Pentingnya Fiqih Jurnalistik bagi Jurnalis

Share :

Bandar Lampung – Menyikapi perkembangan zaman yang semakin pesat dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan komunikasi, LDII menjadi organisasi yang sudah mengglobal sehingga terus mengikuti arus perkembangan zaman termasuk mempublikasi segala bentuk program kerja LDII melalui media sosial dan internet.

Untuk mempersiapkan kadernya dalam hal ini, DPW LDII memberikan pelatihan kesekretariatan dan Jurnalistik di GSG Tanjung Senang, Bandar Lampung (28/09/2019). Acara ini diikuti oleh 200 peserta perwakilan dari masing-masing DPD LDII se-provinsi Lampung.

Untuk memberikan pemahaman secara mendalam, peserta disajikan materi Fiqih Jurnalistik yang dipaparkan langsung oleh Abdur Qodir Zaelani, yang juga Dosen di UIN Raden Intan Lampung.

“Fiqih secara bahasa adalah pemahaman mendalam terhadap suatu hal, dan secara terminologos fiqih berarti sebuah ilmu yang diperoleh dari berbagai dalil baik yang ada di Al-Qur’an dan Al-Hadist”, ujar AQZ, panggilan akrabnya, yang juga menjabat Pemred MUI Lampung Online ini.

“Dalam membuat suatu tulisan hal yang perlu diperhatikan adalah pertama, semua akan dipertanggungjawabkan dihadapan Allah. Kedua, jangan mengatakan sesuatu yang akan membuat kita menyesal maka berpikir dulu sebelum berbicara”, lanjut AQZ.

Selanjutnya fiqih jurnalistik juga memuat konsekuensi-konsekuensi sebuah tulisan, diantaranya adalah sebuah dalil dalam Al-hadist:

من دَلَّ على خيرٍ فله مثلُ أجرِ فاعلِه

“Barangsiapa yang menunjuki kepada kebaikan maka dia akan mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mengerjakannya”, (HR. Muslim no. 1893). (Yustika Zulfaniyalin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *