Bandar Lampung: Forum Ukhuwah Islamiyah Kota Bandar Lampung gelar maklumat bersama, inti dari maklumat tersebut yaitu berisi tentang protokol kesehatan covid-19 yang telah ditetapkan oleh pemerintah melalui gugus tugas covid-19 wajib ditaati.
Selama pandemi covid-19 setiap penyelenggaraan kegiatan keagamaan dengan menghadirkan masa dalam jumlah yang banyak sebaiknya dilakukan secara daring (online).
Selanjutnya, apabila dilakukan secara luring (offline) maka wajib menaati dan menyiapkan sarana pencegahan covid-19 sesuai protokol kesehatan serta mendukung aparat keamanan untuk melakukan tindakan tegas apabila ada yang tidak mengindahkan protokol kesehatan secara ketat dan tidak berkoordinasi dengan satgas covid-19.
Maklumat ini telah disepakati di kota Bandar Lampung pada tanggal 23 November 2020 dan ditandatangani oleh berbagai pihak antara lain pengurus MUI Bandar Lampung, Pengurus NU Bandar Lampung, Pengurus Muhammadiyah, FKUB Bandar Lampung, GMI Bandar Lampung dan seterusnya.
Seperti yang telah diketahui bahwa tujuan utama diterapkannya maqashid syariah (dalam hal ini yang di maksud adalah maklumat bersama yang telah ditetapkan) yaitu adalah untuk kemashalatan umat.
Harapannya, dengan dikeluarkannya maklumat ini apabila masyarakat melaksanakan isinya dengan baik maka insyaallah akan membawa manfaat, sejalan dengan tetap dilaksanakannya kegiatan keagamaan dakwah, harapannya penyebaran virus corona dapat dicegah dan kasus positif covid-19 dapat menurun khususnya di Kota Bandar Lampung. (Sintami)