Bandar Lampung, MUI Lampung Digital
LPPOM Lampung bersama Komisi Fatwa MUI Provinsi Lampung gelar rapat koordinasi membahas implementasi standard sertifikasi penyembelihan halal, pada Jum’at sore (15/11/2024).
Dari LPPOM hadir Direktur Ir. Hj. Susilawati M.Si., dan Wakil Direktur I Bidang Operasional dan Keuangan drh. Sugeng Dwi Hastono, serta Wakil Direktur III Bidang Komunikasi dan Kerjasama Dr. Ir. Samsul Rizal M.Si. Sementara dari Komisi Fatwa MUI Provinsi Lampung hadir Ketua Komisi Dr. KH. Ahmad Ikhwani Lc., MA., Sekretaris Komisi Ahmad Sukandi M.HI , serta Anggota Komisi H. Rahmat M.HI.
Dalam rapat tersebut juga menghadirkan Ketua MUI Provinsi Lampung yang juga sebagai Ketua Dewan Pengawas LPPOM KH. Suryani M. Nur.
Dalam rapat tersebut membahas penerapan Fatwa MUI Nomor 12 Tahun 2009 tentang Standar Sertifikasi Penyembelihan Halal. Dalam rapat tersebut membahas tentang Juru Sembelih Halal yang ada di Rumah Potong Hewan (RPH) atau Rumah Potong Unggas (RPU) atau Tempat Pemotongan Unggas (TPU) dimana harus mempunyai Sertifikat Kompetensi atau Sertifikat Pelatihan Juru Penyembelih Halal, yang menjadi salah satu syarat di BPJPH untuk mendapatkan Sertifikat Halal RPH/RPU/TPU.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Provinsi Lampung Ahmad Sukandi mengatakan bahwa “fakta di lapangan terkait Juru Sembelih Halal yang memiliki Sertifikat Kompetensi atau Sertifikat Pelatihan ini masih sedikit jumlahnya sehingga RPH/RPU/TPU merasa kesulitan untuk memenuhi kebijakan ini, karena Lembaga Pelatihan yang memiliki Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) juga masih sedikit”. Oleh karena itu Komisi Fatwa MUI Provinsi Lampung meminta MUI untuk memfasilitasi agar MUI memberdayakan organ yang ada (komisi/lembaga yang relevan) untuk mengurusi pelatihan Juru Sembelih Halal ini.
Ketua MUI Provinsi Lampung Suryani mengingatkan pentingnya menjaga prinsip kehalalan dan kesejahteraan hewan dalam proses penyembelihan, karena masih sering ditemukan kejadian di lapangan dimana Juru Sembelih yang melakukan penyembelihannya belum sempurna, hal ini harus segera diatasi. Suryani mengatakan “Juru Sembelih Halal harus orang yang memenuhi persyaratan yang telah direntukan dan memiliki Sertifikat Kompetensi atau Sertifikat Pelatihan sebagai Juru Sembelih Halal dari Lembaga Pelatihan yang ber-SKKNI dari BNSP, dan Sertifikat Juru Sembelih Halal tersebut sangat berguna untuk mengajukan Sertifikasi Halal Rumah Potong Unggas (RPU) atau Tempat Pemotongan Unggas (TPU) dan Rumah Potong Hewan (RPH).
Rapat yang berlangsung penuh diskusi produktif ini diharapkan dapat memperkuat implementasi Fatwa MUI Nomor 12 Tahun 2009 di Provinsi Lampung, sekaligus menjadi langkah nyata dalam memastikan daging halal yang dikonsumsi umat Islam di Provinsi Lampung khususnya benar-benar sesuai dengan tuntunan syariat Islam. (Rita Zaharah).