Bandar Lampung: Delapan perusahaan yang mengajukan sertifikasi halal ke LPPOM MUI Lampung dan telah memenuhi kriteria kehalalan yang ada di LPPOM MUI Lampung; perusahaan-perusahaan tersebut bergerak di bidang makanan ringan dan bahan makanan.
Dr. Yaktiworo Indriani, M.Sc., selaku direktur LPPOM MUI Lampung berpesan kepada para manajemen perusahaan yang telah memperoleh sertifikat halal agar selalu menjaga komitmen yang telah dibuat, “Sertifikat halal ini merupakan komitmen kita untuk menjaga standar halal yang telah disetujui” pesannya di hadapan tim manajemen halal perusahaan. “sertifikat ini terlihat satu lembar, tetapi tanggung jawabnya yang luar biasa berat” lanjutnya. “Alhamdulillah, dengan komitmen kita semua dalam menjaga standar kualitas halal, LPPOM MUI mendapatkan penghargaan Rekor Dunia yang diterbitkan oleh MURI sebagai sertifikasi halal pertama di dunia” paparnya, “dengan penghargaan tersebut, kita harus sama-sama menjaga dan mempertahankan predikat tersebut” pungkasnya.
Perusahaan yang telah mendapatkan sertifikat halal dan sertifikatnya diserahkan pada hari Jum’at (21/09/2018) adalah:
1. PT. SInar Jaya Inti Mulya (Minyak Goreng) di Metro
2. Putra Tunggal (Makanan Ringan) di Labuhan Maringgai, Lampung Timur
3. Teh Mumun (Catering) di Sukabumi, Bandar Lampung
4. Citra Sari (Aneka Kue Kering) di Jati Agung, Lampung Selatan
5. PT. Bukit Kencana Mas (Tepung Tapioka) di Sekampung Udik, Lampung Timur
6. Metro Snack (Makanan Ringan) di Yosodadi, Kota Metro
7. Karin (Aneka Kue Kering) di Bandar Lampung
8. PD. Fanis / Panda Tirai (Makanan Ringan) di Pringsewu
KH. Suryani M. Nur, MM mewakili ketua umum MUI Provinsi Lampung memberikan pesan terhadap perusahaan yang telah mendapatkan sertifikat halal untuk menjaga dan senantiasa bertanggung jawab terhadap sistem jaminan halal di perusahaannya “Sistem jaminan halal yang sudah ada, supaya dijaga dan dipertahankan, sehingga kehalalan produk yang bapak/ibu buat dapat terjamin” pungkasnya. (Muhammad Jayus)