Hukum Jima’ di Bulan Ramadhan
Oleh: Syeh Sarip Hadaiyatullah, MHI
Dosen UIN Raden Intan Lampung
Pengurus Ganas Annar MUI Lampung
Pada awal Islam, jima’ di malam bulan Ramadhan hanya di bolehkan bagi orang yang belum tidur baik di awal malam atau sebelum fajar. Namun kemudian Islam memberikan kebolehan untuk melakukan jima’ di malam bulan Ramadhan dengan tidak ada ketentuan sebelum atau setelah tidur. Sebagaimana firman Allah swt., “Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan istri-istri kamu; mereka adalah pakaian bagi kamu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasannya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu” (QS. al-Baqarah: 187).
Hal ini sebagaiman diterangkan dalam hadits Bukhari: “Ketika diturunkan (kewajiban) puasa Ramadhan. Dahulu mereka tidak mendekati istri-istri sebulan penuh. Sementara para suami tidak dapat menahan nafsu, maka Allah turunkan ayat: “Allah mengetahui bahwasannyakamu tidak dapat menahan nafsumu, maka kemudian Allah mengampunimu dengan memberikan maaf kepadamu”.
Adapun berkaiatan dengan jima’ di siang hari pada bulan Ramadhan para ulama’ sepakat mengharamkannya, karena hal ini dapat merusak puasanya. Para ulama juga tidak ada perbedaan berkaitan dengan jima’ dengan memasukkan kemaluan kepada kemaluan istri dengan cara mengeluarkan mani di luar kemaluan istri ataukah tanpa dimasukkan kepada kemaluan istri, jika itu dilakukan dengan sengaja tetap akan dapat membatalkan puasa. Hal tersebut berdasarkan hadits Rasulullah saw., yang berbunyi: “Seorang datang kepada Rasulullah saw., dan berkata: “Wahai rasulullah, celakalah saya!” Beliau bertanya, ada apa dengan anda? “Dia menjawab, “Saya telah berhubungan intim dengan istri sementara saya dalam kondisi berpuasa (Di bulan Ramadan),” Maka Rasulullah sallallahu alaihi wa sallalm bertanya, “Apakah anda dapatkan budak (untuk dimerdekakan)?” Dia menjawab, “Tidak.” Beliau bertanya, “Apakah anda mampu berpuasa dua bulan berturut-turut?” Dia menjawab, “Tidak.” Beliau bertanya, “Apakah anda dapatkan makanan unttuk memberi makan kepada enampuluh orang miskin?” Dia menjawab, “Tidak.” Kemudian ada orang Anshar datang dengan membawa tempat besar di dalamnya ada kurmanya. Beliau bersabda, “Pergilah dan bershadaqahlah dengannya.” Orang tadi berkata, “Apakah ada yang lebih miskin dari diriku wahai Rasulullah? Demi Allah yang mengutus anda dengan kebenaran, tidak ada yang lebih membutuhkan diantara dua desa dibandingkan dengan keluargaku.” Kemudian beliau mengatakan, “Pergilah dan beri makanan keluarga anda.”
Hadits inilah yang menjadi landasan diharamkannya jima’ di siang hari bulan Ramadhan. Semoga kita selalu terjaga secara dhahir dan batin kita selama menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan. Karena jika hal ini terjadi, maka akan menjadi fatal ibadah puasa kita, dan hukuman yang berat akan menimpa pada diri kita. Wallahu A’lam.