Bandar Lampung: “Hukum keluarga Islam telah mengalami perkembangan baik secara metode maupun materi hukumnya. Hukum keluarga Islam, yang pada awalnya terdapat dalam kitab-kitab fikih, dikembangkan ke dalam bentuk perundang-undangan. Perkembangan tersebut diiringi dengan dipakainya berbagai metode pembaruan hukum keluarga Islam.”
Hal tersebut disampaikan oleh Guru Besar UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta sekaligus Ketua umum Asosiasi Dosen Hukum Keluarga Islam Indonesia (ADHKI) Prof.Dr.Hi.Khoiruddin Nasution,MA sebagai Pemateri Stadium Generale Fakultas Syariah UIN Raden Intan Lampung, pada Senin (16/9/2019).
Prof.Dr.Hi.Khoiruddin Nasution,MA menjelaskan materi mengenai Problema Hukum Keluarga di Era Kontemporer.
Guru Besar UIN Sunan Kalijaga itu memberikan contoh, praktek menujukkan sebelum arab masuk Islam sebelumnya menepatkan laki-laki sebagai Superior dan perempuan sebagai Imperior.Tapi Pembaharuan sekarang adalah antara laki-laki dengan perempuan adalah sederajat.
“Misalnya, zaman Jahilliyah dulu kala praktek perceraian itu adalah hak laki laki karena laki laki lebih berkuasa. Tapi zaman sekarang baik laki laki maupun perempuan bisa sama sama mempunyai hak mengadukan perceraian,” katanya.
Selanjutnya, Prof.Khoiruddin juga mencontohkan bahwa suatu problema keluarga dulunya berdasarkan Dekontruksi daripada memakai dasar Rekonstruksi.Namun saat ini dalam hukum keluarga islam memakai Rekonstruksi Hukum Islam bukan Dekontruksi.
Artinya, problema keluarga di Era Kontemporer harus memakai dasar mencerdasi eksistensi hukum Islam disesuaikan dengan lingkungan saat ini (Dasar Rekonstruksi) agar senantiasa fungsional dirasakan masyarakat. Bukan berdasarkan Dekonstruksi adalah sebuah metode penyelesaian problema didasarkan dengan teks yang ada tampa pertimbangkan lingkungan yang ada saat ini.
Selain itu, Prof.Khoiruddin pun menginformasikan tiga jenis status atau kedudukan status sosial diantaranya, pertama, ascribed status merupakan tipe status yang didapat sejak lahir seperti jenis kelamin, ras, kasta, golongan, keturunan, suku, usia, dan lainnya.
Kedua, achieved status merupakan status sosial yang didapat seseorang karena kerja keras dan usaha yang dilakukannya, contohnya seperti harta kekayaan, tingkat penidikan, pekerjaan, dan lainnya.
Kemudian, ketiga assigned status merupakan status sosial yang diperoleh seseorang di dalam lingkungan masyarakat, contohnya seseorang yang dijadikan kepala suku, ketua adat, dan lainnya.
“Karena status yang ada pada diri anda nantinya akan sukses apabila memiliki Knowledge, Skill dan Karakter ini bisa didapatkan dari bangku kuliah dan ekstrakurikuler. Ditambah dengan berbagai Penguasaan bahasa,” ujarnya. (Hanivah)