Jakarta MUI Lampung Digital
Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui surat edaran resminya menegaskan sikap independen dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 yang akan berlangsung pada 27 November 2024 di seluruh Indonesia. Dalam surat bernomor A-3564/DP-MUI/VIII/2024 tertanggal 30 Agustus 2024, MUI menyatakan bahwa MUI tidak akan memberikan dukungan, baik langsung maupun tidak langsung, kepada partai politik peserta pilkada, calon kepala daerah, atau calon wakil kepala daerah.
Ketua Umum MUI, K.H. M. Anwar Iskandar, menjelaskan bahwa keputusan ini sejalan dengan komitmen MUI untuk menjaga nilai-nilai demokrasi yang bersih, adil, dan jujur. “MUI sebagai organisasi ulama tetap akan bersikap independen dan tidak berpihak dalam proses politik ini,” tegasnya dalam surat yang ditandatangani pada 30 Agustus 2024 ini.
Lebih lanjut, MUI juga menginstruksikan kepada seluruh pengurus di berbagai tingkatan untuk tidak terlibat dalam kampanye politik atau menjadi bagian dari tim sukses pasangan calon kepala daerah. Pengurus MUI yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah diwajibkan untuk nonaktif dari jabatannya di MUI selama proses kampanye berlangsung hingga penetapan hasil final Pilkada 2024.
MUI juga melarang penggunaan atribut organisasi dalam kegiatan politik selama penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024. Meskipun demikian, para pengurus MUI tetap diimbau untuk aktif memberikan edukasi politik yang mencerahkan, dengan tetap menjaga independensi serta berpedoman pada keputusan dan fatwa MUI.
Surat edaran ini diharapkan menjadi panduan bagi seluruh pengurus MUI di tingkat pusat hingga daerah dalam menjaga netralitas organisasi di tengah pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, sekaligus mendukung terciptanya proses demokrasi yang damai dan berintegritas.
Berikut beberapa kebijakan MUI tentang Pilkada 2024 yang diakses MUI Lampung Online:
1. Organisasi MUI bersifat independen dan tidak memberikan dukungan, baik langsung atau tidak langsung, serta tidak berpihak kepada partai politik peserta pilkada, calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah, serta tim sukses/pemenangan/kampanye.
2. Pengurus MUI di semua tingkatan yang menjadi calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah atau menjadi tim sukses/pemenangan/kampanye, diwajibkan berperilaku akhlakul karimah, uswatun hasanah, bersih, dan jujur.
3. Pengurus MUI di semua tingkatan yang menjadi calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah atau menjadi tim sukses/pemenangan diwajibkan nonaktif sejak penetapan sebagai pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah serta selama masa kampanye sampai waktu/tanggal penetapan hasil final Pilkada 2024.
4. Pengurus MUI di semua tingkatan harus berpartisipasi aktif dalam mewujudkan Pilkada 2024 yang damai, demokratis, bersih, adil, dan jujur.
5. Pengurus MUI di semua tingkatan dilarang mempergunakan atribut MUI atau bentuk lain yang dimaknai berkaitan dengan organisasi MUI dalam kegiatan selama penyelenggaraan Pilkada 2024.
6. Pengurus MUI di semua tingkatan aktif memberikan pencerahan dan edukasi tentang politik keumatan dan kebangsaan dengan tetap menjaga independensi dan berpedoman pada keputusan dan fatwa MUI. (Muhammad Faizin)