Pringsewu: Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pringsewu menerbitkan buku Kumpulan Fatwa dan Maklumat dari MUI terkait dengan wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang melanda dunia.
Buku yang akan didistribusikan ke umat Islam di Kabupaten Pringsewu ini berisi 3 Fatwa yang dikeluarkan oleh MUI Pusat dan 2 Maklumat dari MUI Provinsi Lampung dan Kabupaten Pringsewu.
Tiga Fatwa MUI Pusat meliputi: (1). Fatwa Nomor 14 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Wabah Covid-19. (2). Fatwa Nomor 18 tahin 2020 tentang Pedoman Pengurusan Jenazah (Tahjiz Al Janaiz) Muslim yamg Terinfeksi Covid-19. dan (3). Fatwa Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pedoman Kaifiat Shalat bagi Tenaga Kesehatan yang Memakai Alat Pelindung Diri (APD) saat Merawat dan Menangani Pasien Covid-19.
Sementara Maklumat yang dimuat dalam buku yang akan didistribusikan gratis ini adalah Maklumat MUI Provinsi Lampung tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19 dan Maklumat MUI Kabupaten Pringsewu tentang Panduan Ibadah Bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1441 H dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19.
“Masyarakat perlu tahu tentang Fatwa dan Maklumat yang dikeluarkan terkait dengan Covid-19. Dengan terbitnya buku ini, masyarakat bisa memiliki dokumen tentang panduan beribadah di tengah wabah Corona,” kata Ketua Umum MUI Pringsewu KH Hambali tentang buku setebal 37 halaman ini.
Menurutnya, Fatwa dan Maklumat ini sangat ditunggu-tunggu oleh umat Islam khususnya terkait shalat Jumat, shalat jamaah di masjid, dan saat memasuki bulan Ramadhan serta Idul Fitri 1441 H.
Ia pun mengungkapkan bahwa ada umat Islam gagal paham terkait dengan kebijakan dan imbauan pemerintah dalam situasi wabah ini. Ada juga yang menerima informasi tidak benar alias hoaks sehingga terprovokasi dengan menyalahn-yalahkan kebijakan maupun maklumat yang dikeluarkan berbagai lembaga.
“Dengan membaca secara komprehensif fatwa dan maklumat ini, Insyaallah umat Islam bisa paham dan bisa beribadah sesuai dengan tuntunan agama,” jelasnya.
Selain menerbitkan buku ini, MUI Kabupaten Pringsewu juga menerbitkan Jadwal Imsakiyyah Ramadhan 1441 H yang akan disebar di seluruh kecamatan dan desa di Bumi Jejama Secancanan Bersenyum Manis ini.
Dengan jadwal imsakiyyah ini, MUI Pringsewu berharap umat Islam memiliki panduan waktu dalam menjalankan shalat sekaligus buka dan sahur selama Ramadhan. (Muhammad Faizin)