Inilah 9 Poin Pernyataan Sikap MUI Lampung tentang Pilkada Serentak 2024

Inilah 9 Poin Pernyataan Sikap MUI Lampung tentang Pilkada Serentak 2024

Share :

Bandar Lampung MUI Lampung Digital

Silaturahmi Alim Ulama dan Penguatan Dai Wasathiyah Provinsi Lampung yang digelar di Hotel Novotel pada Ahad (11/8/2024), menghasilkan pernyataan sikap terkait dinamika Pilkada yang terjadi di Lampung. Pernyataan tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum MUI Lampung Prof. H. Moh. Mukri dan Ketua MUI dari 15 kabupaten/kota di Lampung.

Dalam silaturahmi yang mengangkat tema Bersama Ulama, Lampung Damai ini, pernyataan tersebut berisi 9 poin mulai dari menolak keras segala bentuk praktik money politic (politik uang) sampai menyerukan masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya dengan bijak pada tanggal 27 November 2024, berdasarkan pertimbangan rasional dan moral.

“Bukan atas dasar iming-iming materi atau janji-janji yang tidak bertanggung jawab,” tegas pernyataan tersebut.

Para ulama Lampung juga mengimbau masyarakat untuk selektif dalam menerima informasi khususnya terkait politik dan mengajak media massa untuk memberi informasi yang objektif dan berimbang

“Dalam rangka mencerdaskan masyarakat serta mencegah penyebaran berita bohong atau provokatif yang dapat memecah belah masyarakat,” tegas pernyataan tersebut.

Silaturahmi alim ulama tersebut dihadiri
Keynote Speaker Prof M. Asrorun Ni’am Sholeh, Ketua MUI Pusat Bidang Fatwa dan narasumber Kapolda Lampung Helmy Santika serta Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Lampung H Puji Raharjo.

Kegiatan tersebut dibuka oleh Pj Gubernur Lampung Syamsuddin dan dihadiri oleh jajaran Forkopimda Lampung, ketua ormas, perguruan tinggi, dan ketua serta sekretaris dari 15 kabupaten/kota di Lampung.

Inilah selengkapnya pernyataan sikap Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Lampung dan 15 MUI Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung terkait Dinamika Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Lampung Tahun 2024:

Menyikapi dinamika yang terjadi di Provinsi Lampung terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Lampung Tahun 2024, maka Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Lampung dan 15 MUI Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung dengan ini menyatakan:

  1. Menolak keras segala bentuk praktik money politic (politik uang) karena tidak hanya merusak nilai demokrasi, tetapi juga bertentangan dengan prinsip-prinsip keadilan dan kejujuran yang diajarkan dalam Islam.
  2. Mengajak masyarakat untuk memilih dan menggunakan hak pilihnya dengan bijak pada tanggal 27 November 2024, berdasarkan pertimbangan rasional dan moral, bukan atas dasar iming-iming materi atau janji-janji yang tidak bertanggung jawab.
  3. Menjaga kondusivitas dan stabilitas sosial selama proses Pilkada berlangsung dengan menghindari tindakan yang dapat memicu konflik atau kerusuhan.
  4. Mendorong penyelesaian perselisihan secara damai dan melalui jalur hukum yang berlaku serta tidak menggunakan kekerasan dan tindakan anarkis yang tidak sejalan dengan nilai-nilai agama Islam.
  5. Siap membantu mengawasi proses Pilkada secara transparan dan siap bekerja sama dengan lembaga terkait untuk mewujudkan Pilkada yang jujur, adil, dan beradab serta menginformasikan setiap indikasi kecurangan yang terjadi untuk diproses dan ditindak tegas sesuai mekanisme yang ada.
  6. Menghimbau aparat penegak hukum dan penyelenggara Pilkada untuk menjaga netralitas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas serta menghindari segala bentuk keberpihakan demi menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.
  7. Memperkuat Ukhuwah Islamiyah, Ukhuwah Wathaniyah dan Ukhuwah Insaniyah di tengah dinamika Pilkada dan perbedaan pilihan politik serta menjadikan persatuan dan kesatuan bangsa sebagai prioritas utama di atas segala kepentingan pribadi atau golongan.
  8. Mengajak para Calon Kepala Daerah dan tim suksesnya untuk berkompetisi secara sehat dan beretika serta tidak melakukan kampanye hitam atau menyebarkan fitnah yang dapat merusak nama baik calon lain.
  9. Menghimbau masyarakat untuk selektif dalam menerima informasi khususnya terkait politik dan mengajak media massa untuk memberi informasi yang objektif dan berimbang dalam rangka mencerdaskan masyarakat serta mencegah penyebaran berita bohong atau provokatif yang dapat memecah belah masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *