Bandar Lampung: Eksistensi MUI dibutuhkan sebagai wadah yang menghimpun para ulama dan berperan sebagai mediator, fasilitator dan komunikator antara ulama dan umara ( pemerintah ) serta menjadi penerjemah timbal-balik antara pemerintah dan umat guna memperkuat ukhuwah Islamiyah dan memelihara serta meningkatkan suasana kerukunan antar-umat beragama dalam mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa (ukhuwwah wathaniyyah) . Hal tersebut dikatakan Ketua Umum MUI Provinsi Lampung Dr. KH. Khairuddin Tahmid, MH pada acara rapat koordinasi ormas-ormas Islam, umara dan lembaga terkait, di Aula Kantor Kanwil Kemenag Provinsi Lampung (Senin 29/10/2018).
Lebih lanjut KH. Khairuddin Tahmid mengatakan “ Inisiasi diadakannya silaturahmi dan rapat koordinasi ini dilandasi kesadaran berpikir untuk melindungi dan menjaga umat serta negara Indonesia (himayah wa ri’ayah al-ummah wa dawlah Indonesia) sebagai bentuk implementasi tanggungjawab kebangsaan (mas’uliyyah wathaniyyah) dan tanggungjawab keumatan (mas’uliyyah ummatiyyah) ”, ujar KH. Khairuddin yang juga akademisi UIN Raden Intan.
Ka Kanwil Kemenag Provinsi Lampung Drs. H. Suhaili, M.Ag. bertindak sebagai moderator pada rapat yang dihadiri Kapolda Irjen. Pol. Drs. Purwadi, M.Si., Kabinda Brigjen TNI Daru Cahyono, Ketua PW NU Prof. Dr. H. Moh. Mukri, M.Ag., Ketua PW Muhammadiyah Prof. Dr. H. Marzuki Noor, MS., Sekretaris ICMI Orwil Lampung Prof. Dr. H. Khomsyahrial, MS, Perwakilan dari Kejati, Badan Kesbangpol Provinsi Lampung, FKUB Lampung, para Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung.
Hadir pula dalam acara tersebut para Pengurus MUI Provinsi Lampung Wakil Ketua H. Suryani M Nur, Sekretaris Umum dan Bendahara Umum Drs. KH. Basyaruddin Maisir dan H. Muhammad Supriyadi S.Pd., Ketua Komisi Fatwa KH. Munawir, dan Komisi Infokom Muhammad Jayus MHI, serta pengurus ICMI Orwil Lampung yang juga akademisi UBL Dr. Hj. Zainab Ompu Jainah SH, MH.
Pembahasan inti dalam rapat tersebut adalah menyikapi peristiwa pembakaran bendera di Kabupaten Garut – Jawa Barat (yang menurut investigasi aparat penegak hukum adalah bendera Hizbut Tahrir Indonesia, ormas Islam yang terlarang), dimana perlu diredam agar suasana dan situasi di Lampung yang damai dan kondusif tetap terjaga. Rapat tersebut menghasilkan pernyataan sikap bersama yang antara lain : Pimpinan Ormas Islam, umara dan lembaga terkait di provinsi Lampung mengajak seluruh masyarakat Lampung untuk mengedepankan musyawarah dan saling pengertian dalam mengatasi berbagai masalah bangsa, serta tetap menjaga persatuan dan kesatuan sesuai kearifan masyarakat Lampung dan nilai-nilai luhur bangsa Indonesia.
Selain itu juga mengajak seluruh masyarakat Lampung untuk bergandengan tangan merajut nilai kebangsaan dan ke-muakhian , dan menolak segala bentuk upaya adu domba dan pecah belah, menyerukan masyarakat Lampung untuk menahan diri agar tidak memperbesar masalah, dan khusus kepada umat Islam untuk bersama-sama mengedepankan dakwah Islam yang bil hikmah wal mauidzatil hasanah, serta menyerahkan sepenuhnya permasalahan ini kepada aparat penegak hukum untuk menyelesaikannya sesuai dengan hukum yang berlaku secara adil, proporsional dan profesional. (Andira Putri Isnaini)