Tahun Ajaran Baru Dimulai Juli 2020, Ini Panduannya

Share :

Jakarta: Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim menegaskan Tahun ajaran baru 2020/2021 tetap dimulai pada bulan Juli 2020. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Bersama Empat kementerian yakni Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).

“Prinsip kebijakan pendidikan di masa pandemi COVID-19 adalah kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat merupakan prioritas utama dalam menetapkan kebijakan pembelajaran,” katanya saat Konferensi Pers yang disiarkan langsung di YouTube Kemendikbud RI, Senin (15/6).

Pada kesempatan tersebut Nadiem menjelaskan tentang pola pembelajaran pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan menengah di tahun ajaran 2020/2021. Di antaranya untuk daerah yang berada di zona kuning, oranye, dan merah, dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan. Satuan pendidikan pada zona-zona tersebut tetap melanjutkan Belajar dari Rumah (BDR).

Berdasarkan sumber data dari data.covid19.go.id per 15 Juni 2020, ia menyebutkan bahwa 94% peserta didik di Indonesia berada di zona kuning, oranye, dan merah tersebar di 429 kabupaten/kota. Sementara hanya 6% peserta didik yang berada di zona hijau di 85 kabupaten/kota.

Proses pengambilan keputusan dimulainya pembelajaran tatap muka untuk peserta didik di zona hijau pun harus memenuhi beberapa persyaratan yakni izin dari pemerintah daerah atau kementerian agama dan satuan pendidikan memenuhi semua daftar periksa dan siap melakukan pembelajaran tatap muka. Jika persyaratan ini tidak terpenuhi maka peserta didik melanjutkan belajar dari rumah secara penuh.

Namun Nadiem mengingatkan juga syarat lainnya yakni persetujuan dari orang tua siswa. Diperlukan koordinasi dengan wali murid melalui komite sekolah atau madrasah. “Jadi walaupun sekolah tatap muka, apabila orang tua tak nyaman, murid boleh (belajar) di rumah. Kita punya banyak level persetujuan anak boleh masuk sekolah,” kata Nadiem.

Tahapan pembelajaran tatap muka satuan pendidikan di zona hijau pun tidak serta merta diikuti oleh seluruh jenjang satuan pendidikan. Urutan tahap dimulainya pembelajaran tatap muka dilaksanakan berdasarkan pertimbangan kemampuan peserta didik menerapkan protokol kesehatan yakni: Tahap I : SMA, SMK, MA, MAK, SMTK, SMAK, Paket C, SMP, MTs, Paket B. Tahap II: dilaksanakan dua bulan setelah tahap I: SD, MI, Paket A dan SLB. Tahap III dilaksanakan dua bulan setelah tahap II: PAUD formal (TK, RA, TKLB) dan non formal.

“Begitu ada penambahan kasus level risiko daerah naik, satuan pendidikan wajib ditutup kembali,” tegasnya.

Untuk sekolah dan madrasah berasrama pada zona hijau, Nadiem mengingatkan larangan membuka asrama dan melakukan pembelajaran tatap muka selama masa transisi (dua bulan pertama). Pembukaan asrama dan pembelajaran tatap muka dilakukan secara bertahap pada masa kebiasaan baru.

Protokol Kesehatan untuk Sekolah
Pada tahun ajaran baru mendatang, satuan pendidikan juga mulai melakukan persiapan walaupun daerahnya belum berada pada zona hijau melalui koordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kanwil atau Kantor Kemenag. Kepala satuan pendidikan menurut Nadiem wajib melakukan pengisian daftar periksa kesiapan sesuai protokol kesehatan Kemenkes.

Kesiapan ini meliputi ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan seperti toilet bersih, sarana cuci tangan dengan air mengalir menggunakan sabun atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer), dan disinfektan. Satuan Pendidikan juga mampu mengakses fasilitas layanan kesehatan (puskesmas, klinik, rumah sakit, dan lainnya).

Satuan pendidikan juga harus memiliki kesiapan menerapkan area wajib masker kain atau masker tembus pandang bagi yang memiliki peserta didik disabilitas rungu, dan memiliki thermogun (pengukur suhu tubuh tembak). Satuan Pendidikan harus melakukan pemetaan warga satuan pendidikan yang tidak boleh melakukan kegiatan di satuan pendidikan.

Mereka adalah yang memiliki kondisi medis penyerta (comorbidity) yang tidak terkontrol, tidak memiliki akses transportasi yang memungkinkan penerapan jaga jarak, dan memiliki riwayat perjalanan dari zona kuning, oranye, dan merah atau riwayat kontak dengan orang terkonfirmasi positif Covid-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri selama 14 hari.

“Membuat kesepakatan bersama komite satuan pendidikan terkait kesiapan melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan. Proses pembuatan kesepakatan tetap perlu menerapkan protokol kesehatan,” tambah Nadiem. (Muhammad Faizin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *