Bandar Lampung: Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Lampung bekerjasama dengan Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI Pusat akan menggelar Pelatihan Sertifikasi Dewan Pengawas Syariah (DPS) Koperasi yang akan dilaksanakan selama tiga hari mulai 19-22 Desember 2018. Kegiatan ini akan dilaksanakan di Hotel G Syariah, Jl. Urip Sumoharjo, Way Halim, Bandar Lampung.
“Dasar kegiatan ini adalah Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil & Menengah Nomor 16/Per/M.KUKM/lX/2015 yang menyebutkan bahwa KSPPS dan koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha simpan pinjam pembiayaan syariah, wajib memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang ditetapkan oleh Rapat Anggota,” kata Wakil Ketua MUI Lampung H Suryani M Nur, Kamis (15/11) malam.
Oleh karenanya, untuk mencetak SDM yang memiliki kualifikasi dan sertifikasi dalam pengawasan syariah, MUI menggelar pelatihan yang peserta diwajibkan mendapatkan rekomendasi dari MUI Kabupaten dan Kota di Provinsi Lampung.
“Kita berharap para DPS akan tersebar di seluruh Lampung sehingga lembaga kegiatan usaha simpan pinjam pembiayaan syariah khususnya koperasi di Lampung akan memiliki DPS yang benar-benar profesional serta mengawasi proses syariah yang dilakukan,” harap Suryani.
“Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil & Menengah juga menyebutkan bahwa jumlah Dewan Pengawas Syariah (DPS) paling sedikit berjumlah 2 orang dan setengahnya memiliki Sertifikasi DSN-MUI. Ini menunjukkan bahwa SDM DPS harus terus ditambah seiring dengan kebutuhan lembaga terkait,” ujarnya.
Selain harus mendapat rekomendasi dari MUI Kabupaten dan Kota, peserta pelatihan sertifikasi DPS juga harus memenuhi syarat di antaranya minimal pendidikan S-1 bidang ilmu kesyariahan atau S-1 bidang lain dengan pengalaman bidang kesyariahan minimal 3 tahun.
“Peserta juga bisa berpendidikan minimal SMA/MA/sederajat dengan wawasan keilmuan syariah yang memadai namun harus medapat surat rekomendasi dari MUI Kabupaten/Kota atau MUI Provinsi,” tambahnya.
Persyaratan lain yang harus dipenuhi oleh peserta di antaranya mendapatkan surat rekomendasi dari lembaga keuangan, bisnis, atau ekonomi syariah, soft copy (scan): pas foto warna 3×4, KTP, dan Ijazah terakhir .
“Biaya pelatihan sebesar 4 juta Rupiah yang akan digunakan untuk akomodasi penginapan hotel, konsumsi, honor narasumber, modul, sertifikat dan fasilitas terkait lainnya,” jelasnya.
Suryani menambahkan bahwa pendaftaran peserta pelatihan dimulai dari 15 November 2018 sampai dengan 17 Desember 2018 dengan kuota peserta sebanyak 40 orang. Untuk keterangan lebih lanjut, para calon peserta dapat menghubungi WA 085210948215 atau email mui.provinsilampung@gmail.com.(Muhammad Faizin)