LPPOM Bahas 27 Perusahaan Bersama Komisi Fatwa MUI Lampung

Share :

Bandar Lampung: LPPOM MUI Lampung melalui auditor halal melakukan pembahasan hasil audit yang telah dilakukan bersama dengan komisi fatwa MUI Lampung, pada Sabtu (25/05/2019) bertempat di kantor MUI Lampung.

27 Perusahaan/UKM yang dibahas adalah sebagai berikut: Dunia Satu, PT. Sinar Mustika Jaya, PT. Natar Gerbang Angkasa, CV. Asawira, Mila Snack, Kopi Gunung, Koffie NA, Roti Azka, Dapur Waykanan, Koperasi Koga Sera Tani, Air Isi Ulang Al Barokah, Aneka Bakery, Siomay Abah Aden, Bintang Buah, Cireng Nuget OK, Female Cake & Cookies, PP. Gapsera Sejahtera Mandiri, Busines Development Center, Risma Baiturrahman, Kelompok Bina Mandiri Jaya, Pandaria, Metro Aqiqah, Telaga Rizqy, Melte Vanana, Pesantren Al Hidayat, Zahwa Aulia Wijaya, dan Kecap Kawan Setia (KS).

Perusahaan/UKM tersebut mendaftarkan sertifikat halal LPPOM MUI Lampung dan telah dilakukan auditing oleh auditor halal.

Pembahasan tersebut serius terutama terkait bahan-bahan yang beresiko mengandung atau terkontaminasi material najis atau haram.

Dalam rapat tersebut hadir ketua umum MUI Lampung Dr. KH. Khairuddin Tahmid, MH., Direktur LPPOM Dr. Yaktiworo I, M.Sc., Ketua Komisi Fatwa KH. Munawir., sekretaris dan anggota komisi fatwa, dan para auditor.
(M. Jayus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *