Zona Merah, Pemda Pringsewu Keluarkan Edaran untuk Shalat Idul Adha di Rumah

Share :

Pringsewu: Gugus Tugas Pusat menetapkan Kabupaten Pringsewu, Lampung masuk dalam zona merah wilayah yang berisiko dalam penyebaran Covid-19. Berdasarkan kondisi ini, Pemerintah daerah telah mengeluarkan edaran agar umat Islam melaksanakan shalat Idul Adha 1442 H di rumah masing-masing.

“Penyelenggaraan Shalat Iddha 1442 H/2021 M di lapangan/ Masjid/ Mushala/ ruangan ditiadakan dan dilaksanakan di rumah masing-masing,” demikian imbauan yang ditanda tangani langsung oleh Bupati Pringsewu H Sujadi, Selasa (13/7).

Upaya ini adalah upaya Pemda Pringsewu untuk menekan penyebaran Covid-19 yang secara nasional pun mengalami lonjakan yang sangat tinggi. Langkah meminimalisasi kerumunan juga selaras dengan kebijakan Penerintah Provinsi Lampung yang juga mengeluarkan edaran Nomor: 045.2/2477/02/2021 yang tidak mengizinkan pelaksanaan Shalat Idul Adha di lapangan, masjid, dan mushala yang berada pada zona merah dan oranye.

Dalam edaran Bupati Pringsewu juga diberikan imbauan untuk bertakbir menyambut Idul Adha di rumah masing-masing atau tidak digelar secara massal seperti kegiatan takbir keliling. Panduan penyelenggaraan pelaksanaan kurban juga disampaikan di antaranya agar dilaksanakan selama 4 hari dari tanggal 10-13 Dzulhijjah. Pemotongan hewan kurban juga dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R).

Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan protokol kesehatan yang ketat, Kegiatan penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, dan pendistribusian daging kurban kepada warga masyarakat yang berhak menerima, wajib memerhatikan penerapan protokol kesehatan secara ketat, seperti penggunaan alat tidak boleh secara bergantian.

Kegiatan pemotongan hewan kurban hanya boleh dilakukan oleh panitia pemotongan hewan kurban dan disaksikan oleh orang yang berkurban dan pendn langsung oleh panitia kepada warga di ternpat tinggal masing-masing dengan meminimalkan kontak fisik satu sama lain. (Muhammad Faizin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *