Pesawaran : Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pesawaran, pada Kamis (05/12/2019) mengadakan acara Sosialisasi Sertifikasi Halal kepada 113 peserta dari kalangan pengusaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dan Pengurus MUI Kecamatan Se-Kabupaten Pesawaran bertempat di Aula Kantor Kementerian Agama di Gedong Tataan.
Hadir pada acara pembukaan, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Pesawaran H Farid Wajedi yang sekaligus membuka acara secara resmi.
Dalam sambutannya, Farid Wajedi menyambut baik dan mengapresiasi acara sosialisasi ini. Menurutnya pasca diberlakukannya UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, dimana sudah menjadi keharusan (mandatory) bagi pengusaha produk makanan dan minuman untuk memiliki sertifikasi halal melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dibawah Kementerian Agama RI, “Saya berharap agar para peserta dapat mengikuti acara sosialisasi ini dengan baik, dan hasilnya dapat disebarluaskan kepada masyarakat di sekitarnya”, ujarnya.
Narasumber dalam acara ini yaitu Ketua Umum MUI Kabupaten Pesawaran H Endang Zainal Khidir, drh Sugeng Hastono dari LPPOM MUI Provinsi Lampung, dan H Suryani M Nur dari MUI Provinsi Lampung.
Dalam paparan materinya drh Sugeng menjelaskan tentang prosedur dan implementasi Sistem Jaminan Halal bagi perusahaan-perusahaan, “Pengusaha mengajukan permohonan tertulis kepada BPJPH disertai dokumen-dokumen pendukung terkait, kemudian BPJPH akan menunjuk LPH (Lembaga Pemeriksa Halal) untuk melakukan auditing/visitasi ke pabrik/pengolahan produk, kemudian laporan auditnya oleh BPJPH diteruskan ke Komisi Fatwa MUI setempat untuk dikaji dan ditentukan kehalalannya dan kemudian BPJPH menerbitkan Sertifikasinya” ujar Sugeng.
Sementara H Suryani dari MUI Provinsi Lampung menyampaikan materi tentang Konsep Halalan Thayyiban Menurut Islam, “Dalam al-Qur’an telah dijelaskan bahwa halal merupakan syarat mutlak yang tidak bisa ditawar oleh manusia dalam mengonsumsi makanan dan minuman. Ketetapan tentang halal dan haram atas segala sesuatu, termasuk urusan makanan, adalah hak mutlak Allah Swt dan Rasul-Nya.” ujarnya. Lebih lanjut Suryani mengatakan “Thayyib berkenaan dengan standar kelayakan, kebersihan dan efek fungsional bagi manusia. Oleh karenanya, bisa jadi suatu makanan itu halal tapi tidak thayyib bagi manusia atau sebaliknya. Apabila dua syarat ini tidak terpenuhi dalam suatu makanan atau minuman, semestinya ia tidak boleh dikonsumsi.” ujar Suryani.
Acara ditutup oleh Ketua Umum MUI Kabupaten Pesawaran pas memasuki waktu Dhuhur. (Andira Putri Isnaini)