Sembilan Imbauan MUI Pringsewu Tentang Shalat Idul Fitri 1441 H

Share :

Pringsewu: Dalam suasana Pandemi Covid-19 saat ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat telah mengeluarkan Fatwa Nomor 28 Tahun 2020 tertanggal 20 Ramadhan 1441 H/ 13 Mei 2020 M tentang Panduan Kaifiat Takbir Dan Shalat Idul Fitri Saat Pandemi Covid-19. Berdasarkan fatwa tersebut Majelis Ulama Indonesia kabupaten Pringsewu mengeluarkan sembilan poin imbauan kepada umat Islam di Kabupaten Pringsewu sebagai panduan dalam melaksanakan shalat Id.

“Kita memberikan panduan kepada umat Islam untuk dapat meraih keutamaan di Hari Raya Idul Fitri namun harus tetap memprioritaskan keselamatan dan kemaslahatan bersama,” kata Ketua Umum MUI Kabupaten Pringsewu KH Hambali tentang Imbauan tertanggal 15 Mei 2020 ini.

Di antara poin imbauan tersebut adalah tentang pelaksanaan shalat Idul Fitri yang sebaiknya dilaksanakan di rumah dengan keluarga inti. Jika dilaksanakan berjamaah di luar rumah, maka sebaiknya dibatasi jumlah jamaah dengan tidak terfokus pada satu titik.

“Shalat Id bisa dilaksanakan di satu lingkungan dengan beberapa titik, sehingga tidak ada kumpulan massa yang banyak. Dan juga harus diyakinkan tidak ada jamaah yang ODP, PDP, OTG, apalagi positif Covid yang ikut dalam pelaksanaan shalat Id,” lanjutnya.

Berikut selengkapnya Sembilan Imbauan MUI Pringsewu Tentang Shalat Idul Fitri Saat Pandemi Covid-19:
1. Melaksanakan Shalat Idul Fitri 1441 H di rumah masing-masing dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri (munfarid), terutama yang berada di kawasan penyebaran Covid -19 yang belum terkendali.
2. Jika kawasan atau lingkungannya terkendali atau bebas Covid-19 dan diyakini tidak terdapat penularan (seperti di kawasan pedesaan atau perumahan terbatas yang homogen, tidak ada yang terkena Covid-19, dan tidak ada keluar masuk orang) maka bisa menggelar Shalat Idul Fitri di luar rumah.
3. Pelaksanaan shalat Idul Fitri di lingkungan tidak terfokus pada satu titik lokasi dan membatasi jumlah jamaah dengan memanfaatkan mushala keluarga, mushala lingkungan, majelis taklim, halaman rumah, atau masjid sebagai tempat pelaksanaan.
4. Pelaksanaan shalat Idul Fitri dilakukan dengan memperpendek bacaan shalat dan pelaksanaan khutbah.
5. Kepada para pendatang dari luar daerah dan jamaah yang memiliki permasalahan kesehatan untuk tidak ikut melaksanakan shalat Idul Fitri berjamaah.
6. Memperketat standar protokol di tempat pelaksanaan shalat Idul Fitri dengan menggulung karpet, menyediakan peralatan cuci tangan, hand sanitizer, thermogun (alat pengukur suhu badan), tidak melakukan kontak fisik dengan physical distancing (jaga jarak).
7. Jamaah diingatkan untuk menjaga kesehatan diri dengan memakai masker, membawa sajadah dan mukena sendiri.
8. Melakukan budaya silaturahmi saling maaf-memaafkan kepada saudara dan tetangga dengan menggunakan fasilitas video call dan media sosial.
9. Mematuhi kebijakan pemerintah dan intansi terkait dalam penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Pringsewu.

(Muhammad Faizin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *