Santri Indonesia Menghadapi Era Milenial

Share :

Santri Indonesia Menghadapi Era Milenial

Cholid Bachri
Ketua Tim Kaderisasi PC PMII Lampung Tengah

Kaum milenial adalah mereka yang lahir antara tahun 1980an sampai 2000. Kaum ini lahir di mana dunia modern dan teknologi canggih diperkenalkan publik seperti Smartphone yang bisa terhubung dengan jaringan internet di manapun dan kapanpun berada. Kemudahan mengakses internet menimbulkan perubahan pola pikir masyarakat. Hal ini dikarenakan masyarakat dunia bisa mendapatkan informasi masyarakat di belahan dunia lainnya dengan mudah sehingga di bidang ekonomi, sosial, politik dan budaya juga mengalami perubahan yang sangat cepat.

Informasi yang berubah di setiap detiknya, tidak saja melanda masyarakat elit dunia saja. Akan tetapi hal ini juga melanda kaum sarungan yang dulu dianggap kaum pelajar kelas bawah. Di pesantren yang ada di tanah air, mayoritas menggunakan pola klasik atau hanya sekedar mengaji dan bergulat di ranah teoritik keagamaan mulai diimbangi dengan kegiatan-kegiatan praktik yang menunjang skill. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya pesantren di Indonesia yang memberdayakan santrinya dalam dunia hard skill.

Kaum santri di tanah air sebelum era milenial ini belum sadar bahwasannya untuk memuluskan kegiatan-kegiatan keagamaan membutuhkan pengetahuan ekonomi yang baik untuk menunjang kehidupan dunia. Era milenial ini membuat sebagian besar kaum santri sadar akan hal tersebut. Individu yang miskin informasi dan pengetahuan membawa dampak psikis yang kurang baik seperti malu mengaku dirinya seorang santri karena Kudet (kurang update). Selain itu asumsi masyarakat tentang kaum santri juga negatif karena lembaga pesantren tidak peka terhadap perubahan zaman. Pertama, di ranah sosial kaum santri akan dikucilkan dari masyarakat karena tidak mampu mensikapi perubahan sosial dengan bijak. Kedua, di ranah politik, santri tidak mampu berpolitik karena pendidikan politik di pesantren. Ketiga, di ranah ekonomi santri tidak mampu mengembangkan kemampuan enterpreneur.

Pemerintah dalam hal ini tidak tinggal diam. Melalui Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan, pemerintah berupaya memberikan landasan hukum yang jelas untuk mengembangkan serta penguatan bagi pesantren dan pendidikan agama. Dengan hadirnya RUU ini diharapkan dapat membangun sumber daya manusia di Indonesia terutama di kalangan santri.

Sejatinya dengan dukungan pemerintah, pelaku dalam ranah pesantren yang ada di tanah air mampu memanfaatkan dukungan pemerintah sebaik-baiknya dalam upaya memberdayakan santri-santrinya dalam menyikapi cepatnya perubahan ekonomi, sosial, politik dan budaya dengan cara pengembangan dalam hal hard skill maupun soft skill. Artinya, jika santri memiliki berbagai keahlian, asumsi-asumsi di masyarakat bahwasannya alumnus pesantren yang tidak update, tidak mampu bekerja, tidak mampu berpolitik dan lain sebagainya mampu dipatahkan. Padahal jika kita telaah, tanggung jawab santri di era milenial ini tidak hanya bertanggung jawab di bidang agama, akan tetapi bertanggung jawab di dunia. Artinya, tidak boleh kudet, harus progresif, inovatif, kreatif dan aktif dalam upaya membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sehingga santri mampu menjawab tantangan zaman di era milenial semakin maju ini.

Selamat hari santri nasional 2018.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *