Pringsewu: Mencermati kondisi aktual saat ini terkait penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19) yang belum mereda, Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Pringsewu mengajak umat Islam khususnya di Bumi Jejama Secancanan Bersenyum Manis tersebut untuk meningkatkan kepedulian sosial.
Kebijakan pemerintah dengan membatasi aktivitas seperti social distancing atau physical distancing serta anjuran untuk di rumah saja, tentu akan berpengaruh pada perekonomian masyarakat. Ini berdampak pada semakin sulitnya kalangan bawah untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Oleh karenanya, Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Pringsewu, Lampung KH Hambali mengajak kepada masyarakat untuk segera membayarkan zakat mal (zakat harta) di saat ini. Langkah ini tentunya akan lebih meringankan beban para fakir miskin di saat yang sulit ini.
“Mari tunaikan zakat mal lebih awal. Yang biasanya dibayarkan di bulan Ramadhan, bisa dibayarkan sebelum Ramadhan,” ajak Kiai Hambali yang juga Wakil Rais Syuriyah PCNU Pringsewu ini, Rabu (8/4).
Kiai Hambali juga mengimbau pada para Muzakki (pembayar zakat) dan Amil Zakat (pengelola zakat) untuk membayar dan menyalurkan zakat fitrah segera setelah masuk bulan Ramadhan. Di samping untuk bisa segera membantu fakir miskin, langkah ini juga bisa meminimalkan berkumpulnya masa di tempat pembayaran zakat.
“Saat ini juga bisa dimungkinkan, pembayaran tidak dilakukan secara langsung, tapi menggunakan layanan perbankan melalui transfer,” lanjutnya.
Hal ini lanjutnya sudah dituangkan dalam maklumat MUI Kabupaten Pringsewu Nomor: 99/MUI-PSW/IV/2020 tentang Panduan Ibadah di Bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1441 H dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19.
Maklumat tersebut adalah sebagai berikut:
A. Pelaksanaan Ibadah Bulan Ramadhan selama pandemic Covid-19
1. Dalam menjalankan shalat Tarawih selama bulan Ramadhan dan shalat Idul Fitri 1441 H, sebaiknya dilaksanakan di rumah masing-masing atau di masjid sesuai protokol pencegahan penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah masing-masing.
2. Tidak melakukan kegiatan Shalat Tarawih Keliling (tarling), pesantren kilat, dan takbiran keliling. Kegiatan takbiran cukup dilakukan di masjid atau mushala dengan menggunakan pengeras suara.
3. Tidak melakukan kegiatan Buka Puasa Bersama, baik dilaksanakan di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun mushala.
4. Tidak melakukan kegiatan Peringatan Nuzulul Qur’an dalam bentuk tabligh dengan menghadirkan penceramah dan massa dalam jumlah besar, baik di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun Mushala. Kegiatan Nuzulul Qur’an di isi dengan tilawah atau tadarus Al Qur’an yang dilakukan di rumah masing-masing.
5. Silaturahim atau halal bi haIal yang lazim dilaksanakan ketika hari raya Idul Fitri bisa dilakukan melalui media sosial dan video call/conference.
B. Pengumpulan dan Penyaluran Zakat Fitrah, Zakat Mal, Infak dan Sedekah
1. Umat Islam agar membayarkan zakat mal (zakat harta), infak, atau sedekah segera sebelum puasa Ramadan sehingga bisa terdistribusi kepada mustahik lebih cepat.
2. Organisasi Pengelola Zakat, Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dan panitia Pengumpul Zakat Fitrah dan/atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, mushala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat agar:
a. Memulai pengumpulan Zakat Fitrah di awal bulan Ramadhan agar tidak terjadi pengumpulan massa sekaligus dapat segera disalurkan kepada mustahik.
b. Meminimalkan pengumpulan zakat melalui kontak fisik, tatap muka secara langsung dan tidak membuka gerai di tempat keramaian, diganti dengan layanan jemput zakat dan transfer layanan perbankan.
c. Dalam menjalankan tugas para amil harus meminimalkan kontak fisik langsung, seperti berjabat tangan ketika melakukan penyerahan zakat. Petugas zakat harus dilengkapi dengan alat pelindung kesehatan seperti masker, sarung tangan, dan alat pembersih sekali pakai seperti tissue.
d. Penyalurannya zakat dilakukan langsung ke mustahik dengan berkoordinasi dengan tokoh masyarakat dan pamong setempat.
C. Lain-Lain
1. Umat Islam diimbau meningkatkan kuantitas dan kualitas ibadah Ramadhan dan Syawwal serta mendorong, menciptakan dan menjaga kondusivitas kehidupan beragama dengan tetap mengedepankan ukhuwah Islamiyyah, ukhuwah wathaniyah, dan ukhuwah basyariyah.
2. Umat Islam di perantauan untuk dapat menunda mudik lebaran guna menekan potensi penyebaran Covid-19.
3. Umat Islam senantiasa memperhatikan instruksi pemerintah pusat dan daerah setempat terkait pencegahan dan penanganan Covid-19.
4. Himbauan ini berlaku selama wabah Covid-19.
(Muhammad Faizin)