Hukum Berinfus Saat Puasa
Oleh: Dr. Agus Hermanto. MHI
Dosen UIN Raden Intan Lampung
Diantara hal hal yang membatalkan puasa adalah makan dan minum serta bersenggama. Yang menjadi masalah adalah, bagaimanakah hukum berinfus atau menggunakan infus saat sakit, apakah dapat membatalkan puasa?
Infus sesungguhnya adalah cairan khusus yang digunakan untuk dapat membantu tenaga orang yang sedang sakit, sedangkan penggunaan infus adalah melalui kulit dan tidak melalui tenggorokan atau anggota tubuh yang mengarah pada tenggorokan.
Jika dilihat dari segi tidak masuknya air infus ke tenggorokan, maka hukum berinfus menjadi tidak batal, namun demikian, fungsi dari infus sendiri adalah mentegarkan tubuh yang hampir sama dengan makan dan minum, dan ini menghilangkan salah satu nilai perjuangan dari puasa itu sendiri.
Orang yang sakit menggunakan infus sejatinya sakit itu sendiri tidak mewajibkan dia untuk berpuasa, rukhsah walaupun harus mengqadha pada hari lain. Namun jika itu tetap dilakukan, maka pemakaian infus sebagai tindakan darurat,
الحاجة تنزل منزلة الضرورة
Kebutuhan mendesak ia dapat menduduki posisi darurat, sebagaimana kaidah fiqih,
الضرورة تبيح المحظورات
(Kemudharatan itu dapat menyebabkan dibolehkannya sesuatu yang mulanya dilarang). Namun demikian, orang yang sakit menggunakan infus dari pendapat yang terkuat hukumnya membatalkan puasa, karena fungsi infus adalah untuk menggantikan makanan, minimal puasa yang dilakukan adalah makruh, takalluf ( memaksakan diri di luar kemampuannya), sebagaimana petunjuk dalam surat al Baqarah ayat 286, Allah tidak membebani siapapun di luar kemampuannya “wajarnya”.
Namun jika yang menggunakan infus adalah orang yang sehat karena mainan, ia ingin menggunakan infus untuk agar tubuhnya segar, maka tentunya membatalkan puasanya.
Hal ini berbeda dengan hukum suntik saat puasa, yang memang fungsinya bukan untuk kebugaran tubuh, melainkan hanya untuk mengobati, maka masuk dalam ranah, الضرورة تبيح المحظورات
Dan orang yang sakit seyogyanya tidaklah berpuasa agar lebih maksimal pengobatannya. Wallahualam.