Lampung Tengah, MUI Lampung Digital
Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lampung Tengah mengadakan kegiatan bedah buku Psikologi Pernikahan karya Dr. Agus Hermanto, M.H.I, dosen UIN Raden Intan Lampung, pada Kamis, (23/01/2025), di Aula Kemenag Lampung Tengah. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala KUA Lampung Tengah, para Penghulu, Penyuluh, dan seluruh BP 4 Kecamatan se-Lampung Tengah.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) Lampung Tengah, H. Tukijo, M.Ag, mengungkapkan bahwa pernikahan dan perceraian di Kabupaten Lampung Tengah memiliki keunggulan dan tantangannya sendiri. Hal yang paling penting dalam kegiatan ini, menurutnya, adalah bagaimana aparatur negara dapat berperan sebagai mediator, mengingat tingkat keberhasilan mediasi dalam penyelesaian masalah rumah tangga di wilayah ini masih tergolong rendah.
Kepala Kantor Kemenag Lampung Tengah, H. Maryan Hasan, S.Ag., M.Pd.I., dalam sambutannya menyampaikan bahwa tujuan dari kegiatan ini adalah untuk menggerakkan kembali seluruh stakeholder untuk berkhidmat kepada masyarakat. Hal ini terutama penting mengingat Kabupaten Lampung Tengah tercatat memiliki tingkat perceraian tertinggi di Provinsi Lampung. Pada tahun 2024, Pengadilan Agama (PA) Gunung Sugih mencatat 2.396 kasus permohonan cerai, angka yang lebih tinggi dibandingkan tahun 2023 yang tercatat sebanyak 2.056 perkara. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan para stakeholder dapat melakukan sosialisasi dan refleksi secara bertahap kepada masyarakat, guna menurunkan angka perceraian dan meningkatkan keharmonisan rumah tangga di wilayah ini.
Penulis buku Psikologi Pernikahan Dr. Agus Hermanto, MHI dalam paparan materi menyampaikan pentingnya merajut kembali keharmonisan dalam rumah tangga, baik bagi mereka yang sudah berkeluarga maupun yang sedang mempersiapkan pernikahan. Ia menegaskan bahwa kunci utama dalam membangun rumah tangga yang sukses adalah komitmen bersama dan saling memahami antara suami dan istri. Setelah akad pernikahan, hak dan kewajiban masing-masing pasangan akan melekat pada keduanya, sehingga kebersamaan dan kepentingan bersama harus menjadi prioritas, mengutamakan apa yang menjadi kepentingan “kita” dibandingkan dengan kepentingan individu atau orang lain.
“Dalam konteks keluarga, terdapat dua jenis keluarga: keluarga ideal yang terdiri dari suami, istri, dan anak, serta keluarga besar yang mencakup orang tua dan saudara-saudara dari kedua pihak. Dalam rumah tangga, konflik adalah hal yang tidak bisa dihindari, terutama ketika melibatkan banyak anggota keluarga. Oleh karena itu, komunikasi yang baik dan komitmen antara pasangan sangat penting untuk menyelesaikan setiap permasalahan yang muncul. Konflik yang ada harus dikelola dengan bijaksana agar tidak menimbulkan dampak yang lebih besar” kata Dr. Agus Hermanto, MHI
Dr. Agus Hermanto, MHI juga menjelaskan perbedaan kebutuhan antara suami dan istri dalam psikologi pernikahan. Suami lebih memerlukan pemenuhan kebutuhan biologis dan ibadah, sementara istri lebih membutuhkan kasih sayang, perhatian, dan perlindungan. Untuk itu, pasangan suami istri perlu saling memahami dan memenuhi kebutuhan masing-masing. Suami tidak boleh hanya menuntut pemenuhan kebutuhan dirinya saja, tanpa memperhatikan kebutuhan istrinya, begitu juga sebaliknya.
Menurut Dr. Agus Hermanto, MHI Konsep sakinah (ketenangan) yang tercantum dalam Surat al-Rum ayat 21, tidak hanya berlaku untuk pasangan muda, melainkan untuk semua usia dalam pernikahan. Mawaddah (kasih sayang) adalah kebutuhan suami, sementara rahmah (perlindungan) adalah kebutuhan istri sejak akad nikah, yang harus terus dipelihara dalam kehidupan rumah tangga.
Lebih jauh, Dr. Agus Hermanto, MHI menegaskan bahwa suami dan istri berasal dari latar belakang keluarga yang berbeda, dan menyatukan dua individu dengan perbedaan tersebut dalam rumah tangga memang bukanlah hal yang mudah. Namun, yang terpenting adalah bersatu dalam kemitraan yang penuh kasih sayang dan akhlak mulia. Akhlakul karimah menjadi kunci utama untuk mencegah kekerasan dalam rumah tangga, karena seseorang yang memiliki akhlak mulia tidak akan tega menyakiti pasangannya dalam kondisi apapun.
Dengan kegiatan ini, diharapkan para peserta dapat mengambil pelajaran berharga untuk diterapkan dalam kehidupan rumah tangga mereka, serta dapat berperan aktif dalam mengurangi angka perceraian dan meningkatkan keharmonisan keluarga di Kabupaten Lampung Tengah. (Rita Zaharah)