Opini: Menggali Wakaf Uang dari Calon Pengantin sebagai Modal Investasi Sosial

Opini: Menggali Wakaf Uang dari Calon Pengantin sebagai Modal Investasi Sosial

Share :

Menggali Wakaf Uang dari Calon Pengantin sebagai Modal Investasi Sosial
KH. Suryani M Nur
(Ketua MUI Provinsi Lampung)

Wakaf uang dari calon pengantin adalah gagasan inovatif yang memiliki potensi besar dalam mengembangkan perekonomian sosial dan menumbuhkan kesadaran filantropi. Mengingat pernikahan adalah momen sakral dan penting bagi banyak individu, pendekatan ini bisa menjadi cara yang efektif untuk mengajak pasangan baru memulai kehidupan bersama dengan niat memberi dampak positif bagi masyarakat.

Jika setiap calon pengantin diajak untuk menyisihkan sebagian kecil dari dana pernikahannya untuk wakaf uang, hal ini bisa menjadi sumber dana sosial yang kuat dan berkelanjutan. Dana wakaf ini kemudian dapat dikelola secara produktif oleh lembaga yang kredibel, yaitu Badan Wakaf Indonesia (BWI) sehingga hasilnya bisa dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan publik, seperti pendidikan, kesehatan, atau pembangunan infrastruktur bagi masyarakat kurang mampu.

Namun, terdapat tantangan dalam implementasinya. Edukasi mengenai konsep wakaf uang masih kurang merata, dan banyak masyarakat yang mungkin belum memahami manfaat serta mekanisme dari wakaf ini. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah dan lembaga terkait untuk mensosialisasikan program ini secara lebih intensif dan meyakinkan masyarakat bahwa kontribusi kecil dari tiap calon pengantin dapat memberikan dampak besar dalam jangka panjang.

Selain itu, transparansi dalam pengelolaan dana wakaf uang juga sangat penting. Pasangan yang berpartisipasi tentu ingin memastikan bahwa kontribusi mereka benar-benar digunakan dengan baik. Dengan begitu, program ini tidak hanya mendatangkan manfaat sosial, tetapi juga mampu membangun kepercayaan dan meningkatkan partisipasi.

Secara keseluruhan, menggali wakaf uang dari calon pengantin adalah ide yang menjanjikan, asalkan didukung dengan regulasi yang baik, pengelolaan yang transparan, dan sosialisasi yang masif. Dengan mengajak para calon pengantin turut berkontribusi melalui wakaf, masyarakat dapat menciptakan siklus kebaikan yang menguntungkan tidak hanya bagi penerima manfaat, tetapi juga bagi pemberi sebagai bentuk amalan berkelanjutan.

Perwakilan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Provinsi Lampung telah mengambil langkah progresif dalam memperluas kesadaran masyarakat tentang wakaf uang dengan menggandeng Kementerian Agama di tingkat kecamatan/Kantor Urusan Agama (KUA). Hal ini tentu atas dukungan Ka Kanwil Kemenag Provinsi Lampung lewat regulasi berupa Edaran/himbauan yang ditujukan kepada calon pengantin di Provinsi Lampung melalui KUA-KUA yang ada di Provinsi Lampung.

Upaya ini diarahkan untuk memperkenalkan konsep wakaf uang kepada calon pengantin, memanfaatkan momentum pernikahan sebagai titik awal untuk mendorong amal sosial yang berkelanjutan. Per 31 Oktober 2024, terkumpul Wakaf Uang sebesar Rp 552.484.623,- dari calon pengantin melalui BWI di Kantor Urusan Agama (KUA) Se-Provinsi Lampung.

Keterlibatan KUA di tingkat kecamatan dinilai sangat strategis mengingat fungsinya yang langsung berhubungan dengan pasangan calon pengantin yang hendak menikah. Dengan sosialisasi yang disampaikan dalam proses persiapan pernikahan, BWI dan Kemenag dapat menjelaskan manfaat dan pentingnya wakaf uang dalam pembangunan sosial. Ini diharapkan dapat menginspirasi calon pengantin untuk menyisihkan sebagian kecil dana pernikahan mereka sebagai wakaf uang, yang nantinya dikelola secara produktif untuk kepentingan masyarakat luas.

Langkah ini juga membantu mengatasi tantangan utama dalam program wakaf uang, yaitu kurangnya pemahaman masyarakat mengenai konsep dan manfaatnya. Melalui sosialisasi langsung, calon pengantin dapat memperoleh penjelasan yang jelas dan praktis dari pihak yang kredibel. Selain itu, kolaborasi ini juga berpotensi meningkatkan kredibilitas dan transparansi program, karena KUA sebagai instansi publik dipercaya masyarakat dan dapat memberikan rasa aman bagi calon wakif (pemberi wakaf).

Program ini mencerminkan visi BWI Lampung untuk menjadikan wakaf uang sebagai bagian dari tradisi dalam masyarakat. Jika inisiatif ini berkelanjutan dan berhasil, dampaknya akan besar, tidak hanya dalam hal penghimpunan dana sosial tetapi juga dalam menguatkan semangat gotong royong dan amal jariyah di masyarakat. Di samping itu, program ini dapat mengukuhkan peran wakaf sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi dan pembangunan sosial yang berkelanjutan. Dengan demikian, langkah BWI Lampung dan Kemenag ini patut didukung sebagai terobosan yang berdampak luas bagi kesejahteraan masyarakat. Atas keberhasilan BWI Lampung dalam menggali potensi wakaf uang dari calon pengantin ini, maka Pengurus Perwakilan BWI Provinsi Banten belum lama ini melakukan studi tiru ke BWI Lampung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *