Menjaga Keistimewaan Ramadhan
Syeh Syarif Hudaiyatullah, MHI
Dosen UIN Raden Intan Lampung
Alah swt., menjadikan bulan Ramadhan sebagai bulan shiyam dan malamnya qiyam, bulan mulia dan dimuliakan. Selain adanya perintah mulia di bulan Ramadhan, yaitu menjalankan ibadah, maka ada beberapa hal yang dilarang dan dihindari dalam kita menjalankan ibadah puasa, karena hal ini dapat merusah dan bahkan membatalkan puasa.
Adapun hal-hal yang harus dihindari tersebut adalah;
Pertama, Masuknya sesuatu (benda) ke dalam anggota tubuh yang berlubang. Yang dimaksud adalah bahwa puasa yang dijalankan seseorang akan batal ketika adanya benda (‘ain) yang masuk dalam salah satu lubang. Seperti halnya mulut, telinga, hidung. Mengobati dengan cara memasukkan benda (obat atau benda lain) pada salah satu dari dua jalan (qubul dan dubur). Misalnya pengobatan bagi orang yang sedang mengalami ambeien dan juga bagi orang yang sakit dengan memasang kateter urin, maka dua hal tersebut dapat membatalkan puasa.
Kedua, Muntah dengan sengaja. Muntah yang disengaja adalah berbeda dengan muntah yang alami, jika seseorang muntah tanpa disengaja atau muntah secara alami, maka puasanya tetap dianggap sah selama tidak ada zat (muntah) yang tertelan. Tapi sebaliknya, jika awal mulanya muntah tersebut disengaja, maka menjadi batal hukumnya.
Ketiga, Berjima’ pada siang hari bulan Ramadhan hal ini bahkan tidak hanya membatalkan puasanya, tetapi selain batal puasanya juga mendapatkan denda yang berat, yaitu dua bulan berturut-turut.
Keempat, Junub atau keluarnya air mani (sperma). Misalnya, mani keluar akibat onani atau sebab bersentuhan dengan lawan jenis tanpa adanya hubungan seksual. Namun jika mani keluar dengan cara mimpi, maka tidaklah membatalkan, membatalkannya adalah ketika sebelum mimpi misalnya berusaha mengundang syahwatnya sehingga sampai terbawa mimpi.
Kelima, Sedang haidh atau nifas, orang yang sedang haidh atau nifas ia harus megqadhanya di hari lain.
Keenam, Gila (junun), yang dimaksud adalah ketia sedang berpuasa, tiba-tiba ia mengalami gila, maka secara otomatis puasanya menjadi batal.
Ketujuh, Murtad atau ketika berpuasa tiba-tiba ia memeluk agama lain dan keluar dari agama Islam. Kalau seandaianya ia kembali kepada ajaran Islam, maka ia harus mengucapkan syahadat dan mengqadha puasanya.
Demikianlah hal-hal yang membatalkan puasa, jika seorang yang sudah mukallaf menjalankan puasa, lantas terjadi pada salah satu delapan hal tersebut, maka puasanya menjadi batal. Semoga kita dapat terjaga dari hal-hal yang membatalkan tersebut, serta dapat mencapai ketaqwaan kepada Allah swt. Wallahu a’lam.