Pemakaian Masker Pada Musim Corona
Dr. Agus Hermanto, MHI
Dosen UIN Raden Intan Lampung
Masker adalah alat yang berfungsi untuk dapat menutup anggota wajah yang dapat menjadi gerbang masuknya virus, lebih lagi saat ini kita sedang dihadapkan dengan wabah covid-19 atau sering disebut virus corona, sehingga peran masker sejatinya adalah untk melindungi diri kita dari masuknya virus (corona) khususnya yang sedang mengancam setiap jiwa.
Dalam beberapa kurun waktu ini, kita dianjurkan untuk stay at home (beraktivitas di rumah, sesuai dengan profesi kita masing-masing), selain beraktivitas di rumah juga dihimbau untuk mengurangi bergerumul dengan banyak jumlah orang karena dikhawatirkan akan menjadi fasilitas penyebaran korona, selain itu juga diajurkan untuk banyak olah raga agar tubuh kita menjadi sehat, berkeringat, dan tetap sehat, dala hal ini juga agar kita banyak mengkonsumsi gizi seimbang, baik makanan yang sehat, minuman atau jenis buah buahan, khususnya yang mengandung vitamin C, baik dalam bentuk vitamin maupun madu, sebagaimana yang dianjurkan Rasulullah saw.
Masker yang kita kenal selama ini banyak sekali jenisnya, baik masker yang pake oleh tenaga kesehatan, perawat, apoteker maupun dokter dan bidan, dan beberapa jenis masker lainnya, pada saat ini masker sangat penting untuk setiap individu dalam rangka melindungi jiwanya, karena dengan masker itulah kita akan dapat menjaga dan mencegah segala virus yang akan masuk pada tubuh kita.
Karena masker saat ini menjadi kebutuhan pokok bagi kita semua, sehingga keberadaan masker semakin menipis, baik dalam kondisi yang memang banyak yang membutuhkan dan stock semakin menipis, maupun dalam kondisi banyaknya para penyimpan masker yang kemudian mampu ia jual dengan harga dua kali sampai tiga kali lipat dari harga pada umumnya, maka dari dialah akan muncul sebuah pertanyaan.
1. Apakah masker yang dapat dipake hanya yang biasa terjual diapotek yang berbahan bisa atau sejenisnya, apakah juga boleh menggunakan masker berbahan kain?
2. Apakah hukum menggunakan masker pada musim corona?
3. Apakah hukum menimbun masker pada musim corona?
4. Bagaimanakah hukum menggunakan masker saat sholat atau ibadah lainnya?
Masker pada fungsinya adalah untuk melindungi hidung dan mulut agar tidak mudah tertular virus, karena mulut dan hidung menjadi gerbang masuknya makanan dan minuman ke dalam tubuh kita, maka sesungguhnya segala masker dapat digunakan, bahkan hanya sekedar kain atau jilbab pun jika terpaksa dapat juga digunakan.
Hukum menimbun masker hukumnya haram, karena masker merupakan hal primer untuk dapat menjaga jiwa manusia, karena dengan masker manusia akan terlindungi dari virus yang dapat mengancam setiap jiwa, maka bentuk tindakan yang menyulitkan jiwa menjadi haram, apalagi dengan sengaja menimbun dan menjualnya dengan harga yang mahal.
Hukum menggunakan penutup mulut ketika shalat hukumnya adalah makruh, sebagaimana hadis Rasulullah saw,
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُغَطِّيَ الرَّجُلُ فَاهُ فِي الصَّلَاةِ
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang seseorang menutup mulutnya ketika shalat. (HR. Abu Daud, Ibnu Majah, Ibnu Hibban, dan dihasankan Syuaib al-Arnauth).
Apakah masker juga merupakan bagian dari penutup wajah? Jika hukum menutup wajah adalah makruh, maka secara analogi, bahwa masker merupakan bagian dari penutup wajah, maka hukum menggunakan masker pada saat shalat jga hukumnya makruh, dan tidak sampai pada titik haram.
Lantas bagaimakah hukum menggunakan masker pada musim mabah covid-19, apakah juga berhukum makruh? Tentunya hal ini menjadi berbeda, hukum makruh menggunakan masker adalah pada saat hari biasa yang tidak mengancam jiwa, sedangkan menggunakan masker adalah bertujuan untuk melindungi jiwa maka hukumnya menjadi mubah (boleh), jika masker tersebut tidak terkena najis, bagaimana dengan kondisi anggota tubuh yang seharusnya menempel alas lantai saat shalat, hal ini sebagaimana dikatakan dalam kaidah bahwa (الضرر يزال), kemudharatan harus dihilangkan.
Sesungguhnya dianjurkan jita menggunakan masker adalah demi menjaga jiwa kita, dan ini merupakan kondisi yang mendesak dan akan menimbulkan bahaya atau kemudharatan jika sebaliknya justru kita membiarkan diri kita tanpa menggunakan masker, dalam kondisi darurat, sesuatu yang makruh bahkan haram pun dapat menjadi mubah, termasuk menggunakan masker pada waktu shalat.
Dalam konsep sadd al zari’ah, bahwa mencegah sesuatu yang akan menimbulkan kemudharatan haruslah dihilangkan, dalam hal ini adalah bahwa virus corona atau covid-19 adalah sangat berbahaya dan mematikan, dan tentunya mengancam setiap jiwa, sedangkan jiwa haruslah dilindungi, maka salah satu penanggulangan nya yaitu menggunakan masker agar tidak mudah tertular, menggunakan masker adalah maslahat demi menjaga jiwa, sebagaimana tujuan syariah adalah (لجلب المصالح والدفع المفاسد) mengambil kemaslahatan dan menghilangkan kemudharatan.
Demi tercapainya suatu tujuan yaitu menjaga jiwa seseorang, karena jiwa haruslah dilindungi agar senantiasa sehat, karena jiwa adalah perangkat untuk beribadah kepada Allah, berarti menjaga jiwa manusia adalah menjaga agama Allah.
Dalam kaidah lain dijelaskan درء المفاسد مقدم على جلب المصالح Menghindarkan kemudharatan lebih diutamakan daripada mengambil kemaslahatan. Menggunakan masker merupakan perilaku pencegahan agar kita tdk menularkan atau tertular Covid 19. Agar jamaah di samping kanan kiri dan sekeliling kita lebih nyaman beribadah. Wallahu ‘A’lam.