Masuk Zona Merah, Bupati Pringsewu Larang Acara yang Mengumpulkan Massa

Share :

Pringsewu: Bupati Pringsewu H Sujadi menyebutkan bahwa saat ini Kabupaten Pringsewu masuk dalam zona merah penyebaran Covid-19. Menyikapi kondisi ini ia mengingatkan dan melarag warganya untuk tidak menggelar acara yang mengumpulkan banyak massa sehingga terjadi kerumunan.

“Pringsewu merah. Hajatan boleh tapi tidak usah undang-undang orang. Kenduren boleh tapi dianter-anter saja. Jaran kepang silahkan tapi tidak perlu ditonton,” katanya, Ahad (27/6).

Selain itu, ia juga mengingatkan warganya untuk terus menaati protokol kesehatan guna memutus rantai penyebaran Covid-19 yang saat ini terus mengalami lonjakan kasus. “Pakai masker, cuci tangan pakai air mengalir, jaga jarak, hindari kerumunan. Sehat, sehat, sehat,” katanya mengingatkan.

Sebelumnya Kabupaten Pringsewu juga sudah mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor 38 tahun 2020 tentang penanganan penyebaran covid-19 yang mengatur protokol kesehatan secara ketat.

Saat ini kasus Covid-19 di Kabupaten Pringsewu sudah menyentuh angka lebih dari seribu kasus. Sampai dengan tanggal 24 Juni 2021 sudah ada 45 orang meninggal dunia akibat Covid-19 di Kabupaten Pringsewu.

Sementara Kabid Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Dinas Kesehatan Pringsewu, Hadi Mochtarom mengatakan bahwa ada satu pekon yang masuk zona merah covid-19 yakni Pekon (Desa) Fajarbaru, Kecamatan Pagelaran Utara, Pringsewu. Penetapan zonasi itu berdasarkan kondisi daerah tersebut yang terdapat lima rumah di salah satu RT terpapar covid-19.

Menurutnya saat ini warga yang terpapar menjalani perawatan di rumah sakit dan menjalani isolasi mandiri. Sejauh ini Pemerintah Daerah juga masih menjalankan PPKM Mikro. Sementara Pekon Fajabaru langsung mengaktifkan kembali satgas Covid-19 tingkat Pekon. (Muhammad Faizin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *