Opini: Tiga Tantangan Orang Tua

Share :

Tiga Tantangan Orang Tua
Oleh: Dr. Agus Hermanto, MHI
Dosen UIN Raden Intan Lampung

Sebagai orang tua, anak merupakan sebuah harapan dalam hidupnya. Ada tiga masa dimana orang tua dikatakan berhasil mendidik anak, adapun tiga masa itu adalah; 1) Masa dimana anak masih kecil sampai masuk ke sekolah, 2) Masa dimana anak sedang mulai sekolah sampai selesai sekolah, 3) Masa dimana anak mulai memilih pasangan samapai ia membangun rumah tangga.
Pertama, masa anak masih kecil sampai ia sekolah, di mana masa ini adalah masa yang paling dekat dengan orang tuanya, atau keluarga orang tuanya, sanak famili dan keluarga dekat. Keberhasilan orang tua pada masa pertama ini sangat menentukan pada kematangan masa berikutnya, maka sebagai orang tua hendaklah pandai menyiapkan kurikulum pada anaknya. Bahkan dikatakan,
الأمّ مدرسة من مدارس الأولى
Ibu adalah sekolahan pertama dari sekolahan yang dienyam oleh anaknya. Maka pada saat itu, orang tua harus ekstra membimbing dan mengarahkan serta menuntun anaknya. Maka hal baik yang dapat dilakukan adalah mengajarinya ilmu tauhid yang kuat, sebelum ia masuk ke Sekolahan,
علّموا أولادكم التوحيد قبل أن تعلّموا الكونية
Ajarilah anak anakmu ilmu Tauhid sebelum engkau ajari ilmu pengetahuan.
Perkenalkanlah pada Tuhan tentang ketauhidan, agar imannya kuat, sehingga ia memiliki pondasi agama yang mapan. Karena pada masa itu awal diberi data pada jiwa anak, seperti kain putih atau kertas tanpa noda, sehingga dikatakan dalam hadis Nabi,
كلّ مولود يولد على الفطرة فابواه ان يهودانه أو ينصرانه أو يمجسانه.
Setiap anak dilahirkan dalam kondisi fitrah, dan tergantung pada orang tua nya yang akan menjadikan ia Yahudi, Nasroni, atau Majusi agama ketakinannya.
Kendala yang terjadi pada tahap pertama adalah, misalnya pada saat itu ekonomi susah sehingga rumah tangga menjadi kurang sejahtera, yang terkadang anak menjadi kurban, baik dari sisi pendidikan berupa keteladanan, kurangnya kesabaran, kurangnya gizi sehingga anak mengalir tumbuh dewasa masuk sekolah dengan masa kecil kurang bahagia.
Kedua, masa dimana anak memulai sekolah, maka pikirkanlah dengan baik, pilihlah sekolahan yang baik, pilihlah guru yang baik, karena guru adalah Abu Ruh, sedangkan orang tua adalah Abu Jasad yang keduanya sangat penting dan berperan dalam kesuksesan anak, selain guru juga pada saat itu pergaulan dan bacaan dapat merubah paradigma anak, tindakan, pemikiran. Maka pada saat itu orang tua harus pandai menjaga anaknya, agar kelak menjadi hebat,
شبان اليوم رجال الغذ
Pemuda hari ini adalah generasi masa depan
Orang tua njuga harus faham dengan masa baligh anak, karena pada saat itulah anak memiliki tugas menjalankan ajaran agama dengan benar, yang disebut mukallaf. Baligh adalah merupakan basasan dimana seseorang sudah dianggap cakap terhadap hukum, sehingga ia dapat disebut orang yang mukallaf, yaitu orang yang sudah dibebani hukum Allah, maksudnya adalah bahwa amal ibadahnya sudah dijadikan tanggung jawabnya. Berkenaan dengan penentuan balighnya seseorang baik laki-laki atau perempuan, dapat dilihat dari dua hal, yaitu bi al-sin (dengan tahun), dan bi al-alamah (dengan tanda-tanda).
Menurut Hanafī, batas bāligh seorang anak dapat dilihat dari usia, dapat juga ditandai dengan mimpi bagi laki-laki dan haid bagi wanita, namun jika tidak ada tanda-tanda bagi keduanya maka ditandai dengan tahun yaitu 18 tahun bagi laki-laki dan 17 tahun bagi perempuan.
Menurut Imām Mālik, bāligh ditandai dengan beberapa tumbuhnya rambut dianggota tubuh. Sedangkan menurut Imām Shāfī’i, usia baligh adalah 15 tahun bagi laki-laki dan 9 tahun bagi perempuan. Adapun menurut Hanbalī, bagi laki-laki 15 tahun, sedangkan bagi perempuan ditandai dengan haid.
Kedewasaan pada dasarnya dapat ditentukan dengan umur, dan dapat pula dengan tanda, hadits Rasulullah saw:
عَنْ عَائِشَةَ رَضِىَ اللهُ عَنْهَا عَنِ النَّبِىِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: رُفِعَ القَلَمُ عَنْ ثَلاَثٍ عَنِ النَّائِمِ حّتَّى اِسْتَيْقَظَ وَعَنِ الصَّغِيْرِ يُكِرَ وَعَنِ المَجْنُوْنِ حَتَّى يَعْقِلَ أَوْ يُفِيْقَ (رواه أحمد).
Artinya: “Dari Aisyah r.a., dari Nabi saw bersabda: terangkat (pertanggungjawaban) dari tiga hal; orang yang tidur hingga ia terbangun, dari anak kecil hingga ia mimpi, dari orang gila hingga ia siuman, dan sadar”. (HR. Ahmad).
Hadīth ini tidak mengisyaratkan tentang batasan bāligh, hanya menjelaskan tentang tanda-tanda bāligh. Secara historis, batasan perkawinan dicontohkan oleh pernikahan Nabi saw., dengan Aisyah yang berusia 9 tahun dan 15 tahun. Batasan usia 9 tahun bagi perempuan sebagaimana hadīth:
عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ: تَزَوَّجَهَا رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهِىَ بِنْتُ سِتِّ وَبَنَى بِهَا بِنْتُ تِسْعِ وَمَاتَ وَعَنْهَاوَهِىَ بِنْتُ ثَمَانَ عَشْرَةَ (رواه مسلم).
Artinya: “Rasulullah saw menikah dengan dia (Aisyah) dalam usia enam tahun, dan beliau memboyongnya ketika ia berusia 9 tahun, dan beliau wafat pada usia delapan belas tahun”. (HR. Muslim).
Dalam hadis lain yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari Rasulullah saw., yang bersabda.:
عَنْ هِشَامٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ : تَزَوَّجَنِي النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَنَا بِنْتُ سِتِّ سِنِينَ فَقَدِمْنَا الْمَدِينَةَ فَنَزَلْنَا فِي بَنِي الْحَارِثِ بْنِ خَزْرَجٍ فَوُعِكْتُ فَتَمَرَّقَ شَعَرِي فَوَفَى جُمَيْمَةً فَأَتَتْنِي أُمِّي أُمُّ رُومَانَ وَإِنِّي لَفِي أُرْجُوحَةٍ وَمَعِي صَوَاحِبُ لِي فَصَرَخَتْ بِي فَأَتَيْتُهَا لَا أَدْرِي مَا تُرِيدُ بِي فَأَخَذَتْ بِيَدِي حَتَّى أَوْقَفَتْنِي عَلَى بَابِ الدَّارِ وَإِنِّي لَأُنْهِجُ حَتَّى سَكَنَ بَعْضُ نَفَسِي ثُمَّ أَخَذَتْ شَيْئًا مِنْ مَاءٍ فَمَسَحَتْ بِهِ وَجْهِي وَرَأْسِي ثُمَّ أَدْخَلَتْنِي الدَّارَ فَإِذَا نِسْوَةٌ مِنْ الْأَنْصَارِ فِي الْبَيْتِ فَقُلْنَ عَلَى الْخَيْرِ وَالْبَرَكَةِ وَعَلَى خَيْرِ طَائِرٍ فَأَسْلَمَتْنِي إِلَيْهِنَّ فَأَصْلَحْنَ مِنْ شَأْنِي فَلَمْ يَرُعْنِي إِلَّا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ضُحًى فَأَسْلَمَتْنِي إِلَيْهِ وَأَنَا يَوْمَئِذٍ بِنْتُ تِسْعِ سِنِينَ )رواه البخارى(
Artinya: “Dari Hisyam bin Urwah dari ‘Aisyah ra berkata: “Nabi saw menikahiku ketika aku masih berusia enam tahun. Kami berangkat ke Madinah dan tinggal di tempat Bani Haris bin Khazraj. Kemudian aku terserang penyakit demam panas dan membuat rambutku banyak yang rontok. Kemudian ibuku, Ummu Ruman, datang ketika aku sedang bermain-main dengan beberapa orang temanku. Dia memanggilku, dan aku memenuhi panggilannya, sementara aku belum tahu apa kehendaknya. Dia menggandeng tanganku hingga sampai ke pintu sebuah rumah. Aku merasa bingung dan hatiku berdebar-debar. Setelah perasaanku agak tenang, ibuku mengambil sedikit air, lalu menyeka muka dan kepalaku dengan air tersebut, kemudian ibuku membawaku masuk ke dalam rumah itu. Ternyata di dalam rumah itu sudah menunggu beberapa orang wanita Anshar. Mereka menyambutku dan berkata: Selamat, semoga engkau mendapat berkah dan keberuntungan besar.’ Lalu ibuku menyerahkanku kepada mereka. Mereka lantas merapikan dan mendandani diriku. Tidak ada yang membuatku kaget selain kedatangan Rasulullah saw. Ibuku langsung menyerahkanku kepada beliau, sedangkan aku ketika itu baru berusia sembilan tahun.” (HR Bukhari)
Sedangkan Batasan 15 tahun bagi laki-laki, riwayat Ibnu Umar yang berbunyi:
عَرَضْتُ عَنِ النَّبِىِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ أَحَدٍ وَأَنَا ابْنُ أَرْبَعَ عَشْرَةَ سَنَةً فَلَمْ يَجْزِبِى وَعَرَضَتْ عَلَيْهِ يَوْمَ الحَنْدَقِ وَأَنَا ابْنَ عَشْرَةَ سَنَةً فَأَجَازَنِى.
Artinya: “Saya telah mengajukan kepada Rasulullah saw untuk ikut perang Uhud yang waktu itu saya berusia 14 tahun, beliau tidak mengijinkan aku. Dan aku mengajukan kembali kepada beliau ketika perang Khandaq, waktu itu umurku 15 tahun, dan beliau membolehkan aku (untuk mengikuti perang)”.
Maka dapat dipahami bahwa batas baligh adalah 15 tahun yang di dasarkan kepada riwayat Ibnu Umar, 9 tahun didasarkan kepada pernikahan Rasulullah saw dengan Aisyah. Pendapat Hanafī dalam usia bāligh diatas adalah batas maksimal, sedangkan usia minimalnya adalah dua belas tahun untuk anak laki-laki dan sembilan tahun untuk anak perempuan. Sebab pada usia tersebut seorang anak laki-laki dapat mimpi mengeluarkan sepirma, menghamili atau mengeluarkan mani (diluar mimpi), sedang pada anak perempuan dapat mimpi keluar sepirma, hamil, atau haid.
Kendala pada periode kedua ini acap kali terjadi karena faktor enonomi yang menentukan semangat belajar anak, mulai dari pendidikan dasar sampai pendidikan tertinggi.
Ketiga, di mana masa anak telah selesai sekolah dan mulai menentukan jalan hidupnya, yaitu berumah tangga. Pilihkanlah pasangan yang baik, agar kelak ia dapat hidup dengan baik, sejahtera.
Sesungguhnya memilih calon pasangan adalah kegiatan yang dilakukan sebelum dilakukan sebuah perkawinan, sedangkan harapan sebuah perkawinan adalah sebagai wadah yang legal untuk dapat membina rumah tangga yang sakinah, mawaddah wa rahmah, karena perkawinan merupakan ikatan yang kuat mitsaqan ghalidhan. Maka dari pada itu, sebelum kita melakukan sebuah pelaminan, seyogyanya kita selektif dalam memilih pasangan, karena itu adalah bagian dari ikhtiar dalam kebaikan, karena tentunya semua orang tidak menginginkan rumah tangganya hancur dikarenakan kesalahan kita di awal melangkah, yaitu menentukan pilihan calon suami atau istri.
Sejatinya ada lima perkara yang perjalanan hidup manusia tidak dapat diabaikan, yaitu; pesthi (kematian yang tidak dapat kita tahu kapan giliran kita), jodho (pasangan hidup, yang tidak tahu siapa pasangan kita yang sebenarnya), wahyu (anugrah yang Allah berikan kepada kita tidak pernah kita dapat ukur), kodrat (kepastian dan ketentuan sang Khaliq sangatlah rahasia dan tidak diketahui), dan bandha (harta atau rizki yang menjadi jatah kita).
Dalam filosofi Jawa dikatakan, jika memilih jodoh carilah yang “bobot, bibit, bebet”. Kata-kata ini sangat sederhana, simple, namun mengandung makna yang sangat dalam dan bermaslahat. Pada masyarakat adat pada umumnya, tiga kreteria ini menjadi sebuah standar dalam menentukan pilihan, jika dalam sebuah perkawinan telah terpenuhinya tiga syarat ini, maka dianggap akan menjadikan keluarganya sejahtera, tentram, dan dapat melakukan regenerasi dan menghasilkan keturunan yang baik.
Bobot adalah sebuah ukuran dalam menentukan beratnya sesuatu, namun bobot disini adalah sebuah kreteria secara batin dan dhahir, secara batin adalah tetapnya keimanan dalam hati calon pasangan yang kita pilih, kelengkapan dalam bobot ini adalah mencakup; 1) Jangkeping warni (warna yang sempurna), maksudnya ketika kita memilih pasangan harus sempurna secara fisik, tidak cacat, tuli, butalumpuh, apalagi impoten, 2) Rahayu ing mana, (baik hati) dan inilah yang disebut inner beauty (cantik secara batin dalam hati seorang perempuan), 3) wasis, (ulet), calon menantu yang baik adalah ketika ia ulet dan mampu mempersiapkan diri dan berusaha untuk masa depannya dan keluarganya serta generasinya kedepan agar menjadi keluarga yang sejahtera).
Bibit adalah melihat calon pasangan kita dengan cara mengetahui nasab keturunannya, bukan berarti harus berdarah biru, namun kita harus juga melihat pendidikannya dan termasuk lingkungan dimana ia tinggal, karena dengan factor inilah kita akan dapat memahami dan mengetahui kelayakannya, karena kita akan mengetahui karakter dan moral yang dimiliki serta asal-usulnya..
Bebet adalah dilihat dari sisi kekayaan yang dimilikinya, sejatinya bukan hanya kekayaan semata, namun lebih kepada gaya hidup yang ia jalani, karena dengan kita mengetahuinya dengan mudah kita akan dapat mengukur kemampuan kita dalam mengendalikan dan memanaj rumah tangga.
Jika kita lihat dalam kajian keislaman, sejatinya filosofi Jawa ini sangat relevan dengan kreteria hadits Rasulullah saw., tentang kreteria memilih calon pasangan hidup.

تنكح المرأة لأربع لمالها، لحسبها، ولجمالها ولدينها، فاظفر بذات الدين تربت يداك
Nikahilah wanita dari empat hal, karena hartanya, keturunan nya, dan dari agamanya itulah yang terbaik.
Sebenarnya hadis ini meluruskan pandangan dan kacamata manusia pada umumnya cinta pada harta, keindahan perempuan dan kemuliaan nasab, kemudian agama islam meluruskan bahwa agama merupakan faktor penting dan paling utama selain semuanya itu.
Jika kita cinta karena harta, bisa jadi setelah miskin akan luntur, jika kita cinta karena keelokannya, setelah tua, akan luntur cintanya, meskipun dianjurkan,
اذا نظرت إليها سرتها
Apabila memandangnya, membuat suami senang,
ketika cinta karena kemuliaan nasab, maka akan luntur ketika jatuh kemuliaan nya, namun agama senantiasa memberikan yang terbaik bagi kita. Dan memberikan pentunjuk dalam menyikapi dalam urusan rumah tangga.
Allah swt., juga menganjurkan kepada kita untuk menikahi wanita yang banyak keturunannya atau subur, sebagaimana sabda rasulullah saw,
تزوجوا الودود الولود فانى مكاثر بكم الأمم
Nikahilah wanita yang penyayang dan subur, sesungguhnya saya berbangga dengan banyaknya umatku,
Dalam hadits yang lain juga disebutkan,
تناكحوا تكاثروا فانى مكثّر بكم الأمم يوم القيامة
Nilahilah dan perbanyaklah keturunan karena sesungguhnya saya bangga kepada umatku yang banyak nanti pada hari kiamat.
Keturunan merupakan regenerasi dan merupakan tujuan dari setiap pernikahan, karena anak merupakan anugrah yang sangat berharga pada setiap pernikahan.
Banyak orang tua yang berhasil pada tiga tahapan, ada yang hanya berhasil pada dua tahapan dan adapula yang berhasil hanya pada satu tahapan, bahkan ada yang tidak berhasil sama sekali.
Kendala pada masa ketiga adalah kestabilan dan kedewasaan orang tua, saat memilihkan pasangan hingga bersanding dengan menantu atau melihat anak sudah berumah tangga sendiri.
Jika kita telah mampu mengatasi semua mas itu dan dapat melaluinya dengan baik, maka ia termasuk orang yang berhasil, karena tidak sedikit orang yang menjadikan anak sebagai korban kekerasan akibat konflik rumah tangga, tidak sedikit juga orang tua yang gagal menyekolahkan anaknya karena minimnya pengetahuan orang tua, minimnya ekonomi maupun rendahnya paradigma bahwa sekolah bukan untuk bekerja, namun untuk mencari ilmu, jika paradigma masih tertanam bahwa sekolah untuk bekerja, sehingga ia lemah untuk termotivasi menyekolahkan anak
Tidak sedikit juga orang tua yang salah memilihkan calon untuk anaknya sehingga anaknya tidak sejahtera, atau justru ia belum rela anaknya menikah yang selama ini menjadi haknya secara mutlak, atau karena unsur ketidak kerelaan itu sehingga sering terjadi kurang harmonis antara orang tua dan menantu. Wallahualam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *