Sumpah Pemuda adalah satu tonggak utama dalam sejarah pergerakan kemerdekaan Indonesia. Ikrar ini dianggap sebagai kristalisasi semangat untuk menegaskan cita-cita berdirinya negara Indonesia yang bersatu melawan penjajahan.
Keputusan Kongres Pemuda Kedua yang diselenggarakan dua hari, 27-28 Oktober 1928 di Batavia (Jakarta) menjadi babak baru bagi semangat persatuan bangsa Indonesia yang merupakan keputusan serta pemikiran kolektif Pemuda 90 tahun yang silam. Usaha yang tentu dengan semangat persatuan tersebut tidaklah sia-sia, bahkan menjadi darah dan nadi bagi perjuangan-perjuangan setelahnya yang tentunya juga untuk diwariskan bagi generasi saat ini.
Bangsa indonesia adalah bangsa yang besar pendiri bangsa menegaskan Pemudalah yang mampu mengguncang dunia, tentu semangat yang diwariskan pendiri bangsa ini tidak boleh hilang begitu saja oleh zaman. Pengaruh globalisasi tentunya menjadi tantangan besar bagi generasi muda penerus dan pelurus bangsa saat ini yang akan selalu menghadirkan pertanyaan besar bagi bangsa Indonesia MENGAPA HARUS PEMUDA?
Seperti darah yang mengalir dalam nadi Indonesia pemuda haruslah selalu hadir dalam setiap permasalahan bangsa yang tidak pernah habis-habisnya. Sumpah pemuda cukuplah menjadi roh bagi pergerakan pemuda, namun dalam tindakan dan dibutuhkan usaha keras bagi pemuda dalam menangkap dan tanggap terhadap setiap persoalan bangsa. Nyata masih banyak nya permaslahan bangsa tidak lepas dari pentingnya peran pemuda dan seluruh lapisaan masyarakat, bukan saja hanya peran pemerintah. Saat ini Ada 259.150 kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan dan ditangani selama tahun 2016, yang terdiri dari 245.548 kasus bersumber pada data kasus/perkara yang ditangani oleh 359 Pengadilan Agama.
Untuk kekerasan di ranah rumah tangga/relasi personal. Kekerasan terhadap istri (KTI) menempati peringkat pertama 5.784 kasus (56%), disusul kekerasan dalam pacaran 2.171 kasus (21%), kekerasan terhadap anak perempuan 1.799 kasus (17%) dan sisanya kekerasan mantan suami, kekerasan mantan pacar, serta kekerasan terhadap pekerja rumah tangga.
Masih banyak juga permasalahan – permasalahan dari sisi agraria antara lain reorientasi land reform, okupasi dan kriminalisasi lahan, program pendaftaran tanah sistematis dan juga ada permaslahan terkait ruang terbuka hijau.
Mewujudkan pemilu yang demokratis tentu bukan perkara yang sederhana. Dibutuhkan tidak saja seperangkat instrumen regulasi yang tepat agar dapat mendukung terselenggaranya pemilu yang demokratis. Namun perilaku peserta dan peyeenggara pemilupun juga merupakan hal yang tidak kalah penting untuk mewujudkan hal tersebut. Permasalahan para calon legislatif dari mantan koruptor dan caleg dari kalangan artis juga menunjukan ketidak sanggupan partai politik untuk mengkader anggotanya.
Belum lama ini kita disuguhkan oleh kebohongan yang secara nyata dan sadar dilakukan oleh individu ataupun beberapa kelompok orang yang secara masif menjadi konsumsi publik yang pada dasarnya jelas melanggar aturan dan membuat polemik yang besar bagi beberapa kalangan dan membuat jarak atau adanya suatu pemisahan bagi kelompok-kelompok tertentu sehingga tercipta kubu kubu pro dan contra.
Jaminan perlindungan terhadap kelompok minoritas di Indonesia masih menjadi pekerjaan yang belum terselesaikan hngga saat ini.Diskriminasi terhadap kelompok minoritas berjalan cukup konsisten dari tahun ke tahun. Jika dilihat dari sisi yang lain, yaitu sisi pelaku, pemerintahan masih toleran terhadap organisasi masyarakat yang tidak beradab yang melakukan kekerasan dan kebencian terhadap kelompok minoritas.
Dengan hal ini GMKI Cabang Bandar Lampung menyampaikan Himbauan dan Tuntutan:
Himbauan :
Mendorong semua elemen masyarakat untuk turut serta dalam mengedukasi dan melawan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Pemerintah terlibat secara langsung dalam penyelesaian konflik dan permasalahan sengketa lahan, mengigat masih banyaknya konflik yang terjadi dalam permasalahan regulasi dan kebijakan-kebijakan terhadap pemanfaatan lahan.
Menghimbau Pemerintah Kota Bandar Lampung dalam penyediaan hutan kota yang sejatinya diatur dalam Perda Kota Bandar Lampung No. 10 Tahun 2011, yang dalam ketentuannya memiliki hutan kota sebesar 30%, yang sejatinya pada saat ini kurang dari 30%.
Menghimbau Stop penyebaran berita hoax dan pemberitaan hate speech (sasaran pemerintah dan masyarakat )dan segera menindak pelaku berita HOAX dan ujaran kebencian.
Menghimbau pemerintah turut serta dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemilu yang dilaksanakan pemerintah.
Menghimbau kepada semua kandidat yang bersaing dalam pemilu agar menciptakan persaingan pemilu yang adil, jujur dan bersih.
Menghimbau mengkaji kembali apa yang disebut MoU antara POLRI dan TNI No. B/2/I/2018 dan No. Kerma /2/I/2018 tentang perbantuan TNI kepada POLRI dalam rangka memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat karena dapat menjadi pintu bagi tindakan represif aparat pada masyarakat.
Menghimbau seluruh lapisan masyarakat untuk menjaga rasa toleransi dalam permasalahan kehidupan sosial dan agama.
Menghimbau partai politik dalam menciptakan kader yang bersih dan berintegritas.
Menghimbau tempat ibadah untuk mengurus hal hal perizinan yang ada kepada pihak yang bersangkutan guna mengurangi potensi konflik di masyarakat.
Tuntutan :
Mendesak dengan segera mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual menjadi Undang – undang.
Mengutuk dan menolak keras calon legislatif yang pernah menjadi mantan koruptor dan atau sedang menjadi tersangka kasus korupsi.
Menuntut KPU dan BAWASLU untuk menindak tegas yang melakukan politik praktis di sarana pendidikan dan tempat peribadatan (sesuai dengan UU Pemilu Pasal 7 tahun 2017).
Menuntut pemerintah kota bandar lampung yang melakukan penyalahgunaan hak guna lahan dan pemanfaatan lahan yang diluar ketetapan yang ada pada RT/RW Kota Bandar Lampung.
Permasalahan tidak meratanya distribusi pemanfaatan dari sumberdaya agraria yang ada. Menuntut pemerintah untuk pro kepada rakyat untuk reforma agraria bukan tunduk kepada kepentingan-kepentingan korporasi/swasta.
Menuntut pemerintah Pusat dan daerah menjunjung tinggi nilai hak asasi manusia dalam kebebasan beragama dan menuntut untuk segera menyelesaikan konflik, konflik pelarangan ibadah dan penyegelan rumah ibadat.
Menuntut untuk mencabut SKB 2 Menteri dan mendesak pemerintah serius dalam memfasilitasi hal-hal yang menjadi kebutuhan masyarakat dalam menjalani aktifitas keagamaan.
Tertanda
Ketua Cabang dan Sekertaris Cabang GMKI Bandarlampung.