Tokoh Lampung Ajak Elemen Masyarakat Jaga Kondusifitas

Share :

Bandar Lampung: Tokoh masyarakat di Lampung meliputi ulama, cendikiawan, tokoh agama, tokoh pemuda dan media massa Provinsi Lampung melakukan pernyataan kesepahaman dan kesepakat untuk Indonesia Damai. Hal tersebut mencermati perkembangan situasi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara terkait RUU KPK, kontroversi atas RUU KUHP serta RUU lainnya.

Pertemuan yang digelar di Rumah Makan Kayu, Jalan Arief Rahman Hakim, Bandar Lampung, Senin 30 September 2019, terdiri dari Ketua MUI Lampung Khairuddin Tahmid, Wakil Ketua PWNU Lampung H.M. Irpandi, Ketua PW Muhammadiyah Lampung, Marzuki Noor, Ketua ICMI Orwil Lampung M. Yusuf S Barusman, Ketua FKUB Lampung M. Damrah Khoir, Wakil Sekretaris FOKMAL Lampung Salahtieli Daeli, Ketua FPK Lampung M. Iqbal Rasyid, Ketua FKDM Lampung Sunarto, Sekretaris PGI Lampung Pdt Samuel D.Luas, Sekretaris PW ANSOR Lampung Tajudin Nur dan Sekretaris PWI Lampung Nizwar.

“Ada 7 point yang kita sampaikan yang merupakan gagasan kita dari 11 perwakilan tokoh di Lampung yang menyatakan agar masyakat tetap damai,” kata Ketua MUI Lampung Khairuddin Tahmid.

Adapun point kesepakatan tersebut yakni Pertama, tetap menjaga kondusivitas kehidupan sosial dan politik serta memelihara persatuan dan kesatuan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia, dilandasi semangat untuk menjaga kesetiaan kepada Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika; Kedua, membuka ruang dialog kepada seluruh elemen masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dengan mengedepankan norma etika dan hukum yang berlaku;

Ketiga, menjaga dan memperkuat semangat persatuan dan kesatuan dengan cara mempererat tali silaturrahmi sesama anak bangsa, menjunjung tinggi nilal-nilal agama dan budaya Lampung dalam setiap aktifitas sosial masyarakat, menjauhi pertengkaran/caci-maki/hujat- menghujat, perpecahan/pertikaian dan tindakan lain yang dapat mengganggu dan mencederai ketentraman dan harmoni sosial dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Keempat, agar seluruh elemen masyarakat bersikap dan bertindak lebih bijak dan arif dalam memahami serta menyikapi berbagai informasi yang beredar dengan senantiasa melakukan klarifikasi/tabayyun dan tidak melakukan aksi-aksi yang melawan hukum yang kontra eroduktif

Kelima, mengedepankan dialog konstruktif dan menghargai perbedaan dalam penyelesaian persoalan sosial dan hukum yang dihadapi masyarakat; Keenam, menyeru dan mengajak untuk menempuh jalur hukum secara konstitusional apabila terdapat produk hukum/Undang-undang yang dinilai tidak memenuhi unsur keadilan ditempuh melalui jalur hukum/prosedur hukum yang berlaku.

Ketujuh, meminta kepada aparat penegak hukum terhadap tindakan/perbuatan yang bertentangan dengan norma agama, hukum, adat, susila, kepatutan yang dapat mempengaruhi stabilitas nasional/kerukunan umat harus dilakukan penegakan hukum secara profesional proporsional dan memperhatikan hak asasi manusia. (Rudi Santoso)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *