Opini: Moderasi dalam Islam

Share :

Moderasi dalam Islam

Dr. Agus Hermanto, MHI

Komisi Dakwah MUI Lampung

Moderasi secara etimologi berasal dari bahasa Inggris yaitu (moderation), yang berarti sikap sedang atau tidak berlebihan, sehingga ketika ada ungkapan “orang itu bersikap moderat” berarti ia tidak berlebih-lebihan, bersikap wajar, biasa-biasa saja dan tidak ekstrim. Menurut Muhammad bin Mukrim bin Mandhur al-Afriqy al-Misry, pengertian wasathiyah secara etimologi berarti:

وَسَطُ الشَّيئِ مَابَيْنَ طَرْفَيْهِ

“Sesuatu yang berada (di tengah) di antara dua sisi.

Banyak pendapat ulama yang senada dengan pengertian tersebut, seperti Ibnu asyur al-Afghany, Wahbah Zuhaily, al-Thabary, Ibnu Katsir dan sebagainya. Sebagai rincian berikut, menurut Ibnu asyur, kata wasath berarti sesuatu yang ada di tengah, atau sesuatu yang memiliki dua belah ujung yang ukurannya sebanding. Menurut al-Afghani, kata wasath berarti berada di tengah-tengah antara dua batas (sawa’un) atau berarti yang standar. Kata tersebut juga bermakna menjaga dari sikap melampaui batas (ifrat) dan ekstrim (tafrit). 

Wahbah Zuhaili dalam Tafsir al-Munir menegaskan bahwa kata al-wasath adalah sesuatu yang berada di tengah-tengah atau (markazu al-daairah), kemudian makna tersebut digunakan juga untuk sifat/perbuatan terpuji, seperti pemberani adalah pertengahan diantara dua ujung. “Demikianlah kami menjadikan kalian sebagai umat di pertengahan artinya dan demikanlah kami beri hidayat kepada kalian semua pada jalan yang lurus, yaitu agama Islam. kami memindahkan kalian menuju kiblatnya Nabi Ibrahim as., dan kami memilihnya untuk kalian, kami menjadikan muslimin sebagai umat yang terbaik, adil, pilihan umat-umat, pertengahan pada setiap hal tidak ifrat dan tafrit dalam urusan agama dan dunia. Tidak melampaui batas (ghuluww) dalam melaksanakan agama dan tidak seenaknya sendiri di dalam melaksanakan kewajibannya.

Al-Tahabari memiliki kecenderungan yang sangat unik yaitu dalam memberikan makna sering kali berlandaskan riwayat. Terdapat 132 kata yang menunjukkan kata wasath, bermakna al-adil, disebabkan hanya orang-orang yang adil saja yang bisa bersikap seimbang dan bisa disebut sebagai orang pilihan. Di antara redaksi riwayat yang dimaksud:

عَنْ أَبِى صَالِحٍ عَنْ أَبِي سَعِيْدٍ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي قَوْلِهِ وَكَذَلِكَ جَعَلْنَاكُمْ أُمَّةً وَسَطًا قَالَ: عُدُوْلاً

“Dari abi Shalih, Abi Sa’id, dari Nabi saw., bersabda: “Dan demikianlah kami jadikan kalian umat yang wasathan”, beliau berkata: adil”

Berdasarkan pengertian tersebut, Allah swt., lebih memilih menggunakan kata al-wasath daripada kata al-khiyar, karena ada beberapa sebab, yaitu:

Allah menggunakan kata al-wasath karena Allah akan menjadikan umat Islam sebagai saksi atas (perbuatan) umat lain sedangkan posisi saksi mestinya harus berada di tengah, Agar dapat melihat dari dua sisi secara berimbang (proposional). Lain halnya jika ia berada di satu sisi, maka dia tidak akan bisa memberikan penilaian yang baik.

Penggunaan kata al-wasath terdapat indikasi yang menunjukkan jati diri umat Islam yang sesungguhnya, yaitu bahwa mereka menjadi yang terbaik, karena mereka berada di tenggah-tengah, tidak berlebihan maupun mengurangai baik dalam hal aqidah, ibadah maupun muamalah.

Berdasarkan beberapa pengertian tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa beberapa makna yang terkandung di dalamnya adalah; sesuatu yang berada di tengah, tidak berlebihan (ifrat) maupun mengurangi (tafrit), terpilih, adil dan seimbang.  Ada tiga istilah yang relevan untuk memaknai moderasi adalah wasat, atau wasathiyah, orangnya disebut sebagai wasit. Kata wasit itu sendiri terdiri dari tiga kata, yiatu; Pertama, penengah, Kedua, pelerai, Ketiga, pemimpin pertandingan.sedangkan dalam al-Qur’an dijelaskan tentang moderasi adalah (surat al-Isra’: 17: 110). Ayat ini menjelaskan tentang orang yang berdosa besar.  Begitu juga firman Allah dalam (surat al-Furqan: 25: 67). Ayat ini menjelaskan seseorang yang berinfaq tidaklah diperbolehkan berlebih-lebihan. Seirama dengan (surat al-Isra’: 17:29).

Dari definisi di atas, maka pemaknaan moderasi dalam bahasa Arab memiliki beberapa makna, yaitu; Pertama, term wasat disebut adalam al-Qur’an sebanyak lima kali. Namun secara makna bahwa wasat adalah berada di antara dua jalan atau ditengah, artinya tidak cenderung ke kanan dan tidak cenderung ke kiri, hal ini sebagaimana firman Allah swt., (surat al-Baqarah: 2: 238).  Istilah wustha dalam ayat ini adalah shalat asyar, dalam konteks tasawuf, istilah wasat juga sebagaimana dijelaskan dalam (surat al-Ma’idah: 5:89). Ayat ini menjelaskan tentang kafarat kepada orang yang melanggar dengan cara memberikan makanan kepada fakir miskin sesuai dengan pola maknnya. Kata wasat juga sering diartikan sebagai adil dan bersih, maka wasit adalah sikap yang mulia, sebagaimana firman Allah dalam (surat al-Qolam: 68:28). Bahwa kata wasat sering digunakan oleh orang Arab untuk khiyar, yaitu untuk membedakan antara dua hal yang harus dipastikan, maka dari situlah umat Islam dikatan ummatan wasathan, sebagaimana dijelaskan dalam (surat al-Baqarah: 2:143). Dalam ayat ini term wasat, yang berarti syahid, atau saksi atas kebenaran.

Kedua, mizan yaitu keseimbangan, adanya sebuah keseimbangan dalam menyikapi sebuah perkara, dalam al-Qur’an terdapat 28x disebut, dalam arti jujur, adil dalam menyikapi perkara dan cenderung benar serta tidak berlebihan, tidak belok ke kanan dan tidak ke kiri,  sebagaimana dijelaskan dalam (surat al-A’raf: 7:85). Ada juga yang memiliki makna bukan sebenarnya, seperrti (surat al-Rahman: 55: 7). Yang dimaksud ayat ini adalah mizan dalam arti keseimbangan kosmos atau keseimbangan alam raya. Dalam (surat al-Hadid: 57: 25). Menjelaskan bahwa mizan adalah alat untuk mengukur amal manusia. Selain itu juga dijelaskan dalam (surat al-Qari’ah: 101: 6-9). Ayat ini mengajarkan kita untuk bersikap moderat dengan cara bersikap jujur dan adil.

Ketiga, al-adl yaitu adil, atau keadilan dalam menyikapi perkara-perkara yang ada secara kontekstual,  dalam al-Qur’an dijelaskan dalam tiga 28 kali, yang berarti juga istiqamah, konsisten dalam mnghadapi masalah, musawah, yaitu adanya persamaan dalam memandang kebenaran dan kebaikan, Tu al-taswiyah, sebagaimana dalam (surat al-An’am: 6: 150). Ayat ini menceritakan tentang orang yang musyrik berarti ia tidak adil, dijelaskan juga dalam (surat al-Infithar: 82: 7). Menjelaskan bahwa manusia diciptakan dengan sebaik-baiknya rupa, dalam hal moderasi, al-adl diartikan sebagai keseimbangan, serasi dan tidak memihak.

Moderasi beragama adalah cara pandang kita dalam beragama secara moderat, yakni memahami dan mengamalkan ajaran agama dengan tidak ekstrem, baik ekstrem kanan maupun ekstrem kiri. Ekstremisme, radikalisme, ujaran kebencian (hate speech), hingga retaknya hubungan antarumat beragama, merupakan problem yang dihadapi oleh bangsa Indonesia saat ini. Sehingga, adanya program pengarusutamaan moderasi beragama ini dinilai penting dan menemukan momentumnya.

Bentuk ektremisme terjewantahkan dalam dua bentuk yang berlebihan. Dua kutub yang saling berlawanan. Satu pada kutub kanan yang sangat kaku dalam beragama. Memahami ajaran agama dengan membuang jauh-jauh penggunaan akal. Sementara di pihak yang lain justru sebaliknya, sangat longgar dan bebas dalam memahami sumber ajaran Islam. Kebebasan tersebut tampak pada penggunaan akal yang sangat berlebihan, sehingga menempatkan akal sebagai tolak ukur kebenaran sebuah ajaran.

Kelompok yang memberikan porsi berlebihan pada teks, namun menutup mata dari perkembangan realitas cenderung menghasilkan pemahaman yang tekstual. Sebaliknya, ada sebagian kelompok terlalu memberikan porsi lebih pada akal atau realitas dalam memahami sebuah permasalahan. Sehingga, dalam pengambilan sebuah keputusan, kelompok ini justru sangat menekankan pada realitas dan memberikan ruang yang bebas terhadap akal.

Retaknya hubungan antarpemeluk agama di Indonesia saat ini, menurut Nafik Muthohirin (Sindo: 7 Mei 2018), dilatarbelakangi paling tidak oleh dua faktor dominan: pertama, populisme agama yang dihadirkan ke ruang publik yang dibumbui dengan nada kebencian terhadap pemeluk agama, ras, dan suku tertentu.

Kedua, politik sektarian yang sengaja menggunakan simbol-simbol keagamaan untuk menjustifikasi atas kebenaran manuver politik tertentu sehingga menggiring masyarakat ke arah konservatisme radikal secara pemikiran. Populisme agama itu muncul akibat cara pandang yang sempit terhadap agama, sehingga merasa paling benar dan tidak bisa menerima ada pendapat yang berbeda.

Moderasi secara etimologi berasal dari bahasa Inggris yaitu (moderation), yang berarti sikap sedang atau tidak berlebihan, sehingga ketika ada ungkapan “orang itu bersikap moderat” berarti ia tidak berlebih-lebihan, bersikap wajar, biasa-biasa saja dan tidak ekstrim. Adapaun dalam bahsa Arab ada tiga istilah yang relevan untuk memaknai moderasi adalah wasat, atau wasathiyah, orangnya disebut sebagai wasit. Kata wasit itu sendiri terdiri dari tiga kata, yiatu; Pertama, penengah, Kedua, pelerai, Ketiga, pemimpin pertandingan.sedangkan dalam al-Qur’an dijelaskan tentang moderasi adalah (surat al-Isra’: 17: 110). Ayat ini menjelaskan tentang orang yang berdosa besar.  Begitu juga firman Allah dalam (surat al-Furqan: 25: 67). Ayat ini menjelaskan seseorang yang berinfaq tidaklah diperbolehkan berlebih-lebihan. Seirama dengan (surat al-Isra’: 17:29).

Dari definisi di atas, maka pemaknaan moderasi dalam bahasa Arab memiliki beberapa makna, yaitu; Pertama, term wasat disebut adalam al-Qur’an sebanyak lima kali. Namun secara makna bahwa wasat adalah berada di antara dua jalan atau ditengah, artinya tidak cenderung ke kanan dan tidak cenderung ke kiri, hal ini sebagaimana firman Allah swt., (surat al-Baqarah: 2: 238).  Istilah wustha dalam ayat ini adalah shalat asyar, dalam konteks tasawuf, istilah wasat juga sebagaimana dijelaskan dalam (surat al-Ma’idah: 5:89). Ayat ini menjelaskan tentang kafarat kepada orang yang melanggar dengan cara memberikan makanan kepada fakir miskin sesuai dengan pola maknnya. Kata wasat juga sering diartikan  sebagai adil dan bersih, maka wasit adalah sikap yang mulia, sebagaimana firman Allah dalam (surat al-Qolam: 68:28). Bahwa kata wasat sering digunakan oleh orang Arab untuk khiyar, yaitu untuk membedakan antara dua hal yang harus dipastikan, maka dari situlah umat Islam dikatan ummatan wasathan, sebagaimana dijelaskan dalam (surat al-Baqarah: 2:143). Dalam ayat ini term wasat, yang berarti syahid, atau saksi atas kebenaran.

Kedua, mizan yaitu keseimbangan, adanya sebuah keseimbangan dalam menyikapi sebuah perkara, dalam al-Qur’an terdapat 28x disebut, dalam arti jujur, adil dalam menyikapi perkara dan cenderung benar serta tidak berlebihan, tidak belok ke kanan dan tidak ke kiri,  sebagaimana dijelaskan dalam (surat al-A’raf: 7:85). Ada juga yang memiliki makna bukan sebenarnya, seperrti (surat al-Rahman: 55: 7). Yang dimaksud ayat ini adalah mizan dalam arti keseimbangan kosmos atau keseimbangan alam raya. Dalam (surat al-Hadid: 57: 25). Menjelaskan bahwa mizan adalah alat untuk mengukur amal manusia. Selain itu juga dijelaskan dalam (surat al-Qari’ah: 101: 6-9). Ayat ini mengajarkan kita untuk bersikap moderat dengan cara bersikap jujur dan adil.

Ketiga, al-adl yaitu adil, atau keadilan dalam menyikapi perkara-perkara yang ada secara kontekstual,  dalam al-Qur’an dijelaskan dalam tiga 28 kali, yang berarti juga istiqamah, konsisten dalam mnghadapi masalah, musawah, yaitu adanya persamaan dalam memandang kebenaran dan kebaikan, Tu al-taswiyah, sebagaimana dalam (surat al-An’am: 6: 150). Ayat ini menceritakan tentang orang yang musyrik berarti ia tidak adil, dijelaskan juga dalam (surat al-Infithar: 82: 7). Menjelaskan bahwa manusia diciptakan dengan sebaik-baiknya rupa, dalam hal moderasi, al-adl diartikan sebagai keseimbangan, serasi dan tidak memihak.

Lawan dari konsep moderasi (wasathiyah) adalah ekstrim. Ekstrim sendiri berasal dari bahasa Inggris extreme, yang berarti perbedaan yang besar, yang dimaksud ekstrim adalah dalam bahasa Arab sering disebut ghuluw, yaitu berlebihan, bisa berlebihan dalam kebenaran atau berlebihan dalam kebutukan, dan kadang disebut tasydid, yaitu keras, keras dalam arti menyikapi perkara dengan cara yang keras tanpa mau bertoleransi, sebagaimana dijelaskan dalam (surat al-Nisa’: 4:171). Ayat ini terlalu berlebihan dalam menyikapi Isa yang dianggap sebagai anak Tuhan dari Maryam (surat al-Taubah: 9:31), dan (surat Ma’idah: 5: 72).  Begitu juga tentang keyakinan terhadap Tuhan, sebagaimana dijelaskan (surat al-Maidah: 5: 73). Dalam firman lain juga (surat al-Ma’idah: 5: 77). Ayat di atas menjelaskan al-ghuluw menyangkut tentang aqidah/keyakinan. Term Yahudi dan Nasrani. Yahudi adalah yang tetap berpegang teguh pada kitab taurat, sedangkan Isa adalah yang beranggapan bahwa Isa adalah anak Tuhan.

Adapun prinsip-prinsip moderasi sebagaimana firman Allah swt., wa kadzalika ja’alnakum ummatan wasathan (QS. al-Baqorah ayat 143), adalah sebagaimana berikut;

Adalah, yaitu keadilan secara bahasa Arab yang berarti sama, kesamaan itulah sering dikaitkan pada hal-hal yang immaterial, dalam bahasa Indonesia adalah; ; Pertama, tidak berat sebelah, atau tidak memihak pada salah-satu pihak,Kedua, berpihak pada kebenaran, Ketiga, sepatutnya (tidak sewenang-wenang. Persamaan yang merupakan akar dari keadilan selalu berpihak pada yang benar, baik yang benar maupun salah yang benar, semuanya harus diposisikan kepada hal yang lebih arif. Sehingga ketika memperlakukan seseorang tidak sewenang-wenang, yaitu dengan cara yang patut. Sebagaimana tertuang dalam (surat al-an’am:6: 152). Dan surat (al-Baqarah: 2:282). Dan (surat al-Hadid: 57: 25). Dan (surat al-Baqarah: 2: 124), (surat al-Rahman: 55: 7). Menegakkan keadilan Islam harus mampu menebarkan rahmat bagi setiap penghuni alam. Menjadi umat yang sejuh dan teduh, jauh dari wajah angker yang menakutkan atau pun wajah lembek yang selalu menuruti kemauan yang lain. Serta memiliki kemmpuan memahami teks syari’ah dalam bingkai konteksnya dan mengamalkan ajaran agamanya secara cermat dan proporsional.

Tawazun yaitu keseimbangan, dalam al-Qur’an ada beberapa definisi makna tawazun, dalam (surat al-Kahfi: 18: 105). Mawazinuh, dalam (surat al-A’raf:7:8) dan (surat al-Qori’ah: 101:6-8), al-waznu dan al-mizan, (surat al-Rahman: 55: 7-9) Mauzun (surat al-Hijr: 15: 19 dan al-mizan (surat al-An’am: 6: 152), (surat al-Hud:11:84), (surat al-Syura: 42:17) dan al-Hadid: 57: 25).

Keseimbangan atau tawazun menunjukkan sikap moderasisikap tengah ini tidak cenderung ke kanan dank e kiri, yang merupakan bentuk keadilan, kebersamaan kemanusiaan, namun juga bukan berarti tidak memiliki pendapat. Sikap tegas yang bukan berarti sikap keras apalagi ekstrim. Sebuah sikap yang dalam melakukan sesuai kebutuhan atau secukupnya, tidak ekstrim, tidak liberal dan tidak berlebih-lebihan. Baik keseimbangan antara hubungan kepada Allah dan sesame manusia itulah kebutuhan duniawi dan ukhrawi. Tawazun berasal dari kata tawazana, yatawazanu, tawazunan, berarti seimbang atau memberikan sesuatu atas haknya tanpa ada penambahan dan apalagi pengurangan, dalam hal ini disebut sunah kauniyah, sebagaimana firman Allah swt., dalam (surat al-Infithar:82:6-7) dan (surat al-Rahman:55: 7). Dalam hal fitrah insaniyah, sebagaimana firman Allah (surat al-Mulk:67:3). Keseimbangan juga sesuai dengan forsinya, sebagaimana Rasulullah mengajarkan dalam hadisnya yang tidak berlebihan dalam makan, berpuasa dan lainnya (HR. Bukhari Muslim). Keseimbangan merupakan bentuk perwujudan dari Islam yang sempurna.

Tasamuh yaitu toleransi, konsep keadilan, keseimbangan dan tasamuh adalah faham ahlussunah wal jama’ah (aswaja). Pemikiran ini sejatinya telah dirumuskan oleh Imam al-Hasan As’yari (w. 260H/873M) dan Abu Mansur al-Maturidi (w. 324H/935M) di bidang aqidah dan mengikuti salah satu madzhab empat (Imam Hanafi, Syafi’i, Maliki dan Hanbali).dalam bidang syari’ah dan dalam bidang tasawuf mengikuti al-Ghazali dan Junaidi al-Baghdadi. Adapun prinsip aswaja adalah dapat beradaptasi satu sama lainnya dalam berdakwah, tidak jumud, tidak kaku dan tidak ekslusif maupun elastis apalagi ekstrim.

Sebuah kerangka pemikiran yang menghantarkan pada keadilan (adalah), keseimbangan (tawazun) dan toleransi (tawazun), dapat menghantarkan pada sikap yang mau dan mampu menghargai keberagaman yang non ekstrimitas (tatharruf) kiri atupun ke kanan. Maka aswaja adalah orang yang mempunyai paham keagamaan dalam seluruh sector kehidupan yang dibangun di atas prinsip moderasi keseimbangan, keadilan dan toleransi.

Islam adalah agama yang moderat yang tidak mengajarkan kekerasan (surat al-baqarah: 2: 143). Kata wasat dalam al-Qur’an terdapat lima kali semua menunjukkan arti tengahan, (surat al-adiyat: 100:5), dan (surat al-Ma’idah:5:89), dan (surat al-Qolam:68:28), dan (surat al-baqarah:2:238). Kata ini menunjukan makna tidak kecenderungan kekanan atau kekiri. Mau berdialog kepada antar agama, budaya dan peradaban. Pertama, Memahami Realitas, manusia diberikan dua potensi untuk terus berkembang, konsekuensi dari potensi tersebutlah manusia harus tetap maju dan berkembang. Ajaran Islam yang bersumber pada al-Qur’an dan al-Sunnah sudah sempurna, artinya tidak aka nada pemahaman ayat atau hadis yang baru.  Dari pemahaman inilah kemudian ajaran Islam membagi pada dua macam, yaitu ajaran yang berisikan ketentuan sawabit (tetap), dan hal-hal yang memungkinkan terjadinya perubahan mutagayyirat. Ajaran Islam yang tsawabit lebih sedikit, yaitu Aqidah, ibadah, muamalah dan akhlak. Sedangkan yang bersifat mutaghayyirat bersifat elastis, fleksibel (murunah) dan dapat difahami sesuai perkembangan zaman.

Kedua, Memahami Fikih Prioritas, diantara ajaran Islam moderat adalah pentingnya menetapkan prioritas dalam beramal sebagaimana dalam (surat al-Taubah: 9: 19-20). Selain keimanan juga Islam mengajarkan bahwa kita harus peka terhadap social, sebagaimana diajarkan dalam (surat Saba’:34:24-26). Islam juga melarang kepada ashabiyah atau ta’asub, yaitu sebuah kesepakatan dalam kebathilan sebagaiamana dalam (surat al-Fath: 48: 26). Dan untuk tidak pada fanatisme buta, maka Allah swt., berfirman dalam (surat al-Zuhruf:21:25). Dalam ayat lain juga (surat al-Taubah: 9:31).

Ketiga, Mengedepankan prinsip kemudahan dalam beragama, ajaran Islam agalah memudahkan dan tidak menyulitkan, sebagaiama dalam (surat al-Baqarah: 2: 185). Demikian juga dalam (surat al-Nisa’:4:28), (surat al-Hajj: 22:78). Dalam hadis Rasulullah saw; sesungguhnya agama itu mudah” (HR. Bukhari), begitu juga hadis rasulullah bahawa: “Permudahlah jangan dipersulit” (HR. Bukhari).

Keempat, Memahami Teks Keagamaan secara Komprehensip, Islam mengajarkan untuk memahami agama dengan cara komprehensip, yaitu tidak sebagian, karena al-Qur’an adalah al-Qur’an yufassiru ba’dhuhu ba’dhan”. Salah satu metode yang digunakan untuk menafsirkan al-Qur’an adalah tasfir tematik.

Kelima, Keterbukaan dalam Menyikapi Perbedaan, Ajaran Islam mengajarkan keterbukaan dalam beragama, sebagaimana (surat al-Hud: 11: 118-119). Pada prinsipnya; 1) mnusia adalah makhluk yang selalu memiliki sikap ketergantungan, 2) asal kejadian manusia adalah sama, 3) manusia memiliki tugas yang sama.

Keenam, Komitmen terhadap keadilan dan kebenaran, Islam senantisa mengajarkan kepada komitmen terhadap keadilan dan kebenaran sebagaimana (surat al-Maidah: 5:8).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *