Bandar Lampung : Di era globalisasi perdagangan saat ini dimana berbagai produk olahan dari luar negeri begitu mudah masuk ke Indonesia, maka adanya jaminan kehalalan produk makanan, minuman, obat-obatan, kosmetika, maupun barang lainnya menjadi sangat penting bagi umat Islam. Untuk itu, para produsen makanan dan minuman yang beredar di Indonesia, sangatlah perlu mendapatkan label halal secara resmi untuk produknya, agar konsumen semakin yakin dengan makanan yang mereka konsumsi. Hal tersebut dikatakan H. Suryani M Nur saat menjadi narasumber pada kegiatan Pelatihan Sertifikasi Kompetensi untuk Produk UMKM (Program Peningkatan Kualitas SDM Koperasi dan UMKM) pada Selasa 13/11/2018.
Gunawan Oemar bertindak sebagai moderator dalam kegiatan yang diselenggarakan di Hotel Arinas Tanjung Karang oleh Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Lampung tersebut yang diikuti oleh para pengusaha kecil menengah se-Provinsi Lampung.
Lebih lanjut Suryani menjelaskan “Perdagangan dunia semakin liberal, pasar juga semakin terbuka, dan persaingan menjadi semakin ketat, sehingga terdapat aliran barang, jasa, investasi, tenaga kerja terampil dan modal yang lebih bebas. Untuk itu diperlukan strategi pengembangan produk unggulan melalui pemanfaatan keunggulan komparatif dan menciptakan keunggulan kompetitif dengan mendayagunakan potensi kekayaan Sumber Daya Alam ” ujar Suryani yang merupakan Wakil Ketua MUI Provinsi Lampung yang juga Dewan Pembina LPPOM MUI Provinsi Lampung dan Auditor Halal.
Saat ini di Indonesia, lembaga yang memiliki kewenangan mengeluarkan Sertifikat Halal adalah Majelis Ulama Indonesia (MUI) dimana sebelum penetapan fatwa, pelaksanaan teknis auditing dilakukan oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika – Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), serta penetapan fatwa dilakukan oleh Komisi Fatwa MUI. “Sertifikat Halal MUI adalah fatwa/pernyataan resmi tertulis dari Majelis Ulama Indonesia yang menyatakan bahwa produk tersebut telah diaudit dan dinyatakan halal sesuai dengan syariat Islam. Sertifikat Halal MUI adalah persyaratan untuk memperoleh pelabelan halal pada kemasan produk dari otoritas pemerintah (Badan Pengawas Obat dan Makanan / BPOM), semacam FDA (Food and Drug Administration) di USA, atau EMA (European Medicines Agency) di Uni Eropa”, pungkasnya. (Andira Putri Isnaini)