal tidak berhenti ketika produk atau jasa berhasil mendapatkan Sertifikat Halal, melainkan yang lebih besar lagi adalah bagaimana kehalalan produk dapat dijaga secara berkesinambungan.
“Kami memahami kehawatiran yang timbul di masyarakat, dan mendukung penuh upaya peningkatan Sistem Pengawasan Pasca Sertifikasi Halal. Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengajak masyarakat pelaku usaha dan semua pihak untuk mengambil peran aktif dalam pengawasan penerapan Jaminan Produk Halal”, harap Suryani.
Terkait tahapan dan prosedur Sertifikasi Halal, Suryani menjelaskan bahwa proses sertifikasi halal dimulai dari pengajuan oleh pelaku usaha ke BPJPH melalui aplikasi Sistem Informasi Halal (SiHalal) kemudian diverifikasi oleh LPH melalui audit dan uji laboratorium. Data hasil audit dan pengujian kemudian dibahas bersama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang akan menetapkan fatwa halal. Setelah itu, BPJPH akan mengeluarkan Sertifikat Halal kepada pelaku usaha.
“LPPOM sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) tidak hanya melakukan audit dan uji laboratorium, tetapi juga terlibat dalam proses edukasi dan pendampingan pelaku usaha dalam memenuhi persyaratan halal, termasuk kebersihan bahan, peralatan, dan proses produksi,” ujar Suryani yang juga Kaprodi Administrasi Bisnis Universitas Tulang Bawang Bandar Lampung tersebut
Sekretaris Satgas Halal Provinsi Lampung H. Liga Jefriyansyah menegaskan bahwa kolaborasi antara BPJPH, MUI, dan LPH sangat penting dalam implementasi UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Ia menyebutkan bahwa sejak diberlakukannya kewajiban sertifikasi halal tahap kedua pada Oktober 2024, jumlah pengajuan sertifikasi meningkat signifikan. Oleh karena itu, peran LPH sebagai garda terdepan dalam proses verifikasi halal menjadi semakin vital.
Melalui acara seperti ini, masyarakat diharapkan semakin paham mengenai pentingnya sertifikasi halal dan dapat lebih selektif dalam memilih produk. Suryani juga berharap agar edukasi semacam ini terus dilanjutkan oleh media publik untuk mendukung kesadaran halal di seluruh lapisan masyarakat.
“Insya Allah, dengan sinergi yang kuat antara BPJPH, Komisi Fatwa MUI, LPH, dan pemerintah, kita mampu mewujudkan ekosistem produk halal yang tidak hanya memenuhi tuntutan agama, tetapi juga berdaya saing di pasar global,” tutup Suryani dalam closing acara tersebut. (Mutiara Eka Putri/Rita Zaharah)