Bandar Lampung: Sebagai bentuk antisipasi dan kesiapsiagaan menghadapi infeki Corona Virus Disease (COVID 19) Pemerintah Provinsi Lampung mengeluarkan instruksi kepada seluruh Aparatur Sipit Negera (ASN) untuk melaksanakan tugas-tugas pekerjaan kantor/kedinasan di rumah masing-masing terhitung mulai tanggal 17-30 Maret 2020.
Walau dilaksanakan di rumah, tidak berarti para ASN libur atau tidak bekerja. Para ASN tetap memperhatikan petayanan publik dan tidak mengurangi kinerja masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta dilakukan evaluasi oleh Pejabat Tinggi Pratama (JTP)/Kepata OPD masing-masing dengan menerapkan daftar hadir manual.
“Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar pada semua jenjang dan jenis pendidikan di Provinsi Lampung dilakukan di rumah peserta didik masing-masing terhitung mulai tanggat 17 Maret 2020 sampai dengan 30 Maret 2020 (14 Hari Kalender),” demikian rilis poin instruksi yang ditandatangani Gubernur Lampung H Arinal Junaedi, Senin (16/3).
Seluruh guru/pengajar/instruktur juga diinstruksikan agar menyiapkan materi pembelajaran dan melaksanakan proses belajar mengajar melalui metode dalam jaringan (online), maupun melalui penugasan terstruktur sesuai dengan kurikulum yang telah ditentukan. Para guru juga harus melakukan hasil evaluasi setelah peserta didik kembali ke sekolah.
Gubernur Lampung juga menyampaikan himbauan kepada masyarakat untuk tetap melakukan perilaku hidup bersih dan sehat/ Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS) serta tetap menjaga stamina agar daya tahan tubuh tetap terjaga.
“Memberikan informasi kepada masyarakat untuk segera memeriksakan diri ke fasititas kesehatan terdekat jika mengalami gejala demam lebih dari 38″C, batuk, pilek, sakit tenggorokan dan sesak nafas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.
Di setiap lingkungan kerja juga, Gubernur Lampung menginstruksikan untuk membentuk gugus tugas penanganan Covid 19 serta melakukan koordinasi internal secara intensif di seluruh tingkatan.
“Agar Bupati/Walikota dan instansi terkait melakukan pengawasan terhadap ketersediaan pangan untuk terjaminnya pasokan pangan utama bagi masyarakat dengan harga yang terjangkau dan melakukan pemantauan terhadap kondisi kesehatan para TKI yang baru kembati dari luar negeri dalam waktu 14 hari terakhir serta terhadap tenaga kerja asing di wilayah Provinsi Lampung,” katanya.
Untuk lebih maksimalnya instruksi ini Kabupaten/kota diinstruksikan melaporkan hal-hal terkait progres penanganan kesiapsiagaan dan segera melaporkan jika ditemukan kasus suspek corona virus / COVID 19 kepada Gubernur Lampung melalui Kepala Dinas Kesehatan provinsi Lampung melalui nomor WA 08127415087. (Muhammad Faizin)