Jangan Salah Paham, Fatwa MUI Tidak Untuk Jauhkan Umat Islam dari Masjid

Share :

Jakarta: Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin, yang juga Ketua Umum non-aktif Majelis Ulama Indonesia (MUI) berharap, penerbitan fatwa tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi pandemi virus corona COVID-19 membuat masyarakat tidak permisif.

“Permintaan Wapres Kiai Ma’ruf supaya fatwa itu segera keluar karena masih banyak orang yang permisif terhadap COVID-19 ini. Padahal ini pandemi yang sangat berbahaya,” kata Juru Bicara Wapres, KH. Masduki Baidlowi di Jakarta, Selasa (17/03/2020).

Ditegaskannya, imbauan untuk menjaga jarak antarindividu atau social distancing, termasuk menghindari keramaian publik, harus ditaati oleh setiap umat. Apalagi bagi mereka yang terkena virus Corona (Covid-19) yang justru bisa menjadi media menyebar penyakit tersebut.

“Inilah tujuan MUI melarang penyelenggaraan aktivitas ibadah dengan melibatkan banyak orang yang diyakini dapat menjadi media penyebaran Covid-19,” ujarnya.

Cak Duki, sapaan akrab Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi MUI ini mengaku heran, kenapa masih saja ada kelompok umat Islam yang menganggap fatwa tersebut sebagai upaya untuk melarang umat Islam beribadah di masjid.

“Jadi ini sangat berbahaya, di kalangan umat Islam misalnya, masih ada anggapan, ada pemikiran konspiratif, seakan-akan orang tidak boleh salat Jumat itu dianggap sebagai bagian dari strategi menjauhkan umat Islam dari masjid,” heran Cak Duki.

Diingatkannya, fatwa tersebut justru untuk melindungi umat Islam dari potensi penyebaran COVID-19 yang hingga saat ini belum ditemukan penangkalnya.

“Jadi banyak pikiran konspiratif. Ini sangat berbahaya. Ini dibaca oleh Wapres, sehingga kemudian segera dikeluarkan fatwa,” tandasnya.

Seperti diketahui, MUI merilis Fatwa Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah COVID-19. Ada sembilan poin ketentuan hukum dan tiga poin rekomendasi.

Isi fatwa MUI antara lain melarang umat menyelenggarakan ibadah salat Jumat di kawasan yang mengancam penyebaran COVID-19 tidak terkendali, dan boleh mengganti salat Jumat dengan salat Dzuhur di rumah masing-masing.

Selain itu, umat Islam diminta menjaga kebersihan dan kesehatan dengan membawa perlengkapan salat sendiri ketika di masjid dan rajin mencuci tangan. (Andira Putri Isnaini)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *