BPKH Sosialisasikan Program Kemaslahatan

Share :

Bandar Lampung: Bertempat di Ambassador Room Hotel Novotel Bandarlampung, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyelenggarakan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Program Kemaslahatan, Sabtu 08/12/2018.

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kepala BPKH Dr H Anggito Abimanyu. Dalam sambutannya Anggito mengatakan “karena dana yang digunakan berasal dari jema’ah haji, maka penyaluran program dan kegiatan pun akan disebar secara proporsional sesuai dengan banyaknya jema’ah haji yang ada pada tiap wilayah, dan program kemaslahatan ini akan dialokasikan dalam enam bidang, yakni pelayanan haji, sarana dan prasarana ibadah, pendidikan dan dakwah, ekonomi umat, kesehatan, dan sosial keagamaan” ujarnya.

Tampil sebagai narasumber dalam Bimtek tersebut Dr H Rahmat Hidayat (Dewan Pelaksana BPKH Bidang SDM dab Program Kemaslahatan), dan Dr Agung Sri Hendarsa (Kepala Divisi P rogram Kemaslahatan BPKH). Sementara Rahmat Hidayat dalam pemaparannya bahwa penyaluran program kemaslahatan memperhatikan proporsi prioritas kegiatan yakni pelayanan ibadah haji (30%), sarana prasarana ibadah 20%, pendidikan dan dakwah 20%, pemberdayaan ekonomi umat 15%, kesehatan 10%, sosial keagamaan 5%, “Penentuan jenis kegiatan dan sub kegiatan kemaslahatan akan dilakukan dengan melakukan seleksi proposal secara transparan dan maslahat.yang dikirim oleh organisasi/lembaga kepada BPKH” ujarnya.

Hadir sebagai peserta dalam Bimtek tersebut perwakilan dari Kanwil Kemenag, MUI, NU, Muhammadiyah, BAZNAS, Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, Perguruan Tinggi Islam, KBIH, Babnk Umum Syariah, dan Pondok Pesantren.

Dalam sesi tanya jawab, Hi. Suryani M Nur mengingatkan perlunya penandatanganan Akad Wakalah oleh calon jemaah haji yang menyetor dana haji kepada BPKH, karena pendayagunaan dana haji yang hakikatnya milik setiap calon jemaah haji tersebut harus ada pernyataan dari jemaah haji (akad wadiah/titipan dan atau akad mudharabah/kerjasama, bahwa dananya akan dikelola oleh BPKH. “Sering kita temui yang melakukan pendaftaran / setoran dana haji ke bank adalah KBIH, bukan langsung calon jemaah hajinya, sehingga penandatanganan Akad Wakalah terkendala, oleh karenanya perlu konsistensi dan kepatuhan dari semua yang terkait, apalagi hal ini juga diatur dalam Pasal 6 ayat (2) UU Nomor 34 tahun 2014” pungkasnya. Dalam Bimbingan Teknis tersebut, Proposal Kegiatan MUI Provinsi Lampung dijadikan sampling dalam melengkapi pengisian form-form melalui sistem Teknologi Informasi yang harus diisi oleh pemohon. (Rudi Santoso).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *