Pembangunan Berkeadilan Untuk Semua Berbasis Desa Perspektif Ulama

Share :

Bandar Lampung: Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa secara sistematis, konsisten dan berkelanjutan mendudukan desa tidak hanya sebagai unit administraif di bawah pemerintahan daerah, tetapi telah memberikan kewenangan yang begitu besar untuk mengurus urusan masyarakatnya (self governing community).

Hal penting lainnya, Undang-Undang Desa menegaskan prinsip kesetaraan dan keadilan gender dalam pengaturan desa dan dalam pelaksanaan pemerintahan desa. Ini berarti undang-undang desa memberikan perhatian khusus dan menekankan pentingnya tindakan afirmatif bagi perempuan.

Melakukan tindakan afirmatif bagi perempuan dapat memberikan efek ganda, yaitu peningkatankualitas/kapasitas perempuan dan sekaligus peningkatan kualitas pembangunan desa.

Pelibatan perempuan dalam pengambilan keputusan yang berdampak terhadap kehidupan diri dan kelompoknya, maka pembangunan desa akan lebih efektif mengatasi persoalan kemiskinan, ketimpangan, dan keterbelakangan. Sebab persoalan kemiskinan, ketimpangan, dan keterbelakangan lebih banyak dihadapi dan diderita oleh perempuan.

Dalam era otonomi daerah saat ini, ulama memiliki peran dan porsi yang strategis dalam mendukung pembangunan daerah, baik pembangunan ekonomi maupun sumberdaya manusia.

Oleh karena itu, perlu upaya membangun komunikasi dan sinergitas dengan multi pihak dalam rangka membangun kesamaan pikir pembangunan desa.

Untuk mensinergikan peran multipihak dalam mendorong lahirnya Pembangunan Berkeadilan Untuk Semua (Perempuan Dan Laki-Laki) Berbasis Desa Dalam Perspektif Ulama, Lembaga Advokasi Perempuan DAMAR dan Rahima, Pusat Pendidikan dan Informasi Islam dan Hak-Hak Perempuan Jakarta, atas dukungan RutgersWpf Indonesia menyelenggarakan diskusi “Pembangunan Berkeadilan Untuk Semua (Perempuan Dan Laki-Laki) Berbasis Desa Dalam Perspektif Ulama” di Kabupaten Tanggamus dan Kabupaten Lampung Timur.

Diskusi yang diselenggarakan pada 27 November 2018 di Kabupaten Tanggamus dan 28 November pada 2018 di Kabupaten Lampung Timur, melibatkan aparatur pemerintah desa, organisasi perangkat daerah, lembaga keagamaan, organisasi keagamaan, tokoh agama, dan organisasi perempuan dengan jumlah 40 orang pada setiap kegiatan, bertujuan untuk mendorong setiap desa memiliki perspektif dan langkah-langkah strategis dalam memahami dan mengatasi persoalan ketidakadilan gender serta memiliki pemahaman dalam mengintegrasikan gender dalam seluruh proses pembangunan desa terwujudnya pembangunan berkeadilan untuk semua (Perempuan dan laki-laki)berbasis desa.

Kegiatan ini menghadirkaan narasumber ketua FORMASI Kebumen, Bapak Yusuf Murtiono dan ketua MUI Lampung, Bapak Dr. KH. Khairudin Tahmid.

UU Desa adalah undang-undang yang memanusiakan manusia, karena dalam UU Desa memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, seperti kesehatan, pendidikan, pemenuhan hak, dan desa sebagai subjek pembangunan, demikian paparan Yusuf Murtiono.

Sedangkan Dr. Khairudin Tahmid menyampaikan bahwa kebijakan yang dilahirkan harus untuk kemaslahatan umat dengan memperhatikan konsep pembangunan sesuai kebutuhan dan menjunjung 4 nilai, yaitu jujur dan amanah, adil, musyawarah, dan egaliter. (Sofiyan/Abdul Qodir Zaelani)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *