9 Point Pernyataan Multaqo Ulama, Cendekiawan Muslim dan Tokoh Lintas agama di Lampung 

Share :

Bandar Lampung: Mencermati perkembangan situasi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, menjelang penetapan hasil Pemilihan Umum oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) tanggal 22 Mei 2019, para ulama, cendekiawan muslim dan tokoh lintas agama di Provinsi Lampung menggelar multaqo (pertemuan) di Ballroom Hotel Novotel, Bandarlampung, Senin (20/5).

Dalam multaqo tersebut, disampaikan seruan dan pernyataan kebangsaan yang ditandatangai oleh beberapa elemen organisasi di antaranya dari MUI, PWNU, ICMI, FKUB, PGI, HAK, Majelis Budi Dharma dan PHDI Lampung.

“Menghimbau masyarakat agar lebih arif dan bijaksana dalam memahami serta menyikapi berbagai informasi yang beredar dengan senantiasa melakukan klarifikasi dan tidak terprovokasi ajakan mengikuti dan melakukan gerakan people power,” tegas Sekretaris Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lampung KH Basyaruddin Maisir saat membacakan seruan.

People Power menurut forum tersebut merupakan tindakan inkonstitusional, dan akan membawa kerusakan yang sangat besar serta mengancam kedaulatan dan keutuhan NKRI.

Dalam seruan tersebut juga ditegaskan ajakan kepada masing-masing pasangan calon, untuk mentaati komitmen bersama, yaitu menerima hasil pemilu dengan semangat ‘siap menang dan siap kalah’.

“Bagi pasangan calon yang menang diminta untuk tidak mengungkapkan ekspresi kemenangan secara berlebihan dan bagi pasangan calon yang kalah, diminta untuk menerima dengan sabar dan lapang dada,” tambah Kiai Maisir.

Berikut sembilan poin seruan dan pernyataan kebangsaan Multaqo Ulama, Cendekiawan Muslim dan Tokoh Lintas agama di Provinsi Lampung untuk Indonesia Damai:

1.Mengajak kepada seluruh masyarakat untuk tetap menjaga kondusivitas kehidupan sosial dan politik di provinsi Lampung serta memelihara persatuan dan kesatuan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia, dilandasi semangat untuk menjaga kesetiaan kepada Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
2. Memperkuat semangat persatuan dan kesatuan dengan cara mempererat tali silaturrahmi sesama anak bangsa, menjauhi pertengkaran, perpecahan dan tindakan lain yang dapat mengganggu dan mencederai harmoni sosial dan ketentraman dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara;
3. Menghimbau masyarakat agar lebih arif dan bijaksana dalam memahami serta menyikapi berbagai informasi yang beredar dengan senantiasa melakukan klarifikasi dan tidak terprovokasi ajakan mengikuti dan melakukan gerakan people power, karena hal tersebut merupakan tindakan inkonstitusional, dan akan membawa kerusakan yang sangat besar dan mengancam kedaulatan dan keutuhan NKRI;
4. Mengajak kepada masyarakat untuk memberikan kepercayaan dan mendukung pemerintah dan lembaga negara (KPU, BAWASLU, Mahkamah Konstitusi, dan TNI/Polri) untuk bekerja dengan transparan dan profesional sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, demi terciptanya tatanan masyarakat yang ideal;
5. Meminta kepada para peserta pemilu untuh menempuh jalur hukum apabila hasil pemilu dinilai ada kecurangan dan dugaan pelanggaran lainnya, karena jalur hukum merupakan pilihan bagi masyarakat yang menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi dan konstitusi serta paling ringan tingkat mudaratnya;
6. Meminta kepada masing-masing pasangan calon untuk mentaati komitmen bersama, yaitu menerima hasil pemilu dengan semangat ‘siap menang dan siap kalah’. Bagi pasangan calon yang menang diminta untuk tidak mengungkapkan ekspresi kemenangan secara berlebihan dan bagi pasangan calon yang kalah, diminta untuk menerima dengan sabar dan lapang dada;
7. Meminta kepada elit politik, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, serta media massa agar dapat memerankan diri sebagai perekat dan pemersatu bangsa, serta turut membantu mendinginkan suasana agar proses demokrasi dapat berjalan dengan lancar, tertib dan aman;
8. Kepada aparat kepolisian diminta untuk bertindak tegas, adil, transparan dan profesional. Penegakan hukum harus dilakukan kepada siapapun tanpa membedakan status dan kedudukan sosialnya, sehingga masyarakat mendapat jaminan perlindungan dan kepastian hukum dalam dalam menunaikan hak-hak konstitusionalnya.
9. Memohon kepada Allah SWT, Tuhan yang Maha Esa, semoga proses Pemilihan Umum tahun 2019 ini hingga hasil penetapan pemilu dapat berjalan dengan lancar, demokratis, dan aman sehingga dapat menghasilkan pemimpin bangsa yang legitimate dan konstitusional. (Muhammad Faizin/Rudi Santoso)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *