Mulai 30 Januari 2021, Bupati Pringsewu Batasi Jam Operasional Kegiatan Usaha

Share :

Pringsewu: Menyikapi kondisi Kabupaten Pringsewu yang saat ini berada pada zona merah akibat Covid-19, Bupati Pringsewu H Sujadi mengeluarkan kebijakan yang tertuang pada Surat Edaran Nomor 1 tahun 2021 untuk membatasi jam operasional usaha. Hal ini dilakukan sebagai upaya melindungi masyarakat dari dampak Covid-19 sekaligus memberi kepastian hukum pelaksanaan new normal.

Dalam edaran tertanggal 26 Januari 2021 ini, mulai 30 Januari 2021, operasional pusat perbelanjaan, pasar swalayan, toko modern dibatasi sampai dengan jam 21.00 WIB. Sementara untuk Restoran, Café/karaoke, billiard, pedagang pinggir jalan, dan hiburan lainnya dibatasi sampai jam 22.00 WIB.

“Jam operasional tempat wisata sampai dengan jam 16.30 dengan jumlah pengunjung 25% dari kapasitas tempat wisata,” demikian bunyi dalam edaran tersebut.

Setiap penanggungjawab kegiatan atau usaha harus menerapkan adaptasi baru dan wajib menerapkan perilaku disiplin protokol kesehatan. Jika melanggar hal ini maka akan diberikan sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, pembubaran kegiatan, pembekuan sementara izin, pencabutan izin, dan atau denda administratif maksimal sebesar 5 juta rupiah.

Untuk memastikan edaran tersebut dapat diterapkan, Bupati Pringsewu juga sudah mengeluarkan Instruksi Bupati Nomor 01 tahun 2021 yang ditujukan untuk Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Pringsewu, perangkat daerah/unit kerja, camat, lurah, dan kepala pekon se-Kabupaten pringsewu.

Dalam instruksi tersebut untuk sementara, dilarang ada kegiatan yang sifatnya mengakibatkan kerumunan seperti menggelar pesta pernikahan dengan hanya memperbolehkan akad nikah dengan maksimal 30 orang.

“Melarang pesta khitanan, hanya diperbolehkan syukuran dengan maksimal 30 orang,” bunyi instruksi yang dikeluarkan pada 29 Januari 2021 ini.

Untuk kegiatan seperti seminar, rapat, pelatihan, sosialisasi, wisuda, pelantikan diperbolehkan dengan jumlah peserta 25% dari kapasitas ruangan. Hal lain yang dilarang sperti lomba, kegiatan olahraga yang mengakibatkan kontak fisik, penggalangan dana di perempatan atau mengundang kerumunan, serta pertunjukan wayang kulit, orgen tunggal, hiburan, dan sejenisnya.

Pemkab juga akan mengoptimalkan kembali Posko Gugus Tugas Covid-19 sampai dengan tingkat pekon dan menegakkan hukum dengan melibatkan aparat keamanan seperti Satpol PP, Polisi dan TNI. Kebijakan ini berlaku sampai dengan adanya pemberitahuan lebih lanjut. (Muhammad Faizin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *