Terkait Penanganan Covid-19, Wabup Pringsewu: Bukan Melarang, Tapi Mengatur

Share :

Pringsewu: Penanganan dan pemberantasan Covid-19 tidak bisa dilakukan sendiri oleh pemerintah. Diperlukan sinergi antara pemerintah dengan masyarakat sehingga pandemi yang sudah mewabah mulai Desember 2019 ini bisa diputus rantai penyebarannya. Pemerintah membuat peraturan dan menjalankannya, sementara masyarakat memberi masukan dan mendukung langkah yang diambil.

Terkait hal ini, Wakil Bupati Pringsewu H Fauzi mengatakan bahwa kebijakan yang dijalankan sekarang oleh pemerintah bukanlah melarang warga masyarakat untuk melakukan kegiatan, namun lebih kepada upaya untuk mengatur masyarakat untuk dapat menaati protokol kesehatan agar terhindar dari paparan Covid-19.

“Kebijakan yang diambil bukan untuk melarang, tapi mengatur, yakni dengan protokol kesehatan,” katanya saat bertemu dengan tokoh lintas agama yang tergabung dalam Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Pringsewu di kantornya, Selasa (27/7/2021).

Oleh karenanya ia mengajak kepada seluruh pihak, khususunya para tokoh agama untuk dapat mengajak umat beragama untuk bersama-sama dengan serius, bahu membahu dalam menghadapi Covid-19 ini.

Program dan kebijakan yang diambil pun tidak akan dapat membuahkan hasil maksimal jika tanpa ada dukungan masyarakat. Dan para tokoh agama menurutnya memiliki peran strategis dalam memberi pemahaman yang komprehensif kepada umat tentang upaya-upaya mengatasi wabah ini.

Sementara Ketua FKUB Kabupaten Pringsewu KH Mahfudz Ali mengungkapkan kesiapan pihaknya dalam ikut serta andil dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Oleh karenanya, pada pertemuan tersebut, pihaknya melakukan sinergi program yang dapat memaksimalkan kebijakan langkah pemerintah.

Di antaranya adalah mendorong masayarakat dalam kepedulian sosial pada orang lain di masa sulit ini. Hal ini bisa dilakukan dengan saling berbagai rezeki ataupun bentuk-bentuk kegiatan sosial lainnya. FKUB juga menyambut masukan dari Wakil Bupati Pringsewu yang menjadi inisiator donor Plasma konvalesen yakni plasma darah yang diambil dari pasien Covid-19 yang telah sembuh, dan kemudian diproses agar dapat diberikan kepada yang sedang melakukan pengobatan Covid-19. FKUB siap untuk menyampaikan hal ini kepada umat beragama di tempat-tempat peribadatan sebagai wujud saling tolong menolong.

Hadir pada pertemuan tersebut dari Pengurus FKUB Kabupaten Pringsewu di antaranya H Auladi Rosyad (Wakil Ketua), H Muhammad Faizin (Sekretaris), Pendeta Chris (Wakil Sekretaris), dan Romo Suyitno (Anggota). Sementara dari Pemerintah daerah yang hadir di antaranya Malian Ayub (Staf Ahli), Purhadi (Asisten Bupati), Nang Abidin Hasan (Kabag Kesra), dan dari Kesbangpol Pringsewu. (MF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *