Bandar Lampung: Ketetapan Halal (KH) merupakan Fatwa Halal dari Majelis Ulama Indonesia yang diberikan kepada para pengusaha produsen makanan, obat-obatan dan kosmetika. Pada tanggal 5 & 6 Januari 2020. Kegiatan dilaksanakan di aula kantor MUI Jalan Soekarno Hatta, Rajabasa, Bandar Lampung.
Dihadiri oleh ketua umum MUI Dr. KH.Khairudin Tahmid, MH, bendahara MUI H. Supriadi, S.Pd, direktur LPPOM MUI Dr.Ir.Yaktiworo Indriani, wakil direktur Muhammad Samsul Rizal, bendahara LPPOM M.Ainul Wafa, serta perwakilana kemenag kabupaten pringsewu, pesawaran, tanggamus, lampung tengah.
Ketua Umum MUI Provinsi Lampung telah menyerahkan KH MUI kepada 227 Pelaku Usaha baik IKM, UKM, maupun UMKM yang mengajukan sertifikasi halal di akhir tahun 2019. Penyerahan dilaksanakan dalam empat sesi mengingat kondisi saat ini di mana semua harus mematuhi Protokol Kesehatan Covid19.
Pada Sesi 1, sebanyak 31 ketetapan halal diberikan kepada 27 pelaku usaha yang sebagian adalah pengusaha yang mendapatkan fasilitasi pembiayaan sertifikasi halal dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta Bank Indonesia.
Sesi 2, 3 dan 4 KH MUI diberikan kepada 200 pelaku usaha mikro dan kecil yang mendapatkan fasilitasi bantuan biaya dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama. Kepada para penerima ketetapan halal, Dr. Ir. Yaktiworo Indriani, M.Sc., Direktur LPPOM MUI berpesan agar selalu menjaga secara terus menerus sistem jaminan halal produknya sesuai dengan yang disyaratkan oleh LPPOM MUI.
Adapun Ketua Umum MUI, KH Dr. Khairudin Tahmid, MH, menegaskan bahwa dengan telah berlakunya Undang-Undang No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, maka sertifikasi hala untuk produk halal yang tadinya bersifat sukarela (volunter) sekarang menjadi wajib (mandatory) hukumnya.
Dengan demikian tidak bisa dipungkiri lagi bahwa semua pengusaha makanan, obat-obatan dan kosmetika harus mengajukan sertifikasi halal kepada BPJPH, sedangkan lembaga pemerikasanya tetap LPPOM yang merupaka lembaga di bawah MUI. Untuk saat ini Fatwa Halal yang diakui di Indonesia hanya yang dilakukan oleh MUI. (Saibani)