Inilah Sebab Potensi Besar Zakat Belum Bisa Dimaksimalkan
Bandarlampung,
Kasubdit Kelembagaan dan Informasi Zakat dan Wakaf Kementerian agama RI, Hj. Andi Yasri mengungkapkan bahwa potensi zakat di Indonesia sangat besar. Berdasarkan data penelitian BAZNAS-FEM IPB Tahun 2010, potensi yang dimiliki adalah sebesar 217 Trilliun. Namun hanya sekitar 2 persen atau 6,7 triliun rupiah yang berhasil dikumpulkan secara nasional tahun 2017.
Salah satu faktor kurangnya maksimalisasi zakat ini menurutnya adalah rendahnya literasi zakat dan wakaf baik di lingkungan Perguruan Tinggi, lembaga pendidikan, maupun di area publik yang strategis dalam upaya meningkatkan pemahaman masyarakat terkait zakat dan wakaf.
“Besarnya potensi zakat ini sudah menjadi perhatian pemerintah untuk mengentaskan kemiskinan karena zakat mampu meningkatkan pertumbuhan penghilangan kemiskinan sebesar 20 persen. Dan yang penting ada keberkahan zakat di dalamnya,” ungkapnya saat berbicara di depan stake holderszakat dan wakaf di Provinsi Lampung pada Workshop Literasi Zakat dan Wakaf di Hotel Kurnia Bandarlampung, Senin (24/9).
Saat ini lanjutnya, mengelola zakat adalah jauh lebih luas daripada sekedar mengumpulkan dan menyalurkan zakat kepada asnaf. Zakat dan wakaf merupakan sektor sosial dari ekonomi dan keuangan syariah yang mensyaratkan standar regulasi, standar tata kelola, standar akuntansi, standar kepatuhan syariah, manajemen risiko, financial integrity, dan sebagainya.
Oleh karena itu pihaknya senantiasa mendorong lembaga zakat dan lembaga wakaf dalam upaya peningkatan kualitas kelembagaan dan memberikan pelatihan serta pembinaan bagi para pegiat zakat dan wakaf.
“Kita selalu mendorong terlaksananya sertifikasi amil zakat dan sertifikasi nazhir serta berkomitmen bersama-sama dengan Baznas dan BWI dalam penerapan zakat dan wakaf core principal. Kita juga melakukan berbagai kegiatan untuk literasi kepada masyarakat seperti mengadakan kegiatan yang menyentuh target millenial seperti agent of change Tunas Muda dan Zakat- Wakaf goes to Campus, mengundang narasumber dari publik figur seperti artis dan narasumber yang kompeten,” paparnya.
Pada kesempatan yang sama, terkait kurang maksimalnya pemanfaatan potensi zakat, Kasi Bimas Islam Kabupaten Pringsewu H Aswari menilai bahwa kurangnya dukungan di lapangan tehadap kebijakan pengumpulan zakat menjadi satu faktor. Banyak pemerintah daerah di level provinsi dan kabupaten belum memiliki peraturan daerah terkait zakat.
“Regulasi tentang pengelolaan zakat terkesan setengah hati. Sebetulnya kalau ada Perda Baznas bisa langsung eksekusi. Jika tidak ada regulasi berupa perda maka eksekusi zakat di tengah masyarakat akan lemah,” jelasnya dalam acara yang dilaksanakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung.
Selain regulasi, kurangnya kepercayaan masyarakat untuk memberikan zakatnya kepada lembaga seperti Baznas juga menjadi masalah tersendiri. Masih banyak lembaga zakat yang tidak transparan dalam pengelolaan zakat semisal dengan memberikan laporan periodik kepada masyarakat melalui media masa. (Muhammad Faizin)