Bandar Lampung: Eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Pembukaan maupun Batang Tubuh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 pada hakikatnya adalah wujud perjanjian kebangsaan (al-mitsaq al-wathani) yang berisi kesepakatan bersama (al-muahadah al-jamaiyah) bangsa Indonesia.
Hal tersebut dikatakan Hi. Suryani M Nur selaku Wakil Ketua MUI Provinsi Lampung kepada ratusan Kyai Pimpinan Pondok Pesantren saat menjadi Narasumber Halaqah pimpinan Pesantren se-Provinsi Lampung di Hotel Nusantara Syariah Bandar Lampung beberapa waktu lalu (27/11/2018).
Lebih lanjut Suryani menyatakan perjanjian kebangsaan dalam bentuk NKRI berdasarkan Pancasila dengan sila pertama menjiwai sila-sila lainnya menegaskan religiusitas dan ketauhidan, dan perjanjian tersebut secara syar’i mengikat seluruh elemen bangsa yang wajib dipelihara dan dijaga dari setiap upaya yang mau merubahnya
“Dan ini merupakan manifestasi kecintaan kepada negara dan bangsa (hubb al-wathan) yang merupakan bagian dari keimanan,” ujar Suryani yang juga akademisi FISIP UTB Lampung tersebut.
Halaqah yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung selama tiga hari tersebut mengusung tema Melalui Halaqah Pimpinan Pondok Pesantren, Kita Wujudkan Masyarakat Indonesia yang Bertaqwa Cerdas Pancasilais Dalam Rangka Menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia, di ikuti oleh para pimpinan pondok pesantren se-provinsi Lampung.
Suryani juga menjelaskan tentang pentingnya menjaga persatuan (Al-Ukhuwah), baik sebagai sesama muslim, sebagai sesama warga bangsa maupun sebagai sesama makhluk ciptaan Allah.
“Ukhuwah Islamiah merupakan manifestasi dari ikatan persaudaraan yang harmonis antar sesama muslim. Perbedaan diantara umat Islam yang termasuk dalam kategori wilayah perbedaan (majal al-ikhtilaf) harus ditoleransi dan diupayakan terjadinya titik temu untuk keluar dari perbedaan (al-khuruj min al-khilaf). Sedangkan perbedaan yang berada diluar majal al-ikhtilaf dipandang sebagai penyimpangan yang harus diluruskan, sebelum dilakukan penindakan secara hukum menurut perundang-undangan yang berlaku. Negara wajib menjamin umat Islam untuk menjalankan ajaran agamanya dan melindungi kemurnian agamanya dari setiap upaya penistaan agama,” tuturnya.
Suryani lebih lanjut menyatakan sebagai sesama warga bangsa, setiap penduduk Indonesia diikat dengan komitmen kebangsaan, sehingga harus hidup berdampingan secara damai dan rukun sebagai sesama anak bangsa (Ukhuwah Wathaniyah) dengan tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip kebangsaan yang telah menjadi kesepakatan bersama.
Tak kalah penting nya untuk menjaga persaudaraan sesama manusia (Ukhuwah Insaniyah) yang dilandasi oleh ajaran agama.
“Semua umat manusia adalah makhluk Allah, kita tidak membeda-bedakan etnis, suku, bangsa, bahkan agama, karena perbedaan keyakinan merupakan kebebasan pilihan yang diberikan Sang Khalik, dan Agama Islam adalah rahmatan lil aalamin”, pungkasnya. (Abdul Qodir Zaelani)